Sjamsul Nursalim jaminkan PT Gajah Tunggal untuk bayar utang BLBI
Pemegang saham kendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim diketahui menjadikan grup perusahaanya, Gajah Tunggal sebagai jaminan utang terhadap Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Pemegang saham kendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim diketahui menjadikan grup perusahaanya, Gajah Tunggal sebagai jaminan utang terhadap Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Fakta itu dikonfirmasi oleh Wakil Presdir Gajah Tunggal, Budhi Santoso saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) oleh Syafruddin, untuk BDNI.
Awalnya, jaksa membacakan berita acara pemeriksaan milik Budhi perihal jaminan tersebut dan kemudian diamininya.
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Kenapa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB? Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB dengan tujuan untuk: Membantu masyarakat: Terutama bagi mereka yang mengalami kesulitan ekonomi. Meningkatkan kepatuhan wajib pajak: Dengan memberikan kemudahan, diharapkan semakin banyak wajib pajak yang taat membayar pajak. Mendukung pertumbuhan ekonomi: Keringanan pajak dapat mendorong aktivitas ekonomi dan investasi.
-
Apa itu teks argumentasi menurut KBBI? Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), teks argumentasi adalah alasan untuk memperkuat atau menolak suatu pendapat, pendirian, atau gagasan.
-
Bagaimana Kelurahan Sadar Hukum di DKI Jakarta diwujudkan? Melalui pelaksanaan pembinaan kelompok keluarga sadar hukum (Kadarkum), pengembangan kelurahan binaan, sampai dengan terbentuknya kelurahan sadar hukum,"
-
Apa yang dilakukan KPK terkait kasus suap di Basarnas? KPK resmi menahan Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan (MG). Mulsunadi merupakan tersangka pemberi suap terhadap Kepala Basarnas Henri Alfiandi terkait pengadaan barang dan jasa di Basarnas.
"Saya mengetahui bahwa sebagian saham PT Gajah Tunggal dan anak perusahaannya merupakan aset yang diserahkan kepada BPPN dalam penyelesaiaan utang BLBI saudara Sjamsul Nursalim. Apakah benar ini keterangan saudara?" tanya jaksa saat membacakan BAP milik Budhi, Senin (30/7).
"Betul," jawab Budhi.
Hanya saja, untuk PT GT Petrochem beserta anak perusahaanya, ia mengaku tidak bisa memastikan apakah perusahaan termasuk sebagai perusahaan yang dijaminkan Sjamsul ke BPPN.
"Sedangkan PT GT Petrochem dan anak perusahaanya merupakan aset yang diserahkan kepada BPPN dalam penyelesaian utang BLBI Sjamsul, saya tidak mengetahui," kata jaksa membacakan isi BAP Budhi.
Budhi mengaku mengetahui penjaminan itu pada saat berkarir di PT Gajah Tunggal sejak 2001 hingga saat ini. Namun ia mengetahui kelanjutan atas aset yang dijaminkan oleh Sjamsul Nursalim tersebut.
Diketahui, Sjamsul merupakan pemegang saham kendali BDNI, obligor BLBI. Dalam penggunaan bantuan tersebut, Sjamsul dianggap telah melakukan representatif dengan menjaminkan PT Dipasena Citra Darmaja (DCD) kepada BPPN. Sebab, perusahaan bergerak pada tambak udang itu dianggap tidak mampu membayar piutang BDNI.
Penggunaan BLBI oleh Sjamsul makin buruk saat bantuan negara justru dimanfaatkan untuk kepentingan grup perusahaannya, Gajah Tunggal. Hal itu sempat dikritisi oleh mantan Menko Ekonomi era BJ Habibie, Bambang Sudibyo.
"Dana 80 persen dipakai untuk biaya grup perusahaannya sendiri, ini bank apa," kritik Bambang saat menjadi saksi.
Sementara itu diketahui, terseretnya PT DCD dalam kasus yang membelit Syafruddin saat ini lantaran Sjamsul Nursalim sebagai pemegang saham kendali BDNI, obligor BLBI, dianggap misrepresentasi dalam menjaminkan asetnya guna membayar utang.
Sjamsul membebankan utangnya kepada PT DCD senilai kurang lebih Rp 4,8 triliun. Angka tersebut merupakan bagian dari total aset BDNI senilai kurang lebih Rp 18,8 triliun.
Namun, saat dilakukan pemeriksaan oleh BPPN, baik melalui divisi Asset Management Credit (AMC) ataupun Asset Management Investment (AMI) terdapat jumlah layak tagih dan tidak layak tagih dari PT DCD.
Adanya temuan tersebut, pihak BPPN, sebelum Syafruddin menjabat, kembali meminta tanggung jawab Sjamsul. Namun yang bersangkutan dikatakan tidak mau mengganti jaminan aset selain PT DCD.
Hingga kewajiban utang Sjamsul belum terpenuhi, di tahun 2004 Syafruddin sebagai Kepala BPPN menerbitkan SKL terhadap BDNI. Akibatnya, negara diduga mengalami kerugian Rp 4,58 triliun.
Baca juga:
Dokumen penyelesaian utang tambak milik Sjamsul dibuat di kantor BPPN
Kasus BLBI, petambak udang Dipasena curhat merasa diperas bak sapi perah
Kasus BLBI, auditor BPK sebut tak ada audit soal piutang petambak
Kuasa hukum tegaskan Sjamsul Nursalim tak akan lari
Kuasa hukum beberkan awal Sjamsul Nursalim terbelit skandal BLBI
Tahun 2004, Yusril prediksi Kepala BPPN sampai pegawai bisa terjerat hukum