SPKT Palembang Terima Aduan Dua Kasus Pencabulan Anak Berusia 5 Tahun
Ibu rumah tangga (IRT) berusia 41 tahun ini melaporkan tindakan pencabulan yang dialami anaknya GQ (5). Kejadian asusila ini terjadi di rumah keluarganya di Jalan PDAM Tirta Musi Kecamatan Ilir Barat (IB) 1 Palembang beberapa hari lalu, sekitar pukul 15.00 WIB.
Aksi pencabulan anak kembali terungkap di Kota Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel). Dalam dua bulan terakhir, tindakan asusila ini dialami oleh dua bocah perempuan berusia lima tahun di Kota Palembang.
Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) mendapat laporan aksi pencabulan dari KS, warga pendatang asal Kota Tangerang, pada hari Jumat (4/10).
-
Apa itu pindang tulang iga sapi khas Palembang? Pindang tulang iga sapi dapat menjadi menu alternatif dalam acara makan Anda bersama keluarga.
-
Apa pasal yang menjerat pelaku pembunuhan siswi di Palembang? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Apa yang dimaksud dengan Telok Abang di Palembang? Dalam bahasa Palembang, telok diartikan telur dan abang artinya merah. Artinya secara keseluruhan, Telok Abang merupakan telur rebus yang cangkangnya diberi warna merah.
-
Apa tujuan utama dari pantun Palembang lucu? Pantun Palembang lucu menjadi sarana hiburan yang menyenangkan bagi masyarakat, baik dalam situasi formal maupun informal. Melalui kecerdasan kata dan humor yang disajikan dalam pantun, orang dapat mengalami momen-momen riang yang membawa tawa dan keceriaan.
-
Apa ciri khas dari pantun lucu Palembang? Pantun bahasa Palembang sering kali menggunakan bahasa yang khas dan unik untuk daerah tersebut, serta mengandung unsur budaya dan kearifan lokal.
-
Di mana bisa menemukan Lenggang di Palembang? Selain Pempek, Lenggang menjadi salah satu kuliner yang ada di hati masyarakat. Banyak penjual Lenggang yang bisa dijumpai.
Ibu rumah tangga (IRT) berusia 41 tahun ini melaporkan tindakan pencabulan yang dialami anaknya GQ (5). Kejadian asusila ini terjadi di rumah keluarganya di Jalan PDAM Tirta Musi Kecamatan Ilir Barat (IB) 1 Palembang beberapa hari lalu, sekitar pukul 15.00 WIB.
Terlapor yang bernama SA (30), melakukan pelecehan seksual ke anaknya di dalam kamar mandi di rumah keluarganya.
“Anak saya cerita kalau sehabis bermain dengan kedua temannya, GQ langsung ke kamar mandi. SA langsung masuk ke kamar mandi dan melakukan tindakan asusila itu," ujarnya.
Usai mendapat perlakuan tidak menyenangkan itu, anaknya pulang ke rumah dengan raut wajah ketakutan. Saat ditanya, GQ mengaku kalau SA sudah melakukan pelecehan seksual sebanyak tiga kali. SA sendiri dikenalnya sebagai tetangga keluarganya yang sehari-harinya berprofesi sebagai supir taksi online di Palembang.
"Saya tidak terima anak saya diperlakukan seperti itu. Saya minta pelakunya segera ditangkap," ujar warga Kebon Nanas Kelurahan Panungan Utara Kecamatan Pinang Tangerang ini.
Atas kejadian itu pelapor resmi membuat laporan polisi (LP) dengan nomor LPB/219471X/2019/SUMSEL/RESTA/SPKT. Kasus pelecehan seksual terhadap anak sebelumnya juga dialami NF. Bocah perempuan berusia lima tahun ini, menjadi korban asusila ayah tirinya HR (50), sejak beberapa bulan lalu.
Ayah tiri NF yang berprofesi menjadi supir angkot di Palembang ini, tega melakukan perbuatan asusila ke anak tirinya sejak bulan Juni 2019. Rumah kontrakan di Jalan Swadaya Kelurahan Srijaya Kecamatan Alang-Alang Lebar Palembang, menjadi lokasi pencabulan pelaku.
Peristiwa ini terungkap saat NF akhirnya memberanikan diri bercerita ke pamannya, UJ (57), yang tinggal tak jauh dari Tempat Kejadian Perkara (TKP). UJ dan keluarga NF mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Palembang, untuk melaporkan tindakan HR.
"Saya langsung mengadukan perbuatan bejat HR ke istri pelaku. Ibu NF juga tidak terima dengan perbuatan suami keduanya ini, akhirnya kami sepakat untuk melapor ke polisi," ujarnya.
Awalnya NF takut untuk menceritakan perbuatan asusila ayah tirinya ini, karena diancam akan disakiti oleh HR. Namun di akhir bulan Agustus 2019, NF akhirnya memberanikan diri mengungkap perbuatan bejat ayah tirinya.
Perbuatan asusila ini terjadi setiap pagi, saat ibu NF sedang tidak ada di rumah. HR langsung mencabuli anak tirinya hingga NF merasakan kesakitan di bagian alat vitalnya.
Laporan tersebut akhirnya di proses polisi dengan nomor laporan LPB/1925/IX/2019/SUMSEL/RESTA/SPKT. Pihak kepolisian langsung mengajukannya ke Satreskrim Polresta Palembang untuk ditindak lanjutin.
Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara mengatakan, mereka sudah mengetahui identitas terlapor. Dalam waktu dekat, Polresta Palembang akan memanggil terlapor, untuk dimintai keterangan terkait laporan asusila anak di bawah usia ini.
"Jika terbukti melakukan perbuatan asusila, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya," tegasnya.
Reporter: Nefri Inge
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Istri Pergi ke Luar Kota, Idang Perkosa Anaknya yang Berusia 9 Tahun
Gilir Siswi SMP, 4 Orang di Garut Ditetapkan Sebagai Tersangka
Cabuli Murid, Marbot Masjid di Samarinda Dibekuk Polisi
Diduga Setubuhi Anak Bergiliran, 6 Warga Garut Ditangkap Polisi
Dicekoki Miras, Dua Siswi SMP di Berau Diperkosa Tiga Teman Sekolahnya