Sindikat Joki Online SBMPTN di Surabaya Terbongkar, Begini Pola Kerjanya
Polisi membongkar sindikat perjokian masuk Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) di Surabaya. Dari kasus ini, polisi menangkap setidaknya tujuh joki dengan peran masing-masing.
Polisi membongkar sindikat perjokian masuk Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) di Surabaya. Dari kasus ini, polisi menangkap setidaknya tujuh joki dengan peran masing-masing.
Ketujuh orang yang berhasil ditangkap adalah MJ (40) warga Surabaya. Dalam perkara ini ia berperan sebagai koordinator atau bos sindikat joki. Kemudian ada RHB (23), MSN (34), ASP (38), MBBS (29), keempatnya warga Surabaya. Lalu MSME (26) warga Sulawesi, dan satu orang perempuan RF (20), warga Kalimantan. Mereka berperan sebagai master joki dari peserta UMPTN tersebut.
-
Apa yang viral di Babelan Bekasi? Viral Video Pungli di Babelan Bekasi Palaki Sopir Truk Tiap Lima Meter, Ini Faktanya Beredar video pungli di Babelan Bekasi. Seorang sopir truk yang melintas di kawasan Jalan Raya Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat merekam banyaknya aktivitas pungli baru-baru ini.
-
Kolak apa yang viral di Mangga Besar? Baru-baru ini ramai di media sosial war kolak di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat. Sebagaimana terlihat dalam video yang tayang di akun Instagram @noonarosa, warga sudah antre sejak pukul 14:00 WIB sebelum kedainya buka.
-
Kenapa Hanum Mega viral belakangan ini? Baru-baru ini nama Hanum Mega tengah menjadi sorotan hingga trending di Twitter lantaran berhasil membongkar bukti perselingkuhan suaminya.
-
Apa yang viral di Bangkalan Madura? Viral video memperlihatkan seekor anjing laut yang tidak sewajarnya dikarenakan berkepala sapi yang berada di Kabupaten Bangkalan, Provinsi Jawa Timur.
-
Apa yang sedang viral di Makassar? Viral Masjid Dijual di Makassar, Ini Penjelasan Camat dan Imam Masjid Fatimah Umar di Kelurahan Bangkala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar viral karena hendak dijual.
-
Mengapa kejadian ini viral? Tak lama, unggahan tersebut seketika mencuri perhatian hingga viral di sosial media.
"Untuk yang sudah kita tangkap dilakukan proses penyidikan sebanyak tujuh orang. Perannya adalah sebagai koordinator, operator, joki, broker dan ada yang berperan sebagai peserta," kata Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Achmad Yusep Gunawan, Jumat (15/7).
Yusep mengatakan, sindikat joki ini melakukan aksinya secara bersama-sama sesuai peran masing-masing. Ada yang berperan sebagai joki menggantikan peserta yang tidak hadir atau tidak mengikuti ujian. Pembuat alat atau perangkai alat, team briefing, team operator dan team master.
"Adapun pelaku MSN bertugas pembuat alat perangkai bahan adalah dengan merangkai kabel di baju yang digunakan peserta, merangkai kamera di kancing lengan baju para peserta hingga perangkat komunikasi microfon yang dipasang di telinga peserta maupun modem yang dipasang di kaki para peserta," katanya.
Yusep menguraikan, dari tersangka berinisial ASP, memberikan arahan kepada para peserta tentang penggunaan alat yang digunakan serta memasang perangkat di hotel yang disiapkan sebelum berangkat ke lokasi ujian.
"Untuk RHB bertugas sebagai operator mereka men-screenshot soal yang diperlihatkan oleh kamera yang dibawa oleh peserta, kemudian diserahkan ke master untuk dikerjakan melalui aplikasi whizaz, dan setelah dijawab di beritahukan jawabannya kepada peserta ujian dengan melalui microfon yang dipakai para peserta," ungkap Yusep.
Yusep menjelaskan, tugas team master adalah mengerjakan soal ujian yang didapat dari bagian operator. Dan setelah dijawab diserahkan ke operator kembali melalui aplikasi line untuk selanjutnya oleh operator memberitahu ke para peserta ujian melalui microfon.
"Mekanisme atau sistem kerja yang dibangun oleh kelompok pertama MJ, selaku koordinator, mereka menerima titipan peserta ujian SBMPTN baik melalui broker maupun langsung. Kemudian dicatat oleh bagian admin tentang nomor ujian dan jadwal ujian, jurusan yang diambil serta universitas yang diinginkan," jelas Yusep.
Ia menjelaskan, kasus ini terbongkar setelah adanya peserta ujian UTBK SBM PTN yang membawa peralatan perekam, mikrofon dan HP. Saat ditelisik, perlengkapan itu ternyata tersambung dengan komplotan tersebut.
Atas perkara ini, polisi menyita barang bukti berupa 25 potong kemeja lengan panjang yang sudah dimodifikasi untuk memasang kamera, 65 buah modem, 57 alat komunikasi, 63 kamera, 44 mikrofon dan 35 Handphone.
Atas perbuatannya ketujuh pelaku dijerat dengan Pasal 32 ayat (2) Sub. Pasal 48 ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. 55 KUHP.
(mdk/cob)