Sjamsul Nursalim Buron, Pengacara Nilai KPK Berlebihan
Dalam putusan kasasi terkait kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI dengan terdakwa Syafruddin, MA melepas mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) itu. MA menyebut perbuatan Syafruddin bukan ranah pidana.
Permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Kapolri dan Interpol untuk menangkap Sjamsul Nur Salim dan istrinya, Itjih Nursalim merupakan tindakan berlebihan yang tidak berdasarkan hukum. Hal tersebut diungkap oleh pengacara senior Maqdir Ismail.
Maqdir mengatakan, dengan diteruskannya kasus dugaan korupsi penerbitan surat keterangan lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terhadap Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) milik Sjamsul Nursalim, maka sama saja KPK tidak menghormati putusan Mahkamah Agung.
-
Apa jabatan Basaria Panjaitan di KPK? Melansir dari merdeka.com, Basaria diangkat menjadi Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
-
Bagaimana Dewan Pengawas KPK memberikan sanksi kepada Nurul Ghufron? Dewas KPK kemudian menyatakan memberikan sanksi sedang kepada Nurul Ghufron berupa teguran tertulis dan pemotongan penghasilan sebesar 20 persen selama enam bulan.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Apa yang menjadi status Karna Suswandi di mata KPK? Yang jelas Kami tidak masuk di dalam Ranah politik Jadi kalau memang itu Boleh atau tidak boleh bisa atau tidak bisa. Maka itu tentunya dikembalikan oleh KPU ya sebagai lembaga yang akan menentukan statusnya yang bersangkutan
-
Apa yang disita KPK dari Syahrul Yasin Limpo? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan terhadap aset milik terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL) selaku mantan Menteri Pertanian (Mentan) yang terjerat kasus dugaan korupsi dan tengah menjalani persidangan. Adapun barang yang diamankan adalah sebuah mobil jenis minibus, yang ditemukan di daerah Sulawesi Selatan.
-
Bagaimana KPK menindaklanjuti status tersangka Karna Suswandi? Jadi silahkan dikoordinasikan atau ditanyakan dengan KPU dulu tapi yang jelas dari kami akan tetap terus berjalan proses penyidikannya
"Sebaiknya pimpinan KPK itu menghormati hukum, dengan cara menghormati putusan pengadilan, yaitu putusan MA dalam perkara SAT (Syafruddin Arsyad Temenggung)," ujar Maqdir saat dikonfirmasi, Jumat (22/11).
Dalam putusan kasasi terkait kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI dengan terdakwa Syafruddin, MA melepas mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) itu. MA menyebut perbuatan Syafruddin bukan ranah pidana.
Menurut Maqdir, putusan MA tersebut membuktikan jika Syafruddin tidak bersalah dan merugikan keuangan negara seperti yang disebutkan oleh KPK. KPK menyebut perbuatan Syafruddin yang menerbitkan SKL BLBI kepada Sjamsul merugikan keuangan negara sekitar Rp4,58 triliun.
Lantaran MA melepas Syafruddin, menurut Maqdir, sudah sepatutnya KPK melepas Sjamsul dan Itjih Nursalim. Sebab, dalam surat dakwaan terhadap Syafruddin, KPK menyebut perbuatan Syafruddin dilakukan secara bersama-sama dengan Sjamsul.
"Jadi secara mutatis mutandis SN (Sjamsul) dan Ibu IN (Itjih) juga tidak melakukan perbuatan pidana korupsi. Apalagi dalam putusan MA, pemberian SKL oleh BPPN (Syafruddin) kepada SN dianggap bukan merupakan perbuatan pidana," kata Maqdir.
"Maka pihak penerima SKL tidak dikatakan telah melakukan perbuatan pidana. Jika KPK menganggap ada perbuatan pidana yang dilakukan oleh penerima SKL, tentu pendapat tersebut adalah pendapat yang keliru," kata Maqdir.
Reporter: Fachrur Rozie
Baca juga:
Gandeng Interpol, KPK Buru Tersangka Korupsi BLBI Syamsul Nursalim
KPK Siapkan PK Terkait MA Bebaskan Syafruddin Asryad Temenggung
KPK Pertimbangkan Langkah Hukum Sikapi Putusan Bebas Syafruddin Temenggung
KY Juga Rekomendasikan MA Jatuhkan Sanksi ke Hakim Pembebas Syafruddin Temenggung
KPK Kerja Sama dengan CPIB Singapura Mengenai Status DPO Sjamsul Nursalim