Soal deponering, IPW menilai Jokowi tidak percaya penegak hukum
"Ini menunjukkan presiden sudah tidak percaya Polri, sementara Kejagung jadi alat," tegas Neta.
Ketua Presidium Indonesian Police Watch (IPW) Neta S Pane mengatakan polemik deponering kasus yang menjerat mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto (BW), Abraham Samad (AS) dan Novel Baswedan diintervensi Presiden Joko Widodo (Jokowi). Jokowi dinilai tidak percaya terhadap penegak hukum.
"Ini menunjukkan presiden sudah tidak percaya Polri, sementara Kejagung jadi alat," tegas Neta dalam dialog publik Perhimpunan Kedaulatan Rakyat (PKR) dengan topik Reshuffle Kabinet; Mengembalikan Kepercayaan Publik di Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (14/2).
Berkas kasus Novel sebelumnya sudah dilimpahkan Polri kepada Kejaksaan Agung beberapa bulan lalu. Seharusnya, kata Neta kasus ini ditindaklanjuti sesuai aturan. Namun secara tiba-tiba, Jokowi meminta kasus petinggi KPK itu dihentikan.
Kepada Kejagung, Neta mengatakan tidak bisa bersikap tegas. sebagai penegak hukum, Kejagung harus mampu memproses hukum siapa pun di negeri ini tanpa membeda-bedakan. Apalagi, lanjut Netas, Novel, AS, BW tidak berpengaruh lagi di KPK.
"Ada kasus yang sudah dilimpahkan tapi ditarik kembali, padahal sekarang posisi sama, BW itu bukan siapa-siapa lagi. Deponering itu harus kepentingan umum, di mana kepentingan umum kasus Novel, BW dan AS itu," ujar Neta.
Untuk diketahui, polemik penghentian kasus ini muncul setelah Presiden Jokowi memanggil Kejaksaan Agung, HM Prasetyo dan Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti ke Istana Negara. Jokowi meminta Kejagung menghentikan kasus Novel, BW dan AS.
Menindaklanjuti permintaan Presiden, Kejagung melayangkan surat permintaan pertimbangan kepada beberapa lembaga negara yaitu DPR dan Mahkamah Agung (MA) atas rencana deponering tersebut. Isi suratnya yaitu menyampaikan sejumlah pertimbangan untuk mengesampingkan kasus Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.
Pertimbangannya tersebut berisi kasus yang membelit pimpinan KPK mengganggu harmonisasi antar-institusi penegak hukum dan pemberantasan korupsi serta untuk mewujudkan kepastian hukum. Pertimbangan lainnya, pasal 18 UU 18/2003 tentang advokat menyatakan, advokat tidak dapat dituntut secara perdata dan pidana dalam menjalankan tugasnya dengan itikad baik untuk kepentingan membela klien dalam persidangan. Pertimbangan itu disampaikan karena dalam kasus yang disangkakan kepada BW terkait posisinya saat bertugas sebagai advokat.