Sopir Bus Solaris Jaya jadi tersangka kecelakaan di Tawangmangu
Sopir Bus Solaris Jaya jadi tersangka kecelakaan di Tawangmangu. Dalam kecelakaan tersebut, bus masuk jurang. Enam orang meninggal dunia sementara belasan penumpang terluka.
Polres Karanganyar, Jawa Tengah menetapkan Suyitno (53), sopir bus Solaris Jaya yang mengalami kecelakaan di jurang Gondosuli, Tawangmangu, Minggu (26/2) lalu sebagai tersangka. Suyitno didakwa telah lalai hingga bus yang dikemudikan masuk ke jurang dan menyebabkan enam nyawa melayang dan belasan penumpang terluka.
"Sopir bus Solaris Jaya memang telah kita tetapkan menjadi tersangka. Akibat kelalaiannya mengakibatkan pihak lain meninggal," ujar Kapolres Karanganyar AKBP Ade Safri Simanjuntak, Rabu (1/3).
Kapolres mengatakan penetapan Suyitno sebagai tersangka dilakukan setelah pihaknya melakukan penyelidikan yang melibatkan sejumlah pihak. Yakni tim teknis labfor cabang Semarang maupun tim teknis dari DLLAJ kabupaten dan provinsi untuk melakukan pemeriksaan terkait teknis dan laik jalan ranmor (kendaraan bermotor) bus bersangkutan.
"Kami juga menggandeng Dinas Pekerjaan Umum untuk melakukan penelitian terkait dengan geometrik jalan. Apakah kedua faktor itu berkontribusi terhadap terjadinya kecelakaan tunggal itu. Kita juga menggandeng Dinas Perhubungan kaitannya dengan sarana dan prasarana jalan," terang Ade Safri.
Ade Safri menambahkan, kasus tersebut sesuai dengan pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Saat ini Suyitno telah dilakukan penahanan dan menjalani pemeriksaan secara intensif di Mapolres Karanganyar sampai kasusnya diajukan ke pengadilan.
Sementara itu kondisi bangkai bus Solaris Jaya sudah dievakuasi menggunakan mobil derek yang didatangkan dari Magetan, Jatim. Bus diangkat dengan truk crane dan kemudian dibawa ke Mapolres Karanganyar.