SK Romi dicabut, PPP malah makin kusut
Djan Faridz sebagai ketua umum justru menganulir hasil muktamar PPP Jakarta itu sendiri.
Kemenkum HAM akhirnya mencabut SK kepengurusan PPP versi Muktamar Surabaya yang memilih Romahurmuziy (Romi) jadi ketua umum. Namun persoalan yang terjadi di internal PPP dinilai semakin pelik.
Waketum PPP kubu Dan Faridz, Epyardi Ada mengakui jika PPP kubunya yang sah sesuai amar putusan Mahkamah Agung. Akan tetapi, kata dia, Djan Faridz sebagai ketua umum justru menganulir hasil muktamar PPP Jakarta itu sendiri.
Desember bulan lalu, kata Epyardi, Dan dan Sekjen PPP Dimyati Natakusumah mendaftarkan kepengurusan baru PPP dengan akta notaris ke Kemenkum HAM. Menurut dia, hal ini membatalkan hasil muktamar PPP Jakarta.
"Keputusan ini sudah melibatkan notaris, maka keputusan ini membatalkan keputusan yang dibuat, hasil muktamar Surabaya dianggap batal demi hukum dan dibatalkan oleh Djan dan Dimyati sendiri. Padahal menurut MA yang sah adalah (muktamar) yang Jakarta," kata dia.
Ketua Fraksi PPP di DPR ini menambahkan, dengan demikian tidak ada lagi kepengurusan PPP yang sah. "Kalau dibatalkan ya sudah enggak ada lagi kepengurusan PPP," pungkasnya.
Siapa saja pengurus PPP baru yang didaftarkan Djan Faridz?
"Ketum Djan faridz, Wakil ketua umum Humphrey Djemat, itu orang baru masuk enggak jelas. Ada Habil Marati, Nu'man Abdul Hakim, ini aktif enggak pernah rumahnya di Bandung, muktamar enggak pernah hadir. Kemudian Asmawati, istrinya Marzuki Alie (mantan ketua DPR), Wardatul Asriyah (istri SDA)," terang Epyardi.
"Setelah itu, Sekjennya Dimyati, habis itu bendahara umum Rendhika, mantunya SDA, orang ini enggak tahu tiba-tiba dimasukkan ada nama dia. Dia bahkan sudah nolak, ini anak masih sangat muda," terang dia.
Epyardi juga mengatakan bahwa Hamdan Zoelva juga dimasukkan ke ke dalam struktur PPP, tapi Hamdan menolak. Majelis Syariah, kata dia, diketuai KH Maemun Zoebair, wakil ketua Nur Muhammad Iskandar, Majelis Pakar, ketua Epyardi, wakilnya Fernita Darwis.
"Hamdan Zoelva jadi wakil ketua majelis pertimbangan, ketuanya SDA. Tapi Hamdan sudah menolak," tutur dia.
"Sementara orang yang berdarah-darah perjuangkan konstitusi pasang badan justru dibuang oleh Djan Faridz dan Dimyati," terang dia.
Sementara itu, Sekjen PPP kubu Djan Faridz, Dimyati Natakusumah membantah semua tuduhan koleganya yang menyebut telah mengubah hasil keputusan muktamar PPP di Jakarta Oktober 2014 lalu. Menurut dia, pengurus yang didaftarkan ke Kemenkum HAM dengan akta notaris sesuai dengan hasil muktamar Jakarta.
Dimyati menegaskan, baru dua kali ke Kemenkum HAM. Menurut dia, tidak ada perubahan pengurus yang dilakukan di PPP.
"Saya baru dua kali, pertama setelah muktamar Jakarta kemudian kemarin tanggal 4 saya menyerahkan kepengurusan, termasuk aktanya sesuai dengan putusan MA, tidak ada yang membatalkan kepengurusan muktamar Jakarta," kata Dimyati saat dikonfirmasi.
Dimyati membantah, jika menunjuk menantu Suryadharma Ali (SDA), Rendhika sebagai bendahara umum. Namun, dia mengakui jika istri SDA dan istri mantan Ketua DPR Marzuki Alie jadi wakil ketua umum PPP. Akan tetapi, hal itu sesuai dengan muktamar PPP di Jakarta, tidak ada perubahan.
"Jadi gini ya ketum itu Pak Djan, Wakteum Epyardi, Pak Humphrey Djemat, Nu'man Abdul Hakim, Habil Marati, Asmawati Marzuki Alie, Wardhatul Asriyah Suryadham Ali, Fernita (Darwis), Sekjennya saya," kata Dimyati.
Sekali lagi dia menegaskan, tidak ada perubahan kepengurusan dan semua dibahas bersama dengan pengurus PPP hasil muktamar Jakarta. Soal nama mantan Ketua MK Hamdan Zoelva, dia menuturkan, memang ada niatan memasukkan nama itu.
"Rencana ingin memasukkan Pak Hamdan, tapi baru rencana, Rendhika jadi bendum kalau bendum yang sekarang jadi wakil ketua umum," kata dia.
Dimyati mengatakan, tidak ada perubahan pengurus karena baru tanggal 4 Januari lalu didaftarkan ke Kemenkum HAM. Sesuai hasil formatur muktamar PPP Jakarta," imbuhnya.
Dimyati juga memastikan jika PPP hasil muktamar Jakarta solid tidak ada perpecahan. Dia menolak untuk mengomentari tudingan-tudingan Epyardi lebih jauh.
"Tidak ada permasalahan, di pihak kami tetap kompak dan bersatu menunggu pengesahan (Kemenkum HAM)," tegas Dimyati.