Soal Mafia Tanah di Cakung, Ombudsman Bilang 'Agraria Paling Banyak Diadukan Warga'
Sebelumnya, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyampaikan, penanganan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan nomor LP/B/0613/X/2020/Bareskrim tanggal 28 Oktober 2020 dengan pelapor Remon Arka selaku Dirut PT. Salve Veritate.
Sebanyak 10 orang telah ditetapkan tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri terkait kasus mafia tanah di Ujung Menteng, Cakung Barat, Jakarta Timur. Yakni, warga sipil, MS; pensiunan pegawai BPN Kanwil DKI Jakarta, M; dan pegawai BPN Kanwil DKI Jakarta, KW. Sementara tujuh lainnya merupakan pegawai BPN Jakarta Timur yaitu Y, EBS, M, TPH, SL, T, dan W.
Komisioner Ombudsman Yeka Hendra Fatika mengatakan pihaknya pihaknya menyoroti persoalan tanah, sebab tidak sedikit aduan yang diterima terkait hal itu.
-
Kapan Polri mengatur pangkat polisi? Hal itu sesuai dengan peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
-
Bagaimana tanggapan Polri terkait kasus Aiman Witjaksono? "Nanti kita konfirmasi dengan Polda Metro, yang jelas bahwa setiap perbuatan harus dipertanggungjawabkan, sehingga prosedur hukum juga berjalan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho di Bareskrim Polri, Selasa (5/12).
-
Siapa yang melaporkan Dewan Pengawas KPK ke Mabes Polri? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara perihal Nurul Ghufron yang melaporkan Dewan Pengawas (Dewas) KPK ke Bareskrim Mabes Polri dengan dugaan pencemaran nama baik.
-
Apa yang dimaksud dengan pangkat polisi? Mengutip dari laman polisi.com, tanda kepangkatan Polri adalah daftar tanda pangkat yang dipakai oleh Kepolisian Negara Indonesia.
-
Apa yang akan dilakukan oleh Ketua DPR RI Puan Maharani terkait calon Panglima TNI? Nama calon panglima TNI akan diumumkan oleh Ketua DPR RI Puan Maharani. Calon tunggal sesuai amanah UU," imbuhnya.
-
Kapan Rudy 'Gajah' resmi pensiun dari Polri? Rudy 'Gajah' resmi purna dari lingkungan Polri pada 2023 lalu setelah mengabdi selama 35 tahun.
"Kasus agraria menempati urutan pertama aduan paling banyak oleh masyarakat kepada Ombudsman. Rata rata tidak kurang dr 2000 kasus per tahun se-Indonesia," tuturnya, Kamis (23/12).
Saking maraknya, sampai membuat pihak Kementerian BPN/ATR kewalahan dengan sejumlah daya upaya si mafia tanah.
Sementara itu, Mantan Dewan Penasihat KPK Abdullah Hehamahua menyarankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Ombudsman ikut mengurai benang kusut soal pertanahan.
"Jadi saya sarankan agar KPK melakukan investigasi terhadap kasus ini. Setidaknya harus ada campur tangan Ombudsman dalam mengurai benang kusut yang ada di bidang pertanahan," katanya.
Dia mengingatkan, setiap kepemilikan tanah tidak boleh mendapatkan pengesahan dari pihak terkait jika masih dalam status sengketa. Putusan pengadilanlah yang menentukan kepemilikan itu nantinya dalam proses peradilan antar pihak.
"Banyak kasus pertanahan. Misalnya, sebidang tanah dimiliki oleh lebih dari seorang di mana masing-masing punya sertifikat atau AJB. Pada tahun itu juga KPK merekomendasikan hal-hal yang harus diperbaiki BPN mengenai penertiban masalah pertanahan. Ternyata selama 16 tahun berlalu masih ada KKN dalam kasus pertanahan," katanya.
Sebelumnya, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyampaikan, penanganan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan nomor LP/B/0613/X/2020/Bareskrim tanggal 28 Oktober 2020 dengan pelapor Remon Arka selaku Dirut PT. Salve Veritate.
"Melaporkan dugaan tindak pidana menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik dan atau pemalsuan akta otentik dan atau pemalsuan surat, dalam proses pembuatan SK Pembatalan 38 SHGB atas nama PT. Salve Veritate berikut turunannya dan proses penerbitan SHM No. 04931/Cakung L.77.852 M2 atas nama Abdul Halim yang diduga dilakukan oleh saudara Jaya (mantan Kakanwil BPN DKI Jakarta)," tutur Andi dalam keterangannya, Rabu (15/12).
Menurut Andi, pada 12 April 2021 penyidik telah menetapkan mantan Lurah Cakung Barat inisial RD sebagai tersangka lantaran telah membuat Surat Keterangan Lurah palsu dan digunakan sebagai salah satu dasar penerbitan SK Pembatalan SHGB PT Salve Veritate. Kini RD telah divonis bersalah dalam tindak pidana pemalsuan surat.
"Penyidik kemudian melakukan pengembangan kasus dan selanjutnya berdasarkan hasil gelar perkara 21 Oktober 2021 telah merekomendasikan untuk menetapkan 15 pelaku lain sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pemalsuan surat juncto menyuruh melakukan, turut serta melakukan, juncto membantu melakukan tindak pidana," jelas dia.
"Dalam dugaan tindak pidana Pasal 263 KUHP Jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 56 KUHP dikarenakan telah membuat surat/dokumen yang isinya tidak benar/tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, yang dijadikan dasar dalam penerbitan SK Pembatalan 38 SHGB berikut turunannya atas nama PT. Salve Veritate dan penerbitan SHM No 04931/Cakung L.77.852 M2 atas nama Abdul Halim atas bidang tanah yang terletak di Ujung Menteng, Kelurahan Cakung Barat, Jakarta Timur," katanya.
Baca juga:
Hakim Bebaskan Terdakwa Kasus Tanah 100 Hektare di Rokan Hilir
Palsukan Surat Kades, Mafia Tanah di OKI Urus 36 SHM Lahan HGU Perusahaan
Hakim Tunda Vonis Terdakwa Mafia Tanah di Rokan Hilir
Moeldoko Ingin Penyelesaian Konflik Agraria Harus Beri Kehidupan Baru Bagi Masyarakat
Polisi Tetapkan 10 Tersangka Kasus Mafia Tanah di Cakung, Termasuk Pegawai BPN
Wakil Ketua MPR Sebut Pemberantasan Mafia Tanah Harus dari Hulunya