Soal foto bule berbikini, Panwaslu akan panggil Dewanti-Masrifah
Kubu Dewanti-Masrifah disangkakan melanggar aturan soal nilai kesopanan dan larangan kampanye terbuka.
Foto bule seksi berbikini dalam kampanye Pilkada Kabupaten Malang, mendapat perhatian serius dari Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Malang. Foto yang tersebar luas di media sosial Facebook itu dinilai mengandung unsur pelanggaran, yang dilakukan pasangan calon nomor urut dua Dewanti Rumpoko-Masrifah Hadi. Panwaslu berencana memanggil pasangan calon Pilkada tersebut.
"Kami sudah mendapatkan laporan dan mengumpulkan keterangan dari Panwascam. Sekarang tengah dilakukan kajian sejumlah barang bukti terkait masalah itu," kata Komisioner Panwaslu Kabupaten Malang, George Da Silva, Selasa (24/11).
Beberapa foto menampilkan bule yang hanya mengenakan bikini bergoyang di atas panggung dalam kampanye pasangan nomor urut 2. Foto tersebut diambil di Desa Sidodadi, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang. Hal tersebut dianggap tidak etis dan memuat adanya unsur pornografi.
"Kami melihat adanya unsur pelanggaran kampanye, jika memang kejadian itu nyata seperti yang terjadi," katanya.
Panwas akan memanggil pihak-pihak terkait untuk menyelidikinya. Pihaknya juga sudah mempelajari bentuk pelanggaran dan sanksi yang diterapkannya.
George mengatakan, sesuai jadwal kampanye nomor urut 2 memang di zona wilayah tersebut. Lokasi kampanye bukan di kawasan wisata pantai, melainkan dekat dengan areal permukiman.
Jika mengacu Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah, jelas ditemukan adanya pelanggaran Pasal 14 dan Pasal 19. Pasal 14 ayat 2 menyatakan bahwa kampanye harus dilakukan secara lisan oleh calon. Sedangkan pasal 19 disebutkan pelaksanaan kampanye dilakukan dengan mengedepankan kesopanan dan kesantunan.
"Apa yang terjadi jelas tidak mengedepankan sopan santun, bahkan tidak pantas karena dilakukan di muka umum," tegasnya.
Panwas akan memanggil pasangan Dewanti Rumpoko-Masrifah Hadi untuk memberikan keterangan. Hasil pemeriksaan selanjutnya akan diserahkan kepada KPU untuk ditindaklanjuti.
Selama proses Pilkada yang kini memasuki masa kampanye, Panwas mengaku menerima 16 laporan dan temuan pelanggaran oleh pasangan calon nomor urut 2.
Panwas sebelumnya telah merekomendasi pada KPU untuk pemberian sanksi administrasi pada Dewanti, juga diketahui menjabat sebagai Ketua Tim Penggerak PKK Kota Batu. Rekomendasi sanksi tersebut terkait memobilisasi warga Kabupaten Malang untuk berwisata gratis ke Jatim Park II, Batu.
Perlu diketahui Pilbup Kabupaten Malang digelar serentak 9 Desember 2015 mendatang. Tiga pasangan menjadi kontestan, masing-masing Rendra Kresna-HM Sanusi (nomor urut 1), Dewanti Rumpoko-Masrifah Hadi (nomor urut 2) dan Nurcholis-M Chafid (nomor urut 3).