Sopir Kramat Djati tewaskan 6 orang di Alas Roban jadi tersangka
Polisi menetapkan ada human eror dalam insiden tersebut.
Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) menetapkan Lasman (40) warga Ngawen, Kabupaten Blora, Jawa Tengah yang merupakan sopir bus PO Kramat Djati pelat nomor B 7075 GB jurusan Purwodadi-Jakarta, ditetapkan sebagai tersangka atas kejadian kecelakaan di Jalur Lingkar Alas Roban, Kecamatan Gringsing, Kabupaten Batang Sabtu (16/7) lalu.
"Ada unsur human eror. Sopir bus jadi tersangka, sekarang ini sudah ditahan di Polres Batang dan kasusnya masih dalam proses pendalaman penyelidikan," kata Kapolda Jateng Irjen Pol Condro Kirono saat memberikan keterangan pers terkait analisa dan evaluasi mudik 2016 kepada media di Ruang Lobi Kapolda Jateng, Mapolda Jawa Tengah Jalan Pahlawan, Kota Semarang, Jawa Tengah Senin (18/7).
Condro menegaskan, penetapan tersangka dilakukan usai Polres Batang dibantu Direktorat Lalu Lintas (Dit Lantas) Polda Jawa Tengah melakukan serangkaian penyelidikan. Termasuk usai melakukan olah TKP di tempat kejadian kecelakaan.
Condro menjelasakan, selain adanya human eror, juga fasilitas jalan seperti penerangan, rambu-rambu lalu lintas juga sangat minim.
"Lokasi kecelakaan itu minim rambu-rambu, jalur penerangan juga minim. Infrastuktur jalan dan rambu U turn (untuk putar balik) juga membahayakan. Di sana, kondisi jalan sedikit menurun. Sehingga kami juga akan merekomendasikan kondisi ini untuk diperbaiki," ungkap mantan Kakorlantas Mabes Polri ini.
Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Herukoco menambahkan, karena kelalaianya, sopir maut ini dijerat dengan pasal berlapis, mulai Pasal 310 ayat 4 Undang–undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) terkait kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia, dan Pasal 359 KUHP juga soal kelalaian menyebabkan orang lain meninggal dunia.
"Tim Traffic Accident Analysis (TAA) masih bekerja, ini sudah dalam proses sidik (penyidikan). Di lokasi, ada tanda-tanda pengereman, jadi si sopir sempat mencoba mengerem kendaraannya," tambahnya.
Kombes Pol Herukoco menjelaskan, saat ini tim telah melakukan pemeriksaan secara menyeluruh. Termasuk kondisi kelayakan bus hingga aneka surat-suratnya.
"Kalau dari jumlah penumpang, tidak overloading ya (tidak kelebihan muatan)," pungkasnya.