Soal tersangka baru e-KTP, KPK bilang 'sabar tunggu waktu yang pas'
Ketika ditanya Sprindik Ketua DPR RI, Setya Novanto apakah sudah keluar seminggu lalu, ia pun tetap enggan menjawab kepada awak media. "Enggak boleh, saya enggak boleh ngomong itu," lanjut Saut.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang enggan berkomentar mengenai adanya tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Saat dikonfirmasi mengenai sudah adanya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) terkait nama tersangka dari kalangan politik, Saut hanya menjawabnya dengan singkat.
"Enggak boleh ngomong itu dulu ya. Nanti juga akan dijelaskan jika waktunya sudah pas, sabar dulu, saya tidak bisa jawab," kata Saut saat ditemui di Gedung Dirjen Bea dan Cukai, Jakarta Timur, Rabu (12/7).
Ketika ditanya Sprindik Ketua DPR RI, Setya Novanto apakah sudah keluar seminggu lalu, ia pun tetap enggan menjawab kepada awak media.
"Enggak boleh, saya enggak boleh ngomong itu," lanjut Saut.
Sebelumnya, Ketua KPK, Agus Rahardjo mengatakan akan ada tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP. Penetapan tersangka akan diumumkan dalam waktu dekat.
Kepastian itu setelah penyidik melakukan gelar perkara dan telah ada keputusan dari jajaran pimpinan KPK dalam hasil gelar perkara tersebut. "Gelar perkara sudah dilakukan, sudah diputuskan, mungkin akan segera kita umumkan," kata Agus, Selasa (11/7) kemarin.
Disinggung mengenai kapan pengumuman tersangka baru dalam proyek senilai Rp 5,9 triliun itu, Agus menjawab akan dilakukan pengumuman pada bulan ini.
"Iya (bulan ini)," ujarnya singkat.
Mengenai pihak yang menjadi daftar tersangka pada kasus tersebut, Agus enggan menjawab. Dia menjelaskan butuh minimal dua alat bukti yang cukup untuk menaikkan status seseorang menjadi tersangka.
Satu Minggu terakhir, KPK memfokuskan memanggil saksi-saksi dari pihak legislatif terkait proyek yang merugikan negara Rp 2.3 Triliun tersebut. Mantan ketua komisi II DPR; Agun Gunanjar, mantan wakil ketua Banggar DPR; Olly Dondokambey, serta mantan anggota komisi II DPR; Yasonna Laoly dan Ganjar Pranowo turut diperiksa penyidik KPK sebagai saksi untuk tersangka Andi Narogong.
Nama-nama yang hadir sebagai saksi juga termaktub dalam surat dakwaan dan tuntutan milik dua terdakwa sebelumnya, Irman; mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri, dan Sugiharto; mantan Pejabat Pembuat Komitmen di Kemendagri. Mereka disebut telah menerima sejumlah uang dari Andi Narogong sebagai kompensasi agar proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun bisa berjalan mulus.
Peran Andi menjadi sorotan saat nama Setya Novanto selalu dikaitkan dengannya. Selama proses persidangan sejumlah saksi mengatakan Andi Narogong adalah orang dekat Setya Novanto. Bahkan dalam proyek e-KTP, Setya yang menjabat sebagai ketua fraksi Golkar saat itu menyerahkan urusan proyek kepada Andi, meski Andi tidak ikut serta secara langsung dalam pengerjaan proyek tersebut.
Kesaksian terdakwa Irman menandaskan fakta tersebut dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat.
"Saya diajak ke ruang ketua fraksi Golkar sama Andi. Saya diajak menemui Pak Setya Novanto," ujar Irman saat menyampaikan kesaksiannya sebagai terdakwa dalam sidang korupsi e-KTP di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (12/6).
Ia menceritakan maksud Andi menemui Setya untuk meminta kepastian soal pembahasan anggaran di DPR.
"Pak Nov gimana nih anggaran biar Pak Irman enggak ragu ragu," kata Andi kepada Setya Novanto seperti yang disampaikan Irman dalam persidangan.
"Ini sedang kita koordinasikan. Perkembangannya nanti dengan Andi," jawab Setya.
Adanya pertemuan di ruang Setya menindaklanjuti kedatangan Andi ke kantor Irman guna membahas proyek yang akhirnya merugikan negara Rp 2,3 triliun itu. Rencana kedatangan Andi sudah diketahui oleh Irman setelah ia dipanggil oleh mantan ketua Komisi II DPR, Burhanudin Napitupulu dan menjelaskan pengerjaan proyek tersebut butuh perhatian kepada komisi II DPR. Perhatian dalam pembahasan ini diakui Irman adalah permintaan uang sebagai pelicin agar pengerjaan proyek bisa lancar.
Baca juga:
Bacakan pembelaan, terdakwa korupsi e-KTP menyesal terima uang
KPK kembali panggil adik Andi Narogong terkait korupsi e-KTP
Ketua diperiksa kasus e-KTP, Pansus angket KPK jalan terus
KPK & Miryam menanti sidang pemberian keterangan palsu sidang e-KTP
Usai diperiksa kasus e-KTP, Agun sebut tak ada tekanan penyidik KPK
Ketua KPK pastikan tersangka baru korupsi e-KTP diumumkan bulan ini
KPK periksa mantan pimpinan Badan Anggaran DPR terkait e-KTP
-
Apa yang ditemukan KPK terkait dugaan korupsi Bantuan Presiden? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya dugaan korupsi dalam bantuan Presiden saat penanganan Pandemi Covid-19 itu. "Kerugian sementara Rp125 miliar," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Rabu (26/6).
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Mengapa kasus korupsi Bantuan Presiden diusut oleh KPK? Jadi waktu OTT Juliari itu kan banyak alat bukti yang tidak terkait dengan perkara yang sedang ditangani, diserahkanlah ke penyelidikan," ujar Tessa Mahardika Sugiarto. Dalam prosesnya, kasus itu pun bercabang hingga akhirnya terungkap ada korupsi bantuan Presiden yang kini telah proses penyidikan oleh KPK.
-
Siapa yang ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.