Sidang Praperadilan, Firli Bahuri Minta Hakim Batalkan Status Tersangka Pemerasan
"Terkait dengan keberatan kami ditetapkannya Pak Firli sebagai tersangka," kata kuasa hukum Firli, Ian Iskandar
Kuasa Hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar menegaskan keberatannya atas penetapan FB sebagai tersangka
Sidang Praperadilan, Firli Bahuri Minta Hakim Batalkan Status Tersangka Pemerasan
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan yang diajukan Firli Bahuri (FB) atas penetapannya sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada 22 November lalu.
Di dalam persidangan, Kuasa Hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar menegaskan keberatannya atas penetapan FB sebagai tersangka lantaran terdapat proses penyelidikan yang dilewatkan dan tidak memenuhi ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
- Dulu Firli Janji Berantas Korupsi saat Dilantik Jadi Ketua KPK, Kini Berstatus Tersangka di Ujung Masa Jabatan
- Tak Hanya Firli Bahuri, Deretan Ketua KPK Ini Pernah Ditetapkan Tersangka Kasus
- Mahfud Dampingi Ganjar, Pasangan AMIN Tak Gentar Berebut Suara di Jatim
- Eks Pimpinan KPK Desak Polisi Tetapkan Firli Bahuri Tersangka: Kalau Enggak, Sia-Sia ke Sini
"Ya tadi kita sudah bacakan pokok-pokok permohonan dari kami, terkait dengan keberatan kami ditetapkannya Pak Firli sebagai tersangka. Yang kedua menyangkut proses penyidikan kepada beliau, yang menurut hemat kami tidak memenuhi ketentuan seperti yang diatur KUHAP dan Perka Polri Nomor 6 Tahun 2019,"
jelas Ian Iskandar kepada awak media (11/12).
Menurut kuasa hukumnya, saksi-saksi yang diperiksa saat tahapan penyidikan juga tak ada satupun saksi yang menyatakan mengetahui, melihat, atau mendengar adanya pemerasan, penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji atau penyuapan oleh SYL kepada FB.
Sebagaimana dimaksud Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Disamping itu menurut Ian, mengenai bukti foto antara SYL dan FB saat di salah satu hall bulutangkis tak dapat dikualifikasikan sebagai alat bukti yang sah. Sebab pengambilan foto sebagai dari alat bukti elektronik tersebut tak dilakukan secara sah dan tidak membuktikan adanya pemerasan atau gratifikasi.
Ian dan Cs akan membuktikan omongannya itu esok hari, saat gelar sidang praperadilan yang kedua pada hari Rabu, 13 Desember 2023 mendatang.
"Jadi, proses penyidikannya ini banyak hal-hal yang dilanggar. Yang menurut KUHAP dijalani, malah dilewati saja oleh penyidik Polda. Kami akan buktikan pada sidang hari Rabu dan Kamis besok,"
kata Pengacara Firli Bahuri.