Sita 46,9 kilogram sabu, BNN 3 pekan intai jaringan pengedar
Badan Narkotika Nasional (BNN) menggagalkan peredaran 46,9 Kg sabu dalam penyergapan di Medan sekitarnya, Rabu (1/3). Operasi ini diawali pengintaian sekitar selama tiga pekan.
Badan Narkotika Nasional (BNN) menggagalkan peredaran 46,9 Kg sabu dalam penyergapan di Medan sekitarnya, Rabu (1/3). Operasi ini diawali pengintaian sekitar selama tiga pekan.
"Kami melakukan pengintaian di daerah Aceh," jelas Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Irjen Pol Arman Depari.
Pengintaian itu membuahkan hasil. Petugas menyergap 10 terduga anggota jaringan. Seorang di antaranya tewas tertembak, yaitu Ris, warga Aceh Timur.
Arman mengatakan, sembilan pelaku lain diamankan yaitu MU, warga Medan Selayang; SY, warga Pulo Brayan; AN, warga Bireuen; ZAP, warga Pulo Brayan; DE, warga Aceh Timur; HS, warga Aceh Utara; RM, warga Aceh Utara; SY, warga Tanjung Morawa, Deli Serdang; dan R, warga Jalan Jamin Ginting, Padang Bulan.
Sebelum melakukan penyergapan, tim mengikuti mobil bergerak dari Aceh. "Tadi pagi, kami mencurigai 4 unit kendaraan yang masuk dari Aceh ke Medan," jelas Arman.
Sesampainya di Jalan Medan-Binjai Km 10,5, petugas BNN berusaha meriksa dan menghentikan mobil.
-
Kapan BBNKB dikenakan? BBNKB berlaku bila seseorang melakukan transaksi jual beli mobil bekas dan akan dikenakan biaya balik nama sehingga kendaraan tersebut memiliki nama sesuai dengan pemilik atau pembelinya.
-
Apa yang diungkapkan oleh Kepala BNN mengenai bahaya narkoba? “Kita tahu sendiri narkotik adalah menyerang manusia, bahkan kalau saya bilang membunuh manusia lebih dahsyat dari teroris,” ujar Marthinus usai dilantik Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Jumat (8/12).
-
Siapa saja yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Polisi mengatakan, penangkapan ini dilakukan polisi karena adanya laporan dari masyarakat terhadap pihaknya. Polisi telah menangkap Aktor senior Epy Kusnandar (EK) atau yang akrab disapa Kang Mus dalam sinetron ‘Preman Pensiun’. Penangkapan ini dilakukan diduga terkait penyalahgunaan narkotika. Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Panjiyoga mengatakan, tak hanya menangkap Kang Mus. Polisi juga menangkap satu orang lainnya yakni Yogi Gamblez (YG) yang bermain di film 'Serigala Terakhir'.
-
Di mana penangkapan kelima tersangka kasus narkoba terjadi? Dia mengatakan rute patroli di Sunggal, yakni Jalan KM 19,5 Kampung Lalang , Jalan PDAM Tirtanadi, Jalan Sunggal dan Jalan Lembah Berkah, Lingkungan 11, Medan.
-
Kenapa prajurit TNI menganiaya anggota KKB? Penyiksaan itu dilakukan prajurit TNI diduga kesal atas sikap Denius Kogoya yang ingin menebar teror membakar puskesmas kala itu.
Satu kendaraan tak berhenti. Petugas melepaskan tembakan. Kendaraan pun berhenti. "Dari dalam kendaraan ada dua orang. Satu kena tembak," sambung Arman.
Pria yang tertembak tewas. Dia diidentifikasi sebagai Riswan alias Syeh (40), warga Aceh Timur.
Petugas menggeledah kendaraan yang ditembak. Mereka mendapati tas berisi 38 bungkus narkoba jenis sabu.
Pengembangan dilakukan petugas ke Jalan Melinjo 3, Medan Johor. Dari rumah bernomor 6 ditemukan 1,8 Kg sabu-sabu. Penghuni rumah berinisial HA (32) diamankan. Di mobilnya ditemukan lagi sabu-sabu. "Dari inisial HA ini, kami temukan sabu-sabu sekitar 7 Kg," sambung Arman.
Tak berhenti, petugas menggeledah rumah di Jalan Sunggal Gang Langgar. "Di rumah ini kita identifikasi ditinggali anggota TNI berinisial AH. Namun anggota TNI itu tidak ditemukan," jelas Arman.
Dari rumah anggota TNI itu, petugas menemukan sejumlah sabu-sabu, ekstasi dan pil happy five. "Dengan demikian, total barang bukti yang kita sita terdiri dari 59 bungkus plastik, dikemas menyerupai bubuk teh China, dengan total berat 46,9 Kg. Kemudian 3.620 butir pil ekstasi berwarna hijau, 445 butir happy five, timbangan, alat komunikasi," sambung Arman.
Selain itu, petugas juga menemukan senjata api yang akan diidentifikasi kepemilikannya. Disita pula mobil Daihatsu Xenia hitam dan 2 unit Honda CRV putih.
Arman memaparkan, orang-orang yang diamankan ada yang berperan sebagai kurir. Ada pula yang ditengarai sebagai pemilik barang haram itu.
"Sindikatnya masih kita telusuri. Para pelaku kita jerat dengan Pasal 111 112 114, atau 132 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman 4 tahun penjara, 20 tahun penjara hingga hukuman mati," pungkas Arman.