Simpang Siur Utang Rp1,3 Miliar Raja Agung Sejagat Saat Tinggal di Jakarta
Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng telah menetapkan Totok Santosa dan Fanni Aminadia, sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan pasal penipuan dan pembuat keonaran karena mendeklarasikan diri sebagai raja dan ratu Keraton Agung Sejagat di Purworejo, Jawa Tengah.
Ada cerita lain di balik klaim Totok Santosa sebagai Raja Keraton Agung Sejagat. Sebelum membangun istananya di Purworejo, Totok pernah menetap di Ibu Kota. Tepatnya di kawasan Pademangan, Jakarta Utara.
Totok tinggal di sana kira-kira tahun 2015 hingga 2016. Tinggal seorang diri, Totok memilih mengontrak rumah bedeng persis di samping rel Stasiun Ancol.
-
Kenapa Segarayasa di Keraton Kerta dibangun? Mengutip Facebook Sejarah Jogyakarta, Babad Momana mencatat bahwa pada tahun 1637 Sultan Agung telah memberi perintah untuk membangun bendungan di Kali Opak. Sementara dalam Babad Sangkala dicatat bahwa pada tahun 1643 pembangunan danau tersebut tidak hanya menggunakan tenaga masyarakat keraton, namun juga menggunakan unsur tenaga prajurit.
-
Kapan Segarayasa dibangun di Keraton Kotagede? Mengutip Facebook Sejarah Jogyakarta, saat itu raja kedua Mataram, Panembahan Anyakrawati memerintahkan dibuatnya danau dan taman di sekitar kraton. Dalam Babad Sangkala, diceritakan pada tahun 1605 ia membangun Taman Danalaya dan Segaran Sirnabumi sekaligus lumbung pertanian yang diberi nama Gading dan Panggung Krapyak.
-
Kapan Keraton Surakarta dibangun? Keraton ini didirikan oleh Susuhunan Pakubuwono II sebagai pengganti Keraton Kartasura yang hancur karena adanya peristiwa Geger Pecinan pada tahun 1743.
-
Bagaimana pembangunan Segarayasa di Keraton Yogyakarta? Selain itu di danau buatan itu terdapat terowongan bawah tanah dan masjid bawah tanah.
-
Kapan Keraton Surosowan dibangun? Keraton ini pertama kali dibangun sekitar tahun 1526 pada masa pemerintahan Maulana Hasanuddin, pendiri dari Kesultanan Banten.
-
Apa fungsi lorong supit urang di Keraton Surakarta? Sebelum masuk ke ruas jalan tersebut, terdapat gerbang dengan bagian atas berupa plengkung besi. Di gerbang tersebut tertulis "Kori Patjikerran" yang lengkap dengan tulisan aksara Jawa di atasnya. Kini lorong supit urang menjadi rute favorit wisatawan yang akan berkunjung ke Keraton Surakarta. Tak jarang mereka menyusuri lorong tersebut dengan berjalan kaki.
Rumah bedeng itu kini sudah berubah menjadi lahan dipenuhi tumbuhan liar. Kontrakan Totok sudah terbakar 2016 silam. Peristiwa itu pula yang membuatnya angkat kaki dari Pademangan.
Setelah kasus ini mencuat, Personel Polres Jakarta Utara sempat mendatangi pengurus RT tempat Totok tinggal. Dari situ polisi mendapat informasi bahwa pria kelahiran Wonosobo itu memiliki utang dengan pihak bank. Nilai mencapai Rp1,3 miliar.
"Keterangan dari RT setempat begitu. Jadi dia ada utang sama bank, untuk keperluan apanya enggak tahu. Pak Manaf cerita dia pernah didatangi orang bank yang menyampaikan Totok Santosa memiliki utang Rp1,3 miliar," kata Kapolres Jakarta Utara, Kombes Budhi Herdi Susianto, saat dihubungi merdeka.com, Kamis (16/1).
Polisi mendatangi Manaf pada Rabu (15/1) malam kemarin didampingi Babinkamtibmas. Saat itu, petugas juga bertemu pihak RW.
Dari keterangan warga, petugas bank sempat mendatangi dan menanyakan alamat rumah Totok.
"Dan waktu itukan rumah di alamat itu sudah terbakar. Oleh PT KAi tidak boleh dibangun lagi," sambungnya.
merdeka.com menemui Ketua RT012/RW005 Abdul Manaf pada Kamis siang. Saat dikonfirmasi mengenai utang Totok, dia mengaku salah memberi informasi.
"Bukan, kalau itu lain lagi. Salah sebut orang saya tuh, lain lagi orangnya orang Surabaya itu, ada dua kasusnya. Tapi dia memang warga sini, dia punya kios di Angke, berapa bulan enggak bayar, nagih ke saya karena domisili di sini, bank datang untuk menanyakan. Saya bilang orang saya gak kenal kok," kata Manaf.
Manaf meyakini, utang Rp1,3 miliar tidak ada kaitannya dengan Totok Santosa.
"Lain lagi, lupa saya itu, ada orang Surabaya. Itu dia yang mau minta surat pindah, itu yang orang Surabaya pindah ke Cawang katanya. Kalau Totok itu hanya memperbarui KK, yang baru yang ada gambar Garuda," tegas Manaf.
Sebelumnya, Direktorat Kriminal Umum (Ditrekrimum) Polda Jateng telah menetapkan Totok Santosa dan Fanni Aminadia, sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan pasal penipuan dan pembuat keonaran karena mendeklarasikan diri sebagai raja dan ratu Keraton Agung Sejagat di Purworejo, Jawa Tengah.
"Jadi begitu ditangkap langsung ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 tentang 1946 tentang menyiarkan kabar bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran dan pasal 378 KUHP tentang penipuan," kata Kapolda Jateng Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel, Rabu (15/1).
Dia menyebut pelaku mendirikan Keraton Agung Sejagat sejak 2018. "Buat kegiatan mendirikan prasasti pada 8 Desember 2019. 10 Januari 2020 mereka kirab dengan dihadiri warga sekitar. Dan 9 Januari rapat dan pesta raja," ujarnya.
(mdk/lia)