Sjamsul & Istri Jadi Tersangka BLBI, Pengacara Sebut Perjanjian Pemerintah Diciderai
Penasihat hukum Sjamsul Nursalim, Maqdir Ismail menilai, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menodai perjanjian yang sudah dibuat pemerintah dengan warga negara. Menurut Maqdir, dalam penandatanganan tersebut pemerintah berjanji melepaskan Sjamsul dari segala tuntutan hukum.
Penasihat hukum Sjamsul Nursalim, Maqdir Ismail menilai, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menodai perjanjian yang sudah dibuat pemerintah dengan warga negara. Ini menanggapi penetapan kliennya, Sjamsul Nursalim dan sang istri Itijih Nursalim sebagai tersangka korupsi penerbitan surat keterangan lunas BLBI terhadap Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI).
"SN (Sjamsul) telah mengikuti permintaan pemerintah untuk menandatangani MSAA (Master Settlement and Acquisition Agreement) pada 21 September 1998 kemudian ditindaklanjuti dengan memberikan surat R&D pada 25 Mei 1999," ujar Maqdir dalam siaran pers, Rabu (12/6).
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Kenapa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB? Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB dengan tujuan untuk: Membantu masyarakat: Terutama bagi mereka yang mengalami kesulitan ekonomi. Meningkatkan kepatuhan wajib pajak: Dengan memberikan kemudahan, diharapkan semakin banyak wajib pajak yang taat membayar pajak. Mendukung pertumbuhan ekonomi: Keringanan pajak dapat mendorong aktivitas ekonomi dan investasi.
-
Apa itu teks argumentasi menurut KBBI? Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), teks argumentasi adalah alasan untuk memperkuat atau menolak suatu pendapat, pendirian, atau gagasan.
-
Bagaimana Kelurahan Sadar Hukum di DKI Jakarta diwujudkan? Melalui pelaksanaan pembinaan kelompok keluarga sadar hukum (Kadarkum), pengembangan kelurahan binaan, sampai dengan terbentuknya kelurahan sadar hukum,"
-
Apa yang dilakukan KPK terkait kasus suap di Basarnas? KPK resmi menahan Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan (MG). Mulsunadi merupakan tersangka pemberi suap terhadap Kepala Basarnas Henri Alfiandi terkait pengadaan barang dan jasa di Basarnas.
Pada tahun 1998, pemerintah dan Sjamsul menandatangani perjanjian Master Settlement and Acquisition Agreement (MSAA) atau Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) atas seluruh kewajiban BLBI yang diterima BDNI. Sjamsul ketika itu adalah pemegang saham pengendali BDNI. Setahun kemudian atau pada 1999, perjanjian MSAA itu telah terpenuhi atau closing yang disahkan dengan penerbitan Surat Release and Discharge (R&D, pembebasan dan pelepasan) serta dikukuhkan dengan Akta Notaris Letter of Statement.
R&D dan Akta Letter of Statement menyatakan bahwa seluruh kewajiban Sjamsul telah terselesaikan, serta membebaskan dan melepaskan Sjamsul dan afiliasinya dari segala tindakan hukum yang mungkin berhubungan dengan BLBI dan hal terkait lainnya.
Menurut Maqdir, dalam penandatanganan tersebut pemerintah berjanji melepaskan Sjamsul dari segala tuntutan hukum. Namun dia heran kini KPK menjerat Sjamsul dan istri sebagai tersangka. "KPK telah menciderai komitmen pemerintah yang sah dan berkekuatan hukum," kata dia.
Selain itu, Maqdir juga mempersoalkan penetapan Sjamsul dan Itjih sebagai tersangka lantaran audit BPK tahun 2017 menyebut ada kerugian negara Rp4,58 triliun atas penerbitan SKL BLBI terhadap BDNI. Padahal, kata dia, dalam audit BPK tahun 2002 dan 2006 tidak disebutkan adanya kerugian keuangan negara dari penerbitan SKL tersebut.
"Selain tidak lazim, proses audit BPK 2017 itu juga justru bertentangan dengan dua hasil audit sebelumnya oleh BPK. Saat ini, pihak SN tengah mengajukan gugatan atas hasil dan proses audit BPK 2017 ini di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten. Kini proses pemeriksaan perkara dan persidangannya masih berlangsung," kata dia.
KPK menyebut perbedaan laporan audit dari BPK terkait penerbitan SKL BLBI terhadap BDNI sudah dijelaskan di Pengadilan Tipikor. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, perbedaan audit BPK tersebut sejatinya tak lagi diperdebatkan. Menurut Febri, audit BPK di tahun 2002 dan 2006 merupakan audit kinerja, sebagaimana yang telah dijelaskan dalam pertimbangan hakim Pengadilan Tipikor.
"Sedangkan audit BPK tahun 2017 merupakan audit untuk tujuan tertentu, yakni untuk menghitung kerugian negara," ujar Febri saat dikonfirmasi, Selasa (11/6).
Menurut Febri, dari pada pihak Sjamsul memperdebatkan audit tersebut, lebih baik pihak Sjamsul beritikad baik dengan meminta agar Sjamsul dan istrinya Itjih Nursalim menyerahkan diri ke KPK. Sjamsul dan Itjih sudah dijadikan tersangka dalam kasus ini.
"KPK memandang akan lebih baik jika pihak kuasa hukum SJN (Sjamsul) dan ITN (Itjih) membantu menghadirkan para tersangka untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut agar para tersangka juga dapat memberikan keterangan sesuai dengan data dan apa yang diketahui," kata Febri.
Febri mengatakan, sebelum menjerat Sjamsul dan Itjih sebagai tersangka, pihak KPK terlebih dahulu sudah memberikan kesempatan agar keduanya menjelaskan kepada penyidik KPK, namun kesempatan tersebut tak digunakan dengan baik.
"KPK justru telah memberikan ruang yang cukup sejak tahap penyelidikan pada SJN dan ITN untuk menyampaikan keberatan atau Informasi bantahan terhadap proses yang dilakukan KPK, namun hal tersebut tidak pernah digunakan," kata Febri.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI.
Penetapan ini merupakan pengembangan dari perkara mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung yang divonis 15 tahun penjara. Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta, perbuatan Syafruddin telah memperkaya Sjamsul sebesar Rp4,58 triliun.
Reporter: Fachrur Rozie
Baca juga:F
KPK Deteksi Aset Milik Tersangka Kasus BLBI Sjamsul Nursalim dan Istri
KPK akan Kerja Sama Interpol Pulangkan Sjamsul Nursalim
Tersangka Kasus BLBI Sjamsul Nursalim Orang Terkaya ke 36 Versi Forbes
Digugat Sjamsul Nursalim, BPK Dapat Dukungan Penuh dari KPK
Kasus BLBI, KPK Fokus Kejar Aset Sjamsul Nursalim
KPK Minta Itikad Baik Sjamsul Nursalim dan Itjih Menyerahkan Diri