Soal kolom agama, Mendagri ingin akomodir aliran kepercayaan
Tjahjo menerangkan jika aliran kepercayaan tidak dicantumkan dapat berdampak pada hilangnya hak warga negara.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo berupaya agar aliran kepercayaan dapat dicantumkan dalam KTP. Hal ini bertujuan untuk menyelamatkan hak penganut aliran kepercayaan sebagai warga negara Indonesia.
"Saya awalnya berpikir supaya dia dapat KTP sepanjang kepercayaan itu menurut Menag dan tokoh-tokoh agama, yang sah, bukan yang menyimpang dari akidah dan ketentuan agama apakah masih bisa mendapatkan e-KTP tanpa penyebutan agama," ujar Tjahjo di kantornya, Jakarta, Jumat (7/11).
Tjahjo mengatakan jika tetap menggunakan format kolom agama, dia khawatir banyak warga negara yang tidak dapat diakui haknya. Hal ini karena kepercayaan yang diyakini tidak dapat dimasukkan ke dalam enam agama sah menurut UU.
"Padahal kepercayaan masih diyakini bukan agama tapi keyakinan," kata Tjahjo.
Selanjutnya, Tjahjo menerangkan jika aliran kepercayaan tidak dicantumkan dapat berdampak pada hilangnya hak warga negara berupa kepemilikan KTP. Padahal, menurut dia, KTP merupakan dokumen inti yang menjadi syarat utama pengurusan dokumen dan kebutuhan lain seperti Kartu Keluarga, SIM, Paspor, hingga pengajuan kredit.
"Yang di luar enam itu butuh ke luar negeri, ada yang butuh kredit. Kalau enggak, repot yang wayangan, kejawen, dan sebagainya," terang dia.