Sidang Perkara Penganiayaan Santri hingga Tewas di Kediri, Terungkap Pelaku yang Intens Aniaya Korban
Dua santri di Kediri, yang didakwa menganiaya rekannya berinisial BBM (14) hingga tewas menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi.
Dua santri di Kediri, yang didakwa menganiaya rekannya berinisial BBM (14) hingga tewas menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi.
- Berkas Dua Tersangka Penganiayaan Santri di Kediri Diserahkan ke Kejari, Sisanya Masih Diproses
- Ibu Santri yang Tewas Dianiaya di Kediri Tolak Damai dengan Pelaku, Ini Alasannya
- Santri Banyuwangi Tewas Dianiaya, Polisi Periksa Pihak Pengurus dan Pengasuh Pondok Kediri
- Keroyok Teman hingga Tewas, 17 Santri di Blitar Tidak Ditahan
Sidang Perkara Penganiayaan Santri hingga Tewas di Kediri, Terungkap Pelaku yang Intens Aniaya Korban
Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri, Selasa (19/3), dipimpin Ketua Majelis Hakim Divo Ardianto. Terdakwa AK (17) asal Surabaya dan AF (16) asal Denpasar-Bali diadili dalam sidang yang berlangsung tertutup.
"Kami menghadirkan tujuh orang saksi semuanya anak-anak santri yang itu satu kamar atau beda kamar dengan korban. Selebihnya itu saksi mengetahui langsung peristiwanya," kata salah seorang JPU, Aji Rahmadi.
Aji mengatakan, selama persidangan berlangsung, kedua terdakwa tidak membantah keterangan para saksi.
Namun, sejumlah fakta dari persidangan menunjukkan penganiayaan intens dilakukan salah seorang terdakwa.
Menurutnya, serangkaian fakta persidangan itu akan diperkuat kembali dengan hadirnya saksi ahli dan ibu korban.
Saksi-saksi itu rencananya akan dipersidangkan kembali, Rabu (20/3) besok.
"Besok pembuktian lagi, kemungkinan besar kami akan menghadirkan saksi dari pondok pesantren, dokter, dan ibu korban," ungkapnya.
Sementara, penasihat hukum terdakwa, Ulinnuha menyampaikan apresiasi kepada JPU atas hadirnya sejumlah saksi di persidangan.
Menurut Ulin, keterangan para saksi itu ada yang sesuai dan tidak sesuai.
"Menurut kami dari tim hukum ada beberapa yang ketidaksesuaian antara keterangan dari saksi," ungkapnya.
Diketahui sebelumnya sidang terdakwa dua terdakwa kasus penganiayaan santri di Pondok Pesantren Tartilul Quran yang (PPTQ) Al-Hanifiyyah sudah digelar, Senin (18/3) kemarin.
Keduanya didakwa dengan sejumlah pasal berlapis, yakni Pasal 80 ayat (3) Juncto Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Atau kedua, Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, dengan ancaman pidana mati, seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama lama 20 (dua puluh) tahun subsidiair pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Atau ketiga, pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun. Atau keempat pasal 351 ayat (3) KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
Namun karena kedua terdakwa berusia dibawah umur maka akan dikenakan ancaman maksimal 10 tahun penjara.