Simpan 30,9 Kg Sabu-Sabu dari Malaysia, Suhardi Dijatuhi Hukuman Mati
Dalam persidangan terungkap bahwa narkotika itu rencananya dibawa Hasanuddin ke Medan. Suhardi dan Hasanuddin dijanjikan upah Rp30 Juta. Mereka pun diketahui sudah 3 Kali melakukan pekerjaan serupa.
Suhardi Nasution alias Hardi alias Adi Bin Alm Abu Kosim, dijatuhi pidana mati. Dia terbukti bersalah karena menerima dan menyimpan 30,9 Kg sabu-sabu dan 2.985 Butir pil ekstasi dari Malaysia untuk diedarkan di Kota Medan.
Hukuman mati untuk Suhardi dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Salomo Ginting di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Balai, Sumut, Kamis (28/11) petang.
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
-
Kapan Stadion Teladan Medan ambruk? Mengutip liputan6, pada 16 September 1979, Stadion Teladan Medan, Sumatera Utara, dipenuhi oleh sekitar 200.000 pengunjung yang datang untuk menyaksikan konser artis cilik Adi Bing Slamet, Iyut Bing Slamet, dan Ira Maya Sopha.
-
Kenapa Stadion Teladan Medan ambruk? Meski stadion tersebut hanya memiliki kapasitas resmi 30.000 penonton, tingginya antusiasme masyarakat, terutama anak-anak, menyebabkan kepadatan yang luar biasa. Pengunjung datang dari berbagai daerah, secara berombongan.
-
Kapan Janjang Saribu diresmikan? Tembok ini telah diresmikan oleh Bupati Agam pada tahun 2013.
-
Bagaimana narasi Prabowo menolak Kaesang menyebar? Beredar sebuah video bernarasikan Prabowo lawan perintah Jokowi dan menolak mentah-mentah Kaesang untuk menjadi gubernur DKI Jakarta.Video yang diunggah akun YouTube ONE NATION pada 6 Juni 2024, bernarasi; TEPAT MALAM JUMAT:bangbang:PRABOWO MELAWAN PERINTAH JKW, TOLAK MENTAH2 KAESANG JADI GUBERNUR DKIKABAR MENGGEMPARKANPRABOWO LAWAN PERINTAH JKWTOLAK MENTAH2 KAESANG JADI GUBERNUR DKI
-
Kapan Dava meninggal? Meninggal Dunia, 8 Foto Dava MCI di MasterChef Indonesia Season 7 Yang Tinggal Kenangan Dava, mantan peserta MasterChef Indonesia musim 7, telah pergi dengan usia yang masih muda, hanya 24 tahun.
Majelis sepakat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sitilisa Evriaty Br Tarigan bahwa Suhardi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan Primair.
"Menjatuhkan hukuman terhadap Terdakwa Suhardi Nasution alias Hardi alias Adi Bin Alm Abu Kosim oleh karena itu dengan pidana mati," kata Salomo.
Putusan ini sama dengan tuntutan JPU. Menyikapinya, terdakwa bersama penasihat hukumnya menyatakan akan menempuh upaya banding.
Awal Mula Kasus Terungkap
Perkara ini bermula saat Suhardi dihubungi Hasanuddin alias Hasan alias Cekgu Bin Suharyanto (penuntutan terpisah di PN Medan) pada 17 September 2018 sekitar pukul 19.00 WIB. Dia diminta menerima 31 paket, yang terdiri dari 30 Paket sabu-sabu dan 1 Paket ekstasi, dari Toni alias Mike.
Natkotika yang dijemput di laut itu kemudian disimpan di kontrakannya di Jalan Al Watoniah Sungai Dua, Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar, Tanjung Balai, Sumut. Barang haram itu akan didistribusikan menunggu perintah dari Toni alias Mike.
Namun sebelum paket narkotika itu didistribusikan, petugas BNN menggeledah kontrakan itu pada 20 September 2018 sekitar pukul 01.30 WIB. Di lokasi itu mereka menemukan 30 Bungkus berisi kurang lebih 30,9 Kg sabu-sabu dan satu bungkusan berisi pil ekstasi berlogo 'Trump' sebanyak 2.985 Butir.
Dalam persidangan terungkap bahwa narkotika itu rencananya dibawa Hasanuddin ke Medan. Suhardi dan Hasanuddin dijanjikan upah Rp30 Juta. Mereka pun diketahui sudah 3 Kali melakukan pekerjaan serupa.
(mdk/ray)