Simpan narkoba, perempuan 37 tahun menangis di depan hakim
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Surabaya memberikan tuntutan 10 tahun penjara terhadap terdakwa Umalik (37), warga Jalan Pasopati, Karangpilang. Mantan istri anggota Marinir TNI AL itu diketahui sengaja memiliki, menyimpan, menggunakan narkoba.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Surabaya memberikan tuntutan 10 tahun penjara terhadap terdakwa Umalik (37), warga Jalan Pasopati, Karangpilang. Mantan istri anggota Marinir TNI AL itu diketahui sengaja memiliki, menyimpan, menggunakan narkoba.
Namun, saat jaksa usai membacakan tuntutan, terdakwa Umalik menangis dan minta pengampunan terhadap hakim agar tidak dijatuhi hukuman sesuai dengan jaksa.
"Pak Hakim, saya minta keringanan, jangan mendapat hukuman seperti yang dibacakan jaksa," kata Umalik kepada hakim yang memimpin persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (6/4).
Mendengar perkataan tersebut, sidang yang diketuai Hakim Sarwedi itu meminta terdakwa supaya minta nasihat kepada penasihat hukumnya.
"Minta surat pembelaan pada penasihat hukum kamu, jangan ke saya," terang Sarwedi.
Dalam surat tuntutan, jaksa menilai perbuatan terdakwa itu melanggar pasal 114 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena menyimpan narkoba sabu, seberat 38,22 gram yang disimpan dalam 15 poket.
Selain itu, terdakwa yang ditangkap Denintel Marinir dan Denprov berdasarkan dari keterangan tersangka Rofik (berkas perkara terpisah), di rumahnya juga ditemukan 6 butir ekstasi, dan satu paket sabu sekitar 0,66 gram.
"Dengan ini mengajukan tuntutan 10 tahun penjara terhadap terdakwa Umalik," pungkas JPU Anggraeni.