Simpan 9,3 gram sabu, residivis kasus narkoba divonis 12 tahun bui
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada residivis kasus narkoba, Widianto Sewidjaja alias Awi. Putusan hakim ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, meminta 18 tahun penjara.
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada residivis kasus narkoba, Widianto Sewidjaja alias Awi. Putusan hakim ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, meminta 18 tahun penjara.
Sidang diketuai Dewi Iswani, menilai terdakwa Awi, warga Jalan Pangeran Antasari Gang 1, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, berlaku sopan selama persidangan, mengakui perbuatannya salah. Namun, jaksa berpandangan lain. Jaksa Ni Made Sri Astuti melihat terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas narkoba, dan pernah dihukum dengan perkara sama.
Hakim, mempunyai pertimbangan lain hal memberatkan. Terdakwa dengan sengaja memiliki, menyimpan, menjual narkoba jenis sabu seberat 9,3 gram. Maka tetap dianggap secara sah, melanggar pasal 114 undang undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Dengan ini menyatakan, memutuskan terdakwa Widianto Sewidjaja alias Awi dihukum dengan 12 tahun penjara," terang hakim PN Surabaya, Dewi Iswani, Kamis kemarin.
Sementara, kasus narkoba tersebut terjadi pada Oktober tahun 2016. Awi ditangkap polisi, dari Satresnarkoba Polrestabes Surabaya di Jalan Ubi Gang 1, dengan barang bukti 1 bungkus plastik berisikan narkoba jenis sabu seberat 9,3 gram.