Sistem zonasi, 90 % kursi peserta didik SMA di Jabar sudah terserap
Setiap sekolah berwenang membuat petunjuk teknis (juknis). Artinya, apabila jumlah pendaftar berstatus RMP melebihi kuota, sekolah memiliki parameter lain untuk mempertimbangkan apakah calon peserta didik tersebut diterima atau tidak.
Sistem zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Jawa Barat (Jabar) sudah serap 90 persen peserta didik baru tingkat SMA dan sederajat. Penerapan zonasi itu juga sudah sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 17 tahun 2017 tentang PPDB.
"Paling sedikit 90 persen dari total jumlah keseluruhan peserta didik diterima. Hal tersebut sesuai Pasal 15 ayat 1, Permendibud Nomor 17 tahun 2017," kata Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jabar Ahmad Hadadi di Bandung, Kamis (6/7). Bahkan, kata dia, di PPDB Jabar ditambah menjadi 95 persen. Lima persen kenaikan ditujukan bagi warga luar Jabar.
Dia menjelaskan, ketentuan zonasi yang mengacu pada permendikbud ini adalah zona provinsi. Penerapan itu ditetapkan pemerintah daerah, sesuai kondisi di daerah dan daya tampung. Menurutnya untuk peserta didik baru baik SMA ataupun SMK yang mendaftar melalui jalur non akademik atau berstatus Rawan Melanjutkan Pendidikan (RMP) diberikan insentif melalui pertimbangan jarak sekolah terdekat dengan rumah tinggal, maksimal sejauh 17 Km.
"Calon peserta didik berstatus RMP ini diberikan kuota sebesar 20 persen, seperti tertuang dalam Pasal 16 ayat 1, Permendikbud Nomor 17 tahun 2017," terangnya. Pemberian insentif bagi calon peserta didik baru dimaksudkan untuk memberi rangsangan kepada para penduduk untuk berada dekat dengan sekolah. Kriteria ini berkaitan dengan mereka yang memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
Meski begitu, kata dia, setiap sekolah berwenang membuat petunjuk teknis (juknis). Artinya, apabila jumlah pendaftar berstatus RMP melebihi kuota, sekolah memiliki parameter lain untuk mempertimbangkan apakah calon peserta didik tersebut diterima atau tidak.
"Jadi, mungkin siswa RMP yang tidak lulus bisa juga disebabkan SKTM tidak lengkap. Tidak ada pernyataan lengkap mutlak dari yang bersangkutan untuk bertanggung jawab. Dan kalaupun sudah lengkap, setiap sekolah memiliki ukurannya tersendiri karena yang penting kuota sudah terpenuhi," sebutnya.
Dokumen-dokumen yang memberi poin penting bagi calon peserta didik berstatus RMP adalah Kartu Indonesia Pintar (KIP) dengan poin 9. Lalu, Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) 6 poin. Dan, Program Keluarga Harapan (PKH) yang telah terdaftar 9 poin. Satu hal lain yang mendapat perhatian adalah, setiap sekolah memiliki kuota 3 Anak Berkebutuhan Khusus (ABK). Kuota ini tidak mengganggu calon peserta didik jalur RMP (afirmasi), prestasi, ataupun kerjasama.
"Setiap sekolah harus memberi pendidikan inklusif untuk penyandang disabilitas. Dengan pertimbangan jarak rumah tinggal yang tidak lebih dari 17 km dari sekolah," ucapnya.
Adapun terkait penerapan Manajemen Berbasiskan Sekolah (MBS), Hadadi menyampaikan, yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 19 tahun 2005 mengenai standar nasional pendidikan bertujuan mencapai delapan standar nasional pendidikan. Yakni, standar isi, kompetensi lulusan, proses, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian pendidikan. Contoh, bagi yang mendaftar dari jalur prestasi, sekolah memiliki wewenang untuk menerima siswa berdasarkan prestasi yang akan diterima.
"Beberapa sekolah kita ketahui memang sudah bekerjasama dengan instansi lain, seperti KONI (Komite Olahraga Nasional Indonesia) ataupun dispora (dinas pemuda dan olahraga), bagi sekolah yang ingin menerima atlet," jelasnya.
Tidak hanya itu, MBS berperan sebagai tindak lanjut dari sekolah dalam membuktikan validitas SKTM ataupun KIP yang dimiliki calon peserta didik. Artinya, sekolah justru menjadi punya wewenang memantau dokumen yang dicantumkan oleh peserta didik sesuai fakta.
Menurut Hadadi, tidak kalah penting adalah semua anak-anak di Jabar harus melanjutkan pendidikan dan tidak harus di sekolah negeri. Pemprov Jabar memiliki siswa lulusan SMA/SMK sebanyak 700 ribu lebih. Dengan daya tampung 200 ribu-an. Jadi, bagi 500 ribu siswa lainnya yang tidak diterima di negeri dapat mendaftar di sekolah swasta. "Kami telah memberi dana Pendidikan Menengah Universal (PMU) untuk siswa yang bersekolah di swasta," ujarnya.