Sidang Praperadilan, KPK Bawa 42 Bukti Keterlibatan Imam Nahrawi di Kasus Dana KONI
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan 42 bukti atas keterlibatan eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan 42 bukti atas keterlibatan eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Diketahui, Imam tersandung kasus suap penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI 2018.
Anggota Biro Hukum KPK, Evi Laila Kholis mengatakan, bukti yang diserahkan oleh pihaknya tersebut dapat memenangkan pihak KPK dalam sidang gugatan praperadilan yang masih berjalan hingga kini.
-
Kenapa Pondok Pesantren Al Ghozali Kediri juga melayani ODGJ dan pecandu narkoba? Pondok Pesantren (ponpes) Al Ghozali di Desa Duwet, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri, tak hanya terbuka sebagai tempat belajar agama bagi masyarakat biasa. Ponpes ini juga melayani orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) dan pecandu narkoba.
-
Kenapa anggota TNI menculik dan menyiksa Imam Masykur? Pomdam Jaya/Jayakarta mengungkap motif anggota TNI terlibat dalam kasus dugaan penculikan, penyiksaan hingga tewas pemuda asal Aceh, Imam Masykur (25) hanya karena ekonomi. "(Motif) Uang tebusan. karena tidak saling kenal antara tersangka dan korban," kata Danpomdam Jaya Kolonel Cpm Irsyad Hamdue Bey Anwar saat dikonfirmasi, Senin (28/8).
-
Kenapa tasawuf penting? Belajar tasawuf adalah penting karena tasawuf adalah ilmu yang mengajarkan kita untuk menyucikan jiwa, memperbaiki akhlak, dan mendekatkan diri kepada Allah SWT.
-
Kapan KM Rezki tenggelam? Peristiwa tenggelamnya KM Rezki diperkirakan terjadi sekira pukul 13.25 WITA, Sabtu, 2 Desember 2023.
-
Kapan Masjid Kudonowarso diresmikan oleh Bupati Wonogiri? Masjid ini baru diresmikan oleh Bupati Wonogiri pada Maret 2023 lalu.
-
Kapan Pondok Pesantren Musthafawiyah didirikan? Didirikan Abad 20 Melansir dari beberapa sumber, ponpes ini didirikan pada 12 November 1912 oleh Syeikh Musthafa bin Husein bin Umar Nasution Al-Mandaily.
"Penyelidik menemukan bukti yang kuat, ya totalnya ini 42," kata Evi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/11).
Evi menjelaskan, banyaknya barang bukti tersebut dikarenakan banyak pihak yang terlibat dalam kasus ini. Bukti itu dikumpulkan, setelah adanya pengembangan dari penyidikan Imam.
"Bukti di pengembangan penyidikan itu lengkap semua. Kita cari dari permintaan para pihak, terus dari dokumen, transaksi juga dan bukti transaksi keuangan," jelasnya.
Sebelumnya, KPK sudah lebih dahulu menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Kelima orang tersebut terjaring operasi tangkap tangan tim penindakan pada 18 Desember 2018.
Mereka adalah Deputi IV Kemenpora Mulyana (MUL), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo (AP), Staf Kemenpora Eko Triyanto (ET), Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy (EFH), dan Bendahara Umum KONI Jhony E. Awuy (JEA).
Saksi Ahli Sebut Tak Ada Penyerahan Mandat Oleh Ketua KPK
Dalam persidangan itu juga, ahli hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII), Ari Setiawan yang dihadirkan KPK mengatakan, Undang-Undang tak mengenal dengan penyerahan mandat jabatan ketua KPK yang disinggung kubu Imam Nahrawi sebelumnya.
Seperti diketahui, pimpinan KPK pernah menyerahkan mandat jabatan kepada Presiden Joko Widodo pada 13 September 2019 karena menolak revisi UU KPK.
"Sepanjang sepengetahuan ahli mengenai hal itu harus tunduk pada prinsip-prinsip hukum administrasi," kata Ari.
Ia menjelaskan, jika pengangkatan seseorang berdasarkan keputusan presiden, maka pemberhentiannya pun juga harus berlandaskan hukum yang sama. Maka, ketika seorang pejabat mengajukan permohonan pengunduran diri atau menyerahkan jabatannya itu, hanya bisa berlaku ketika ada Keputusan Presiden (Keppres).
"Maka itulah, kalau ada seperti itu harus menunggu jawaban keputusan dari Presiden. Kalau keputusan presiden belum turun, dianggap kewenangan masih melekat pada pejabat tersebut," jelasnya.
Dalam sidang praperadilan kasus ini terkait penyerahan mandat menjadi perdebatan. Karena, tim kuasa hukum Imam berpendapat penetapan tersangka Imam Nahrawi di kasus suap dana hibah KONI, cacat secara administratif.
Sebab, Agus yang bertugas meneken perkara Imam telah mengundurkan diri dari jabatannya sebelum Imam ditetapkan sebagai tersangka pada 27 September 2019.
(mdk/bal)