Soal RUU Tembakau, DPR dinilai gadai kesehatan & masa depan anak
Sahkan RUU Tembakau, DPR dinilai gadai kesehatan & masa depan anak. RUU Pertembakauan menjadi pro dan kontra. Hingga kini, RUU yang dinilai melindungi petani tembakau lokal masih dibahas di Baleg DPR, belum dibawa ke paripurna untuk disahkan jadi UU.
Rancangan Undang-Undang Pertembakauan masih digodok di DPR. RUU Pertembakauan menjadi pro dan kontra. Hingga kini, RUU yang dinilai melindungi petani tembakau lokal masih dibahas di Baleg DPR, belum dibawa ke paripurna untuk disahkan jadi UU.
Terkait hal itu, Ketua Pengurus Harian Yayasan Perlindungan Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi, mengatakan, RUU itu bisa menghapus pasal tentang kesehatan.
"RUU Pertembakauan akan menghapuskan beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang mengatur bahaya rokok," ucap Tulus, Kamis (17/11).
Dia menilai, produk tembakau tidak memiliki nilai urgensi untuk diatur dalam sebuah undang-undang. Dia pun mencontohkan, tanaman padi yang merupakan bahan pangan utama dan memengaruhi kehidupan masyarakat saja tidak diatur dalam undang-undang.
Bukan hanya itu, dia melihat masyarakat Indonesia lebih membutuhkan regulasi yang kuat dan komprehensif untuk melindungi dari dampak buruk tembakau.
"Ini sebuah langkah gegabah dan merupakan kemunduran yang luar biasa besar untuk melindungi masyarakat Indonesia dari bahaya dan dampak buruk rokok atau tembakau," ungkap Tulus.
Karenanya, jika DPR mengesahkan RUU tersebut, maka telah mengabaikan kesehatan untuk masyarakat Indonesia.
"Berarti DPR telah menggadaikan kesehatan dan masa depan anak-anak, remaja, dan generasi muda menjadi pecandu tembakau," pungkas Tulus.