Siswi MI di Palembang trauma berat usai dicabuli tukang kebun
Ayah korban mengatakan anaknya enggan makan dan minum. Dia juga kerap histeris dan mengamuk.
Peristiwa pencabulan dialami NBN (8 tahun), siswi kelas II Madrasah Ibtidaiyah (MI) swasta di kawasan Sako, Palembang, membuatnya sangat tertekan. Putri sulung AS (33 tahun) itu bahkan tidak mau makan dan minum.
Sebagai ayah, AS mengaku sangat terpukul dengan kejadian itu. Apalagi, anaknya saat ini mengalami trauma cukup berat. Bahkan menurut dia, anaknya selalu menangis histeris dan membanting barang-barang di sekelilingnya.
"Habis kejadian tadi, anak saya nangis terus, tak mau makan dan minum walaupun dipaksa. Dia sering ngamuk, banting barang-barang," kata AS saat mendampingi anaknya melapor ke SPKT Polresta Palembang, Kamis (23/4).
AS berharap polisi dapat menangkap pelaku dan memberikan hukuman setimpal kepada pelaku. Dia juga meminta pihak sekolah memberikan rasa aman dan nyaman bagi anak didiknya.
"Kejadian ini tak perlu terjadi lagi. Cukuplah anak saya jadi korban," ujar AS.
NBN menjadi korban pencabulan dilakukan tukang kebun di sekolahnya berinisial TM. Peristiwa itu bermula saat korban baru saja tiba di sekolahnya, Kamis (23/4) pagi. Kebetulan, situasi sekolah masih sepi karena siswa lain belum datang. Korban pun masuk ke kelasnya untuk meletakkan tas di bangku.
Ternyata, pelaku sudah mengintai korban di kelas itu. TM langsung masuk dan memaksa korban membuka roknya. Karena diancam, korban tak bisa berbuat apa-apa. Beruntung, pelaku tidak sampai menyetubuhi korban dan hanya sempat menyentuh kemaluan korban pakai tangan dan mulut.
"Orang itu gituin (jilat dan pegang) punya (kemaluan) saya," kata NBN saat melapor ke SPKT Polresta Palembang.
Bermodal keberanian, korban akhirnya berteriak minta tolong dan berlari keluar kelas. Sejumlah guru yang mengetahui kejadian itu langsung mengamankan korban, sementara pelaku melarikan diri.
"Saya disuruh pulang oleh guru dan cerita sama nenek," ujar NBN.
Baca juga:
Siswi MI di Palembang dicabuli tukang kebun di dalam kelas
Guru muda tega cabuli sedikitnya 12 siswi
Ngajak main ke perbukitan, dua bocah di Aceh dicabuli tetangganya
Diduga digilir, ABG korban perkosaan di Ciledug Tangerang trauma
Cerita miris, ABG diperkosa & disiksa di Warung Tongseng Pak Joko
8 Kebenaran tentang pemerkosaan yang wajib diketahui dan dipahami
-
Mengapa para pemijat difabel netra di Yogyakarta rentan terhadap pelecehan seksual? Arya sendiri tidak tinggal di losmen, melainkan di asrama sekolah dengan biaya yang cukup murah. Rawan terkena pelecehan Di tahun yang sama, Arya pertama kali memperoleh pengalaman tak menyenangkan dilecehkan oleh salah seorang pasiennya. Hari sudah hampir malam ketika ia sedang bersiap memulai kerja lepasnya sebagai pemijat di losmen itu. Tak lama kemudian, datanglah seorang pasien. Dari suaranya, Arya menduga kalau ia adalah seorang lelaki paruh baya.
-
Apa pasal yang menjerat pelaku pembunuhan siswi di Palembang? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Apa yang dilakukan polisi kepada warga di Palembang? Penyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga. "Setelah kami periksa secara maraton, kami tingkatkan ke penyidikan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Kasatreskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah, Selasa (19/12). Tersangka Bripka ED dijerat Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman paling lama satu tahun penjara.
-
Bagaimana polisi menangani kasus pencabulan ini? Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain hasil "visum et repertum", satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.
-
Bagaimana pelaku melakukan pelecehan seksual? Korban penyandang disabilitas tidak bisa berteriak atau menolak. Dia merasa takut dan ketergantungan," katanya.
-
Bagaimana cara Fakultas Filsafat UGM menangani kasus pelecehan seksual? Pada prinsipnya Fakultas Filsafat UGM konsisten untuk penanganan kasus-kasus kekerasan seksual. Laporan tentang adanya korban dan lain sebagainya belum ada," urai Iva.