Soal kasus PSI, Bawaslu berencana laporkan komisioner KPU ke DKPP
Soal kasus PSI, Bawaslu bakal laporkan komisioner KPU ke DKPP. Menurut Ratna, jika dalam pleno ditemukan indikasi pelanggaran kode etik, maka mereka akan mengambil tindakan sebagaimana yang telah diatur.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) masih memiliki rencana untuk melaporkan salah satu Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait dugaan pelanggaran kode etik saat kasus Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Bawaslu meyakini apa yang telah dikerjakan sudah sesuai dengan ketentuan.
"Kami yakin, kami sudah bekerja sesuai ketentuan. Jadi sampai sekarang memang rencana melaporkan itu masih ada," ujar anggota Bawaslu Ratna Dewi Petalolo di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Senin (4/6).
-
Siapa yang menyambut kedatangan Prabowo di Kantor DPP Partai Golkar? Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto hingga Sekjen Partai Golkar Lodewijk Freidrich Paulus menyambut langsung kedatangan Prabowo.
-
Bagaimana TKN Prabowo-Gibran menanggapi putusan DKPP? Meski begitu, dia menyampaikan TKN Prabowo-Gibran menghormati keputusan DKPP. Namun, kata dia keputusan tersebut tidak bersifat final.
-
Mengapa Hasyim Asy'ari dianggap bersalah oleh DKPP? Menurut DKPP tindakan Hasyim yang membuat surat pernyataan berisi janji atau kesepakatan perjanjian suami istri merupakan tindakan yang tak wajar.
-
Kapan Prabowo tiba di Kantor DPP Partai Golkar? Prabowo tiba sekitar pukul 17.00 WIB dengan mengenakan pakaian berwarna hitam dan celana berwarna hitam.
-
Apa yang diusulkan oleh Baleg DPR terkait dengan DKJ? Baleg DPR mengusulkan agar Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi ibu kota legislasi. Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi alias Awiek mengusulkan agar Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi ibu kota legislasi.
-
Kapan DKPP menjatuhkan sanksi kepada Ketua KPU? DKPP menjelaskan, pelanggaran dilakukan Hasyim terkait pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023.
Namun Ratna menyatakan, Bawaslu akan menggelar rapat pleno terlebih dahulu sebelum menentukan sikap untuk melaporkan komisioner KPU tersebut atau tidak. "Belum kami putuskan. Masih akan kita pleno kan," kata Ratna.
Menurut Ratna, jika dalam pleno ditemukan indikasi pelanggaran kode etik, maka mereka akan mengambil tindakan sebagaimana yang telah diatur. "Sebab kan ini nanti harus ditemukan dulu indikasi perbuatan yang diduga melanggar kode etik, itu harus didukung penguatan-penguatan," ucapnya.
Hingga saat ini, Bawaslu masih melihat persoalan tersebut sebagai perbuatan personal dari salah seorang Komisioner, bukan dari perbuatan institusi KPU. Namun Ratna mengakui, tidak menutup kemungkinan KPU sebagai sebuah lembaga dapat terseret dalam persoalan dugaan pelanggaran kode etik ini.
"Sebab ini kan yang kami lihat perbuatan personal. Tapi kan nanti apakah juga ada keterlibatan lembaga atau tidak," imbuh Ratna.
Diketahui, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengeluarkan surat perintah pemberhentian penyidikan (SP3) terkait kasus dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Otomatis, kasus tersebut resmi dihentikan oleh Bareskrim Polri.
Menurut Ketua Bawaslu Abhan, terdapat perbedaan keterangan dari pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang disampaikan oleh Komisioner KPU Wahyu Setiawan ketika di Bawaslu pada tanggal 16 Mei 2018 lalu dan keterangannya di Bareskrim Polri ketika dilakukan penyidikan, menjadi duduk permasalahannya.
Namun ketika dikonfirmasi, Komisioner KPU Wahyu Setiawan menyatakan, pernyataan yang dia lontarkan berbeda akibat dari pertanyaan yang diberikan pun berbeda.
"Soal yang pernyataan saya berbeda, itu disebabkan karena pertanyaannya berbeda," ungkap Wahyu, kepada wartawan.
Reporter: Yunizafira Putri
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Bareskrim hentikan kasus PSI, profesionalitas Bawaslu dipertanyakan
IEW pertanyakan sikap Bawaslu yang belum usut laporan pelanggaran 11 parpol
Dari kasus PSI, politisi Nasdem khawatir beda pandangan Bawaslu-KPU ganggu Pemilu
Bareskrim SP3 PSI dinilai karena Bawaslu berlaku tidak adil
Tak termasuk pidana pemilu, alasan Bareskrim hentikan kasus PSI
Kasus PSI di-SP3, Bawaslu didesak koreksi diri bukan lempar kesalahan