Stafsus Edhy Prabowo Divonis 4,5 Tahun Penjara di Kasus Suap Benur
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Andreau Misanta Pribadi dan Safri sebagai staf khusus Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Keduanya dianggap terbukti secara sah dan menyakinkan turut membantu dalam kasus suap ekspor benur.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Andreau Misanta Pribadi dan Safri sebagai staf khusus Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Keduanya dianggap terbukti secara sah dan menyakinkan turut membantu dalam kasus suap ekspor benih benur lobster.
Hakim Ketua Albertus Usada memulai pembacaan vonis dari kedua mantan Stafsus Edhy Prabowo, Andreau Misanta Pribadi dan Safri dengan hukuman empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan.
-
Apa yang Prabowo masak di acara tersebut? Calon presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto menghadiri lomba memasak yang digelar Partai Golkar di Stadion Pakansari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (6/1). Prabowo juga turut memasak salah satu makanan Indonesia yakni, nasi goreng.
-
Kapan Prabowo tiba di Sumatera Barat? Calon Presiden (Capres) nomor urut 2 Prabowo Subianto tiba di Bandara Internasional Minangkabau (BIM) Padang Pariaman pada Sabtu (9/12) pagi.
-
Siapa Eko Prawoto? Dilansir dari Wikipedia, Eko Prawoto merupakan seorang arsitek legendaris dari Indonesia. Pria kelahiran Purworejo, Agustus 1958 itu menerjuni dunia arsitektur sejak menjadi mahasiswa Universitas Gadjah Mada pada tahun 1977.
-
Apa yang diklaim oleh Prabowo? Menteri Pertahanan (Menhan) sekaligus calon presiden (capres) nomor urut 2, Prabowo Subianto mengatakan dirinya sudah menyatu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sebab, Jokowi mampu menyatukan lawan menjadi kawan.
-
Bagaimana Prabowo disambut di Pondok Pesantren Cipasung? Prabowo dan rombongan mendapat sambutan yang meriah dari pengasuh dan pimpinan ponpes, serta santriwan dan santriwanti.
-
Apa yang diusung Prabowo Subianto dalam acara tersebut? Ketua Umum Pilar 08, Kanisius Karyadi, mengatakan bahwa kegiatan yang diikuti oleh 70 ribu lebih peserta ini merupakan bentuk dukungan terhadap Prabowo Subianto dalam menjaga dan merawat Persatuan Indonesia, sejalan dengan Sila ke-3 Pancasila.
"Menyatakan terdakwa satu Andreu Misanta Pribadi dan dua Syafri menyatakan, telah bersalah melakukan tindak korupsi secara bersama sebagaimana dakwaan alternatif pertama," kata Albertus saat bacakan vonis di PN Jakarta Pusat, Kamis (15/7).
"Tiga menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing empat tahun enam bulan, dan denda sejumlah Rp300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti pidana kurungan selama enam bulan," lanjutnya.
Usai pembacaan vonis kepada Andreau dan Safri, Hakim Ketua Albertus Usada juga menjatuhkan vonis kepada Amiril Mukminin selaku sekretaris pribadi Edhy selama empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp300 juta subsider enam bulan penjara.
Kemudian untuk terdakwa Ainul Faqih selaku staf pribadi istri Edhy Iis Rosita Dewi, dijatuhi vonis hukuman penjara empat tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider empat bulan penjara.
Sedangkan untuk Amiril Mukminin, Majelis Hakim memutuskan menjatuhkan vonis pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp2,3 miliar yang dimana telah ditentukan batas waktu selama satu bulan setelah vonis memiliki kekuatan hukum tetap.
"Apabila terdakwa tidak membayar uang penggati dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap. Maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," ujar hakim.
"Apabila terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 1 tahun," tambah hakim.
Adapun, anak buah Edhy tersebut dinyatakan hakim bersalah melanggar Pasal 12 huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat juga telah menjatuhi vonis terhadap Pemilik PT Aero Citra Kargo (PT ACK) Siswadhi Pranoto Loe dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan.
"Terdakwa siswadhi Pranoto Loe selama empat tahun dan denda sejumlah Rp300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti pidana kurungan selama empat bulan," kata Hakim Ketua Albertus saat bacakan vonis di PN Jakarta Pusat, Kamis (15/7).
Walaupun telah dijatuhi hukuman tersebut, majelis hakim pun menyatakan telah menerima permohonan Siswadhi sebagai Justice Colabolator (JC), karena yang bersangkutan mengakui perbuatanya dan telah mengembalikan semua uang.
"Mengadili mengabulkan permohonan terdakwa Siswadi Pranoto Loe untuk menjadi JC," kata hakim.
Edhy Prabowo Divonis 5 Tahun
Sekadar infomrasi, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta juga telah menjatuhkan vonis terhadap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo dengan pidana lima tahun penjara. Hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp400 juta subsider tiga bulan kurungan.
Hal tersebut sebagaimana vonis yang dibacakan Hakim Ketua Albertus Usada saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (15/7). Dengan menyatakan Edhy terbukti terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sesuai dakwaan alternatif pertama.
Dimana, Edhy dinilai terbukti menerima suap Rp25,7 miliar terkait izin ekspor benih bening lobster (BBL)/benur. Duit suap itu diberikan guna mempercepat proses persetujuan pemberian izin budidaya lobster dan izin ekspor BBL kepada PT DPPP dan para eksportir BBL lainnya.
"Dua menjatuhkan hukuman pidana selama lima tahun dan denda sejumlah Rp400 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti denda kurungan selama tiga bulan," kata Albertus saat bacakan amar putusan.
Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa kewajiban membayar pengganti sebesar Rp9,68 miliar dan 77 Ribu Dolar AS yang disesuaikan dengan uang yang telah dikembalikan terdakwa.
"Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap maka harta bendanya disita oleh jaksa untuk menutupi uang peganggi tersebut. Apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi uang maka diganti hukuman dua tahun penjara," ujar hakim.
Dari vonis tersebut, Albertus menyampaikan hal-hal yang memberatkan yakni terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Selain itu, terdakwa selaku penyelenggara negara yaitu menteri kelautan dan perikanan tidak memberikan teladan yang baik dan terdakwa telah menggunakan hasil tindak pidana korupsi.
"Hal meringankan rerdakwa berlaku sopan selama pemeriksaan di persidangan. Belum pernah dihukum. Sebagian harta benda terdakwa yang diperoleh dari tindak pidana korupsi telah disita," katanya.
Selain pidana badan dan denda, Edhy juga dijatuhi hukuman berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun sejak selesai mejalani masa pidana. Seluruh hukuman tersebut sebagaimana Pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Baca juga:
Kasus Suap Benih Lobster, Bos PT ACK Siswadhi Pranoto Loe Divonis 4 Tahun Penjara
Hakim juga Cabut Hak Politik Edhy Prabowo Selama 3 Tahun
Edhy Prabowo Divonis 5 Tahun Penjara dengan Uang Pengganti Rp9,68 M dan USD 77.000
Edhy Prabowo Hadapi Vonis Hari Ini, KPK Harap Hakim Pertimbangkan Fakta Hukum
Sebut Prabowo Subianto Sosok Ayah dalam Pleidoi, Edhy Prabowo Minta Dibebaskan
ICW Kritik Tuntutan 5 Tahun Edhy Prabowo: KPK Era Firli Enggan Keras ke Politisi
Kasus Korupsi Ekspor Benih Lobster, Anak Buah Edhy Prabowo Dituntut 4,5 Tahun Penjara