Soroti Seleksi di Komisi Yudisial, Komisi III Sebut Satu Calon Hakim Agung Plagiat
Wakil Ketua Komisi III Desmond Junaidi Mahesa menyoroti mutu calon hakim agung yang diusulkan Komisi Yudisial (KY) untuk menjalani uji kelayakan dan kepatutan di SPR. Salah satunya soal kapasitas dalam menyiapkan bahan presentasi.
Wakil Ketua Komisi III Desmond Junaidi Mahesa menyoroti mutu calon hakim agung yang diusulkan Komisi Yudisial (KY) untuk menjalani uji kelayakan dan kepatutan di SPR. Salah satunya soal kapasitas dalam menyiapkan bahan presentasi.
Dia mengungkapkan, dalam proses uji kelayakan dan kepatutan, ditemukan salah seorang calon Hakim Agung diduga melakukan plagiat saat membuat makalah. Sosok yang dia maksud yakni Calon Hakim Agung Kamar Tata Usaha Negara Sartono.
-
Apa yang dijelaskan oleh KY kepada Komisi III DPR tentang seleksi calon hakim agung? Surat yang ditandatangani Ketua KY Amzulian Rifai (4/9) itu intinya menyatakan bahwa seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM telah memenuhi peraturan perundang-undangan dan putusan Mahkamah Konstitusi terkait.
-
Siapa yang menyampaikan klarifikasi soal seleksi calon hakim agung ke Komisi III DPR? "Surat itu disampaikan tadi pagi, tentunya langkah ini diambil untuk membangun kembali komunikasi dengan DPR, untuk meluruskan kesalahan persepsi," ucap Wakil Ketua KY Siti Nurdjanah saat konferensi pers di Kantor KY RI, Jakarta, Jumat (6/9).
-
Kenapa Komisi III DPR menolak semua calon hakim agung yang diusulkan KY? Fraksi-fraksi di parlemen menyatakan ada kesalahan mekanisme seleksi karena KY meloloskan calon yang tidak memenuhi syarat."Ada beberapa hal yang kami tangkap alasan penolakan semua calon hakim agung yang disampaikan oleh KY kepada DPR: ada isu calon hakim agung tidak memenuhi syarat tiga tahun sebagai hakim tinggi, ada juga isu bahwa calon hakim agung tidak memenuhi syarat 20 tahun sebagai hakim," ucap Anggota KY Sukma Violetta pada konferensi pers itu.
-
Apa yang di Apresiasi Komisi III dari Jaksa Agung? Komisi III mengapresiasi sikap tegas Jaksa Agung dalam menghadapi oknum Kajari yang ditangkap oleh KPK. Semuanya berlangsung cepat, transparan, tidak gaduh, dan tidak ada upaya beking-membeking sama sekali, luar biasa. Memang harus seperti ini untuk jaga marwah institusi dan kepercayaan masyarakat.
-
Apa yang dikerjakan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang mendapat pujian dari Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni? “Sebagai mitra kerja kepolisian, Komisi III bangga sekali dengan kinerja Polri di bawah kepemimpinan Pak Kapolri Listyo Sigit. Polri tak hanya menjadi lebih humanis, tapi juga jadi jauh lebih inklusif. Kita bisa sebut semuanya, mulai dari kesetaraan gender, kesetaraan akses masuk tanpa pungli, dan kini pemberian kesempatan bagi penyandang disabilitas untuk mengabdi. Terobosan yang luar biasa,” ujar Sahroni dalam keterangannya, Selasa (27/2).
-
Siapa yang menjabat di Komisi IX DPR RI? Kris Dayanti, saat menjadi anggota DPR RI, menjabat di Komisi IX yang mengurusi kesehatan, tenaga kerja, dan kependudukan.
Menurut Desmond, indikasi plagiat yang dilakukan Sartono diendus oleh anggota Komisi III dari PDIP, Ichsan Soelistio.
"Pak Sartono (calon hakim agung). Pada saat dia membuat makalah untuk jadi hakim agung di Komisi III, menurut Pak Ichsan dari PDIP, itu mengutip tulisan orang," kata Desmond, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (22/1).
Menurut dia, tentu tidak ada masalah jika seseorang mengutip tulisan orang lain. Hanya saja sebagai sebuah naskah akademik, harus disertakan sumbernya. Misalnya dalam bentuk catatan kaki.
"Mengutip tulisan orang boleh, harus ada catatan kakinya. Ini enggak ada. Kalau enggak ada namanya? Plagiat," ungkapnya.
Berdasarkan pengalaman tersebut, politikus Gerindra ini pun mempertanyakan proses seleksi di KY. Mana mungkin calon yang demikian lolos seleksi KY.
"Nah, orang plagiat kayak begini bisa lolos di KY. Ada apa dengan KY. Inilah yang hari ini saya bilang berulang-ulang kita tuh hati-hati. Berarti KY-nya enggak beres. Coba kalau hari ini kita Pak Ichsan tidak teliti. Kita meloloskan orang yang plagiat di sana," terang dia.
Desmond menjelaskan, tindakan Sartono tersebut punya dampak yang besar. Tentu akan menjadi hal yang memalukan jika makalah tersebut dibaca oleh penulis asli lalu tulisan tersebut digugat.
"Akhirnya penulis aslinya baca ini dan melakukan gugatan, kecolongan enggak Komisi III? Memalukan kan, hari ini malu enggak itu tuh si KY meloloskan orang yang plagiat. Inilah saya pikir pimpinan KY sekarang, aneh-aneh luar biasa itu," ungkapnya.
Terkait nasib Sartono, dia tidak memberikan jawaban secara jelas. Namun yang pasti Fraksi Gerindra menolak calon yang melakukan plagiasi. "Kalau Komisi III meloloskan orang yang plagiat apa kata kalian?" ujarnya.
"Kalian akan menulis apa tentang komisi III? Yang pasti fraksi gerindra menolak plagiat kalau sampai dia lolos bukan tanggung jawab Fraksi Partai Gerindra," imbuhnya.
Dia pun mengatakan, bahwa jika Komisi III sungguh berpatok pada sisi kualitas, maka tidak ada satu pun calon hakim agung yang sudah menjalani uji kelayakan dan kepatutan dinyatakan lulus.
"Kemungkinan lolos, kalau mau Komisi III benar, tidak satupun lolos. Kenapa, karena yang tidak benar itu adalah seleksi di KY kok."
Namun dia mengakui bahwa ketegasan tersebut harus berhadapan dengan kondisi tingginya kebutuhan hakim agung. "Tapi ada juga tuntutan bahwa kalau ini tidak lolos, peradilan militer misalnya, kekurangan hakim. Beberapa tempat di kamar-kamar MA itu kekurangan," terang Desmond.
Kondisi inilah yang kemudian menimbulkan dilema. "Iya itulah yang hari ini, makanya ada bisik-bisik udah ada yang diloloskan dan ada yang tidak. Sesuai dengan realita kebutuhan pencari keadilan yang menunggak di MA. Kalau tidak diputus-putus, itu perkara mau gimana? Jadi tidak bisa berbanding lurus dengan cerobohnya KY," ungkapnya.
Dia pun mengakui terkait hal ini tidak ada kondisi ideal. Dalam arti proses seleksi hingga penetapan hakim agung sesuai dengan harapan.
"Ya tidak ada yang ideal. Hari ini ideal gimana. KY bikin seleksi, ke Komisi III, masuk ke MA, toh wajah putusan MA juga jelek banget. Hakim-hakim MA jelek dan merugikan institusi kan. Berarti yang tidak beres itu Komisi III, KY memilih orang yang bahasa jalanannya brengsek gitu loh," tegasnya.
"Berarti inilah yang harus disalahkan. Akhirnya kelembagaan MA jadi rusak gara-gara Komisi III meloloskan orang brengsek. KY meloloskan orang brengsek, akhirnya putusannya tidak memutuskan. Tulis itu!" tegasnya.
Untuk diketahui, ada enam calon hakim agung yang mengikuti uji kelayakan di Komisi III. Sartono, calon yang disebut Desmond merupakan Wakil Ketua III Pengadilan Pajak Bidang Pembinaan dan Pengawasan Kinerja Hakim.
Berikut enam nama calon hakim agung yang telah diajukan KY ke DPR untuk disetujui:
1. Soesilo, hakim tinggi Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin
2. Dwi Sugiarto, hakim tinggi PT Denpasar
3. Rahmi Mulyati, panitera muda perdata khusus MA
4. H Busra, Ketua PT Agama Kupang
5. Brigjen TNI Sugeng Sutrisno, hakim militer utama Dilmiltama
6. Sartono, Wakil Ketua III Pengadilan Pajak Bidang Pembinaan dan Pengawasan Kinerja Hakim.