Sindikat pengoplos gas elpiji di Bekasi dibongkar
Sindikat pengoplos gas elpiji 3 kg di Bekasi dibongkar. Sebuah gudang dijadikan tempat mengoplos gas elpiji 3 kg (bersubsidi) ke gas elpiji 12 kg (nonsubsidi) di Kelurahan Jatibening, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, digerebek polisi. Dari lokasi, polisi menangkap tiga orang yang sedang asyik mengoplos gas tersebut.
Sebuah gudang dijadikan tempat mengoplos gas elpiji 3 kg (bersubsidi) ke gas elpiji 12 kg (nonsubsidi) di Kelurahan Jatibening, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, digerebek polisi. Dari lokasi, polisi menangkap tiga orang yang sedang asyik mengoplos gas tersebut.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Umar Surya Fana mengatakan, tiga tersangka yang ditangkap antara lain, HP alias Ambon (42), M alias Domo (47), dan S alias Asmun (35). Mereka ditangkap pada Jumat (2/12) siang ketika sedang melakukan pengoplosan gas.
"Kami masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lain yang juga terlibat dalam kasus ini," kata Umar, Senin (5/12).
Umar mengatakan, kasus itu terungkap setelah petugas mencurigai dengan aktivitas di sebuah gudang semi permanen. Di lokasi yang berada di tengah perkampungan warga tersebut sering terlihat keluar masuk kendaraan bak terbuka mengangkut tabung gas 3 kg, tapi yang dijual adalah gas 12 kg.
"Kami kemudian melakukan penyelidikan, ketika sudah cukup bukti, anggota melakukan penggerebekan," kata Umar.
Umar mengatakan, dari hasil pemeriksaan terhadap para tersangka, mereka mengakui kalau mengoplos gas Elpiji dari tabung 3 kg ke tabung 12 kg. Gas hasil oplosan dijual atau didistribusikan ke sejumlah wilayah di Jakarta Timur maupun Depok.
"Setiap hari, pelaku bisa memproduksi tabung gas 12 kg mulai 80-100 tabung. Keuntungan satu tabung gas bisa mencapai Rp 75 ribu," katanya.
Karena itu, kata dia, para tersangka bisa mengantongi keuntungan dalam sehari sebesar Rp 7,5 juta. Hal ini diperoleh dari modal membeli tabung gas 3 tabung gas Elpiji 3 kg senilai Rp 75 ribu, kemudian dimasukkan ke dalam tabung 12 kg. Sedangkan, elpiji 12 kg dijual hingga Rp 120 ribu.
"Pengakuannya baru beraksi selama delapan bulan, mereka mengontrak lahan milik warga," katanya.
Kepolisian hingga kini masih melakukan pengembangan. Pihaknya akan menggandeng Pertamina untuk menelusuri pemasok gas Elpiji 3 kg yang dipakai mengoplos ke tabung gas Elpiji 12 kg.
Dari penggerebekan itu, polisi menyita barang bukti berupa 20 selang regulator, 15 alat suntik beserta pipa dari besi, 130 tabung gas ukuran 12 kilogram, 525 tabung gas ukuran 3 kilogram, serta dua unit mobil pick-up Daihatsu Grandmax B 4151 SAF dan B 9204 KAB.
Akibat perbuatannya, mereka mereka dijerat Pasal 62 ayat (1) Juncto Pasal 8 huruf a, b, dan c UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 32 ayat (2) Juncto Pasal 30 UU Nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal. Adapun hukuman maksimal 5 tahun penjara.