Sidang perdana PK Ahok atas kasus penistaan agama digelar PN Jakut hari ini
Menurut Josefina, pihaknya sudah mengantongi sejumlah alasan yang jelas untuk memperkuat pengajuan PK.
Sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) atas kasus penodaan agama dengan terpidana mantan gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama pada Senin pagi. Sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
"Sidangnya akan digelar pagi ini di PN Jakut," kata kuasa hukum Basuki, Josefina Agatha Syukur dalam pesan singkatnya, Senin (26/2).
-
Siapa yang melakukan penipuan berkedok sumbangan agama? Aksi WNA itu terekam dalam video yang viral di media sosial. Ada tiga WNA diduga melakukan pungutan liar berkedok sumbangan agama.
-
Siapa yang melaporkan kasus penistaan agama terhadap AK? Polda Metro Jaya menyebut bakal memproses laporan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke berinisial AK yang bersumpah sambil menginjak Alquran."Kami menerima laporan kasus dugaan penistaan agama terlapornya saudara AK di laporan polisi tersebut," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (17/5).
-
Bagaimana Ahok memulai karier politiknya? Ia memulai karier politiknya sebagai anggota DPRD DKI Jakarta setelah terpilih pada tahun 2004.
-
Apa yang dirayakan oleh Ahok dan Puput? Ahok dan Puput merayakan ulang tahun putri mereka dengan acara yang sederhana, namun dekorasi berwarna pink berhasil menciptakan atmosfer yang penuh semangat.
-
Apa pengertian akhlak menurut agama Islam? Secara sederhana, akhlak adalah tingkah laku yang dilakukan secara berulang kali. Mengutip dari berbagai sumber, berikut ini merdeka.com merangkum informasi tentang pengertian akhlak, sekaligus macam dan manfaatnya menurut agama Islam.
-
Kenapa penampilan Menteri AHY dan Basuki Hadimuljono menjadi sorotan? Penampilan AHY dan Basuki Hadimuljono Disorot Selain kemeriahan acara, sorotan juga tertuju pada gaya berpakaian dari AHY yang tampak necis dan gagah dengan setelan jas dan peci hitam.
Menurut Josefina, pihaknya sudah mengantongi sejumlah alasan yang jelas untuk memperkuat pengajuan PK. Namun demikian, Josefina tidak merinci alasan tersebut.
Seperti diketahui, Basuki melalui kuasa hukumnya yaitu Josefina A. Syukur dan Fifi Lity Indra pada Jumat, 2 Februari 2018 mengajukan PK terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor: 1537/Pid.B/2016/PN.Jkt.Utr yang telah berkekuatan hukum tetap.
Basuki sendiri kini masih mendekam di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat untuk menjalani hukuman atas kasus penistaan agama.
Dia divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara atas pernyataannya soal Surat Al-Maidah Ayat 51. Basuki pun tidak mengajukan banding dan mulai menjalani hukuman penjara di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat sejak Mei 2017.
Baca juga:
GNPF dan Alumni 212 ancam kepung sidang PK Ahok
Kuasa hukum tak terima Ahok disebut pecundang
Din Syamsuddin sebut bakal ada aksi lagi jika MA kabulkan PK Ahok
Ajukan PK, Ahok berharap bebas dan namanya direhabilitasi
Pengacara sebut PK kasus penistaan agama hak Ahok tak bermaksud permainkan hukum