Sopir Trans Jogja Tabrak Pemotor Ditetapkan Tersangka
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto, mengatakan sopir bus Trans Jogja ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan. Menurutnya, kecelakaan terjadi karena melanggar lampu pengatur lalu lintas.
Sopir bus Trans Jogja, Arif Himawan (32), ditetapkan sebagai tersangka. Arif ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kecelakaan antara bus Trans Jogja yang dikemudikannya dengan sepeda motor matic di Simpang Empat UPN Yogyakarta, Rabu (27/11).
Akibat tabrakan ini, pengemudi sepeda motor bernama Aji Pradana (19) tewas. Aji yang merupakan pelajar asal Wonogiri ini tewas karena luka berat di bagian kepala.
-
Kapan kemacetan di Jakarta terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Di mana kemacetan parah di Jakarta sering terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Apa yang menjadi salah satu solusi untuk kemacetan di Jakarta? Wacana Pembagian Jam Kerja Salah satu ide yang diusulkan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono adalah pembagian jam masuk kerja para pekerja di Jakarta. Menurutnya, cara itu bisa mengurangi kemacetan hingga 30 persen.
-
Mengapa kemacetan di Jakarta meningkat? Syafrin juga menuturkan peringkat kemacetan DKI Jakarta mengalami kenaikan. Sebelumnya peringkat 46, kini menjadi peringkat 29.
-
Dimana saja lokasi kemacetan yang paling parah di Jakarta? Kondisi kemacetan lalu lintas kendaraan pada jam pulang kerja di Jalan Gatot Subroto, Jakarta
-
Di mana letak permukiman terbengkalai di Jakarta yang diulas dalam video? Baru-baru ini sebuah kawasan di wilayah Jakarta Timur yang terbengkalai terungkap, dengan deretan rumah yang ditinggalkan oleh penghuninya.
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto, mengatakan sopir bus Trans Jogja ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan. Sopir disebut Yuliyanto ditetapkan menjadi tersangka pada Rabu (27/11) malam.
Yuliyanto mengungkapkan, sopir ditetapkan sebagai tersangka karena saat kecelakaan melanggar lampu pengatur lalu lintas.
"Status tersangka. Dari penyidik bahwa memang bus melanggar. Sepeda motor sudah warna hijau (lampu lalu lintas), sehingga sudah haknya untuk sepeda motor (melaju)," ucap Yuliyanto, Kamis (28/11).
Yuliyanto menerangkan bahwa sopir bus Trans Jogja itu dikenakan Pasal 311 ayat 5 UU Nomor 22 tahun 2009.
"Untuk sementara terindikasi Pasal 311 ayat 5 UU 22 thn 2009 di mana pengemudi dengan sengaja mengemudikan kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang," tegas Yuliyanto.
Baca juga:
Jadi Korban Tabrak Lari, Seorang Ibu di Serang Tewas Terlindas Truk
Fakta-fakta Tabrakan di Jagakarsa Berbalut Kasus Perselingkuhan Seorang Istri
Transjakarta Sebut Kecelakaan karena Pemotor Terobos Lampu Lalu Lintas
Kronologi Perselingkuhan di Jagakarsa Versi Suami yang Istrinya Dibawa Kabur
Kronologi Kecelakaan Jagakarsa: Anak Teriak Lihat Ibu Pergi dengan Pria Lain
Kasus Perselingkuhan di Jagakarsa, Sopir Avanza Masih Ditahan di Polres Jaksel
Tabrakan di Jagakarsa Buntut Perselingkuhan