Sidang permohonan PK, Siti Fadilah Supari pertanyakan pasal 55 KUHP
Menurut Siti, tidak ada Pasal 55 pada putusan terpidana Mulya Hasjmi di tingkat pertama yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, pasa November 2015 lalu.
Terpidana korupsi pengadaan alat kesehatan tahun 2005-2016, Siti Fadilah Supari menghadirkan ahli hukum pidana dari Universitas Krisnadwipayana, Made Darma Weda sebagai saksi dalam permohonan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kepada Darma, Siti mempertanyakan pasal keikutsertaan yang diputuskan pada satu dari tiga terpidana dalam kasus yang sama.
Dari perkara korupsi pengadaan alat kesehatan tahun 2006-2007 tiga terpidana tersebut yakni Mulya Hasjmi; mantan sekretaris Ditjen Bina Pelayanan Medik Kementerian Kesehatan, Ratna Dewi Umar; mantan Direktur Bina Pelayanan Medik Dasar Ditjen Pelayanan Medik pada Kementerian Kesehatan, dan Siti Fadilah Supari; mantan Menteri Kesehatan.
-
Kapan Syahrini terlibat dalam kasus suap pejabat pajak? Syahrini muncul di sidang kasus suap pejabat pajak di Pengadilan Tipikor Jakarta. Tersangka ini diduga terlibat dalam kasus pajak senilai Rp 900 juta pada tahun 2015-2016.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? Jaksa Penuntut Umum (JPU) blak-blakan. Mengantongi bukti perselingkuhan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
-
Siapa yang diduga terlibat dalam kasus korupsi? Sorotan kini tertuju pada Sirajuddin Machmud, suami dari Zaskia Gotik, yang diduga terlibat dalam kasus korupsi.
-
Siapa yang dibunuh karena memberitakan korupsi? Herliyanto adalah seorang wartawan lepas di Tabloid Delta Pos Sidoarjo. Dia ditemukan tewas pada 29 April 2006 di hutan jati Desa Taroka, Probolinggo, Jawa Timur. Herliyanto diduga dibunuh usai meliput dan memberitakan kasus korupsi anggaran pembangunan di Desa Tulupari, Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo.
-
Apa yang diungkapkan Firli mengenai pemberantasan korupsi? “Saya mohon dukungan dari seluruh rakyat Indonesia. Bahwa memang di dalam melakukan pemberantasan korupsi itu tidak mudah, tentulah banyak tantangan dan hambatan, bahkan jiwa raga harus kita korbankan,” kata Firli saat ditemui awak media.
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
Menurut Siti, tidak ada Pasal 55 pada putusan terpidana Mulya Hasjmi di tingkat pertama yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, pasa November 2015 lalu.
"Jadi pada tahun 2012 itu sebelumnya ada satu perkara menyangkut oleh namanya M di mana dalam keputusan hakim inkrah bahwa dia bersalah bersama-sama bersalah dengan X, nama saya tidak tercantum sama sekali di situ, dia di situ tidak dibantu oleh Menteri Kesehatan. Tapi tiba-tiba pada tahun 2016 saya menjadi tersangka Pasal 55 membantu si mr M ini sehingga saya mendapat hukuman," ujar Siti, Jumat (29/6).
Darma mengatakan penerapan pasal keikutsertaan dalam melakukan tindak pidana haruslah konsisten, merupakan hal aneh jika penerapan pasal keikutsertaan tidak diterapkan kepada seluruh terpidana dalam perkara yang sama.
"Misal, si M putusan sudah inkrah dia pelakunya sendiri kemudian 2016 bu Siti kena Pasal 55 turut serta dirangkai nah ini sejak dalam konteks teori kalau M terbukti dia sudah divonis sendiri tidak ada keterlibatan orang maka seharusnya ibu tidak dicantumkan Pasal 55, harus sendiri,” ujar Darma.
Jaksa penuntut umum pada KPK punya pandangan lain. Menurut jaksa, keterlibatan seseorang dalam satu perkara tidak melulu diawali dari barang bukti pelaku lainnya.
Dugaan adanya keterlibatan pihak lain bisa dilihat berdasarkan pembuktian materiil di persidangan.
Kendati Siti mengklaim tidak ada Pasal 55, nyatanya pada vonis 2,8 tahun denda Rp 100 juta terhadap Mulya terdapat Pasal 55 oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor.
Mulya divonis melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1- ke 1 KUHP.
Diketahui, Siti Fadilah Supari divonis empat tahun penjara denda Rp 200 juta. Ia dianggap bersalah melakukan penyalahgunaan wewenang dalam penunjukan langsung PT Indofarma sehingga merugikan keuangan negara Rp 6,1 miliar.
Ia divonis telah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Jo UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan pasal 11 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 65 ayat 1 KUHP.
Baca juga:
3 Terpidana korupsi ini langsung ajukan PK setelah Artidjo pensiun
Eks Menkes Siti Fadilah Supari ajukan peninjauan kembali
Diduga korupsi alat kesehatan, besan Cagub Sumsel ditangkap Kejati
3 Dokter RSUD Arifin Achmad Pekanbaru jadi tersangka korupsi alkes
DPO korupsi alkes RSUD Djoelham Binjai ditangkap di Medan
Menghilang, 4 tersangka korupsi alkes RSUD Djoelham Rp 14 M masuk DPO