Sindikat pengedar uang asing palsu ditangkap saat transaksi
Polisi mengamankan banyak uang palsu dan asli sebagai barang bukti.
Direktorat Polair Polda Banten mengamankan dua orang yang merupakan sindikat pengedar uang palsu di sebuah hotel di Carita, Pandeglang, Banten. Keduanya ditangkap saat sedang bertransaksi dengan nasabah. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan mata uang asing palsu dari berbagai negara.
Informasi yang berhasil dihimpun, kedua tersangka yan diamankan berinisial S dan J, yang merupakan warga Pandeglang. Keduanya diketahui merupakan sindikat pengedar uang palsu di Provinsi Banten.
Selain mengamankan uang asing palsu, petugas juga berhasil mengamankan seratus juta Euro dan Dolar asli yang jumlahnya diperkirakan triliunan rupiah. Untuk memastikan keaslian uang itu, Polair Polda Banten akan menghadirkan tim ahli dari Bank Indonesia (BI).
"Ada ribuan lembar uang palsu, mulai dari Euro, Dolar, Rupiah dan mata uang dari berbagai negara lainnya, seperti Brazil, Vietnam, Belarusia, Oman, Korea Utara, Kamboja, Yugoslavia, China, Arab Saudi dan Serbia. Mata uang dari 20 negara termasuk Indonesia," kata Direktur Ditpolair Polda Banten Kombes Pol Imam Thobroni kepada wartawan, Jumat (22/1)
Sementara itu, di hadapan petugas tersangka J mengaku bahwa dirinya bersama tersangka S tidak mengedarkan, namun nasabah atau korbannya yang datang sendiri untuk mendapatkan uang asing palsu.
"Kita tidak mengedarkan, tapi orang yang butuh datang sendiri ke kami," Katanya.
Kedua tersangka akan dijerat pasal 245 KUHP tentang menyimpan dan pemalsuan uang dengan ancaman pidana penjara 15 tahun.