Sidang perdana mantan Dandim Makassar digelar di Mahmilti Surabaya
Sidang perdana mantan Dandim Makassar digelar di Mahmilti Surabaya. Jefry dan Budi Santoso menjalani sidang perdana kasus narkoba hari ini. Sementara Sudirman menjalani sidang putusan dalam kasus suap Secaba.
Mantan Dandim 1408/BS Makassar Kolonel Inf Jefry Oktavian Rotti bersama mantan Kepala Pusat Komando Pengendalian Operasi (Kapus Kodal Ops) Kodam VII/Wirabuana, Letkol Inf Budi Santoso menjalani sidang perdana kasus narkoba di Mahkamah Militer Tinggi (Mahmilti) Surabaya, Senin (10/10).
"Sidang keduanyanya (Jefry Oktavian Rotti dan Budi Santoso) tidak digelar di sini (Makassar). Jadinya digelar di Surabaya," kata Sekretaris Pengadilan Militer (Dilmil) III-16 Makassar Kapten (CHk) Patta Imang.
Dijelaskan, Dilmil III-16 Makassar adalah tempat sidang anggota TNI pangkat kapten ke bawah yang bermasalah dengan hukum. Sementara di Mahmilti Surabaya untuk perwira menengah (pamen) atau yang sudah berpangkat mayor ke atas.
Sebenarnya, meski sudah pamen, anggota TNI yang bermasalah bisa disidang di Dilmil III-16 Makassar tidak perlu lagi ke Surabaya antara lain berdasarkan pertimbangan efesiensi dan efektifitas, karena biasanya satu kasus banyak saksinya sehingga majelis hakimnya saja yang ke Makassar. Hanya saja hal itu tergantung dari keputusan hakim militernya.
Selain Kolonel Inf Jefry Oktavian Rotti dan Letkol Inf Budi Santoso, kata Patta Imang, juga ada Mayor Sudirman disidang di Mahmilti Surabaya terkait kasus werving atau penerimaan sogok dalam proses penerimaan prajurit TNI. Namun agenda sidang Mayor Sudirman ini sudah masuk tahap pembacaan putusan.
"Sebelumnya Mayor Sudirman kita sidang di sini, di Makassar tapi hanya sampai tahap pemeriksaan saksi-saksi. Selanjutnya sidang putusannya hari ini diambilalih Mahmilti Surabaya," urai Patta Imang.
Mayor Sudirman adalah tersangka kasus sogok dalam penerimaan siswa Sekolah Calon Bintara (Secaba) tahun 2015. Patta Imang menolak mengungkap sejauh mana keterlibatan sang mayor dalam kasus suap atau sogok dalam penerimaan Casis atau Calon Siswa itu
"Soal keterlibatannya, dia terima berapa, maaf itu bukan wewenang saya," ujar Kapten (Chk) Patta Imang
Sebelumnya di pertengahan September 2016 lalu, Pangdam VII/Wirabuana, Mayjen TNI Agus Surya Bakti mengungkap kasus werving telah lama jadi perhatiannya dan terungkap ada 11 anggota TNI yang terlibat dengan total uang sogok sebesar Rp 15 miliar. Masing-masing Casis menyetor ke anggota TNI tersebut ada yang Rp 80 juta hingga Rp 250 juta. Anggota TNI yang terlibat mulai dari tamtama, Pama dan Pamen.
Adapun soal kasus narkoba dengan tersangka Kolonel Inf Jefry Oktavian Rotti dan Letkol Inf Budi Santoso, saat keduanya masih menjabat tertangkap dalam penggerebekan yang dipimpin Kasdam VII/Wirabuana, Brigjen TNI Supartodi saat mereka pesta narkoba di ruang karaoke kantai 12, Hotel D' Maleo, Makassar, Rabu (6/4).
Hasil tes urine keduanya dinyatakan positif. Saat itu mereka tertangkap bersama lima warga sipil yang dua di antaranya adalah pasangan suami istri, pengusaha dari Kabupaten Gowa.