Sidang Tuntutan Bos Cat Tabrak Pemotor Hingga Tewas di Solo Ditunda Tahun Depan
Pengadilan Negeri (PN) Solo kembali menunda sidang kasus pembunuhan dengan terdakwa bos perusahaan cat, Iwan Adranacus (40) dan korban Eko Prasetio (28). Setelah pekan lalu, hari ini sidang dengan agenda pembacaan tuntutan itu kembali diundur hingga 8 Januari tahun depan.
Pengadilan Negeri (PN) Solo kembali menunda sidang kasus pembunuhan dengan terdakwa bos perusahaan cat, Iwan Adranacus (40) dan korban Eko Prasetio (28). Setelah pekan lalu, hari ini sidang dengan agenda pembacaan tuntutan itu kembali diundur hingga 8 Januari tahun depan.
Penundaan tuntutan kasus penabrakan terhadap pemotor Eko Prasetio dengan mobil Mercy bernomor polisi M AD 888 QQ oleh Iwan tersebut dilakukan lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap dengan tuntutannya. Seusai persidangan, kedua JPU, Satriawan Sulaksono dan Titiek Maryani pun enggan memberikan keterangan. Keduanya langsung meninggalkan ruang sidang dan wartawan.
-
Apa itu Selat Solo? Selat Solo menjadi salah satu kuliner yang bisa menjadi pilihan saat berkunjung ke Kota Surakarta, Jawa Tengah.
-
Bagaimana Sosis Solo Mbah Bedug dipasarkan? Selain itu, pihak pemilik kuliner juga melakukan pemasaran lewat media sosial yang terbukti ampuh. “Ini saya tahu dari media sosial. Harganya juga terjangkau bagi masyarakat. Varian rasanya juga banyak,” kata Eni Lestari, salah seorang pembeli kuliner Sosis Solo Mbah Bedug.
-
Apa yang terbakar di Solo? Pada Selasa (3/10), terjadi kebakaran di sebuah gudang rongsok yang terletak di Kampung Joyosudiran, Kecamatan Pasar Kliwon, Solo, Jawa Tengah.
-
Kapan Sosis Solo Mbah Bedug mulai dijual? Resep kuliner ini sudah diwariskan secara turun-temurun sejak tahun 1950
-
Dimana Sosis Solo Mbah Bedug dijual? Tak jauh dari Alun-Alun Pengging yang berada di Desa Bendan, Kecamatan Banyudono, Kabupaten Boyolali, terdapat sebuah kuliner legendaris.
Kuasa Hukum terdakwa, Joko Haryadi mengemukakan, kliennya mengikuti apa yang menjadi keputusan Majelis Hakim PN Solo. Pihaknya akan tetap bersabar meskipun persidangan diundur cukup lama.
"Secara yuridis memang hak dari JPU melakukan tuntutan, sepanjang tuntutan belum dibacakan kami juga belum bisa melakukan upaya perlawanan dan pembelian. Kami sabar saja," katanya, Kamis (13/12).
Joko menambahkan, pihaknya akan tetap menghargai dan menghormati apa yang dilakukan JPU. Dia berharap tuntutan yang akan disampaikan JPU nanti sesuai dengan harapannya. Termasuk juga dengan sesuai fakta persidangan yang selama ini berjalan.
"Harapan kami tuntutannya sesuai dengan fakta di persidangan," jelasnya lagi.
Kepada wartawan, Iwan Adranacus, berharap ada keadilan bagi kasusnya. "Saya berharap ada keadilan bagi saya," kata Iwan.
Baca juga:
Istri Korban Tabrakan Maut Mobil Mercy Maafkan Pelaku
Kasus tabrak maut bos cat, orang tua korban tuntut keadilan
Iwan Adranacus jamin masa depan keluarga Eko, pria ditabrak hingga tewas
Bos cat Iwan Adranacus jalani sidang perdana kasus tabrakan maut
Polisi lengkapi berkas pembunuhan dengan tersangka bos cat Iwan Adranacus
Selidiki kasus Iwan Adranacus, polisi datangkan saksi dari Mercedes-Benz