Status Eks Napi Ahok Dipermasalahkan, Mahfud Tegaskan Bos BUMN bukan Jabatan Publik
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD turut berkomentar tentang isu diangkatnya Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjadi pimpinan BUMN. Sejumlah pihak mempermasalahkan status mantan napi yang disandang Ahok.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD turut berkomentar tentang isu diangkatnya Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjadi pimpinan BUMN. Sejumlah pihak mempermasalahkan status mantan napi yang disandang Ahok.
Mahfud menyebut status mantan narapidana yang disandang Ahok tak perlu diributkan. Mahfud menerangkan bahwa pimpinan BUMN bukanlah jabatan publik.
-
Mengapa Mahfud MD dikabarkan mundur dari Menko Polhukam? Dia menilai, mundurnya Mahfud dari kabinet lantaran ingin fokus berkampanye dan mengikuti kontestasi di Pilpres 2024.
-
Apa yang dilakukan Mahfud Md selama menjadi Menko Polhukam? Selama menjabat sebagai Menko Polhukam, ada sejumlah gebrakan yang pernah dilakukan oleh Mahfud Md. Salah satunya, Menko Polhukam Mahfud Md membentuk tim gabungan pencari fakta (TGPF) untuk mengusut kasus Intan Jaya, Papua yang menewaskan empat orang, yakni warga sipil dan pendeta serta dua anggota TNI.
-
Apa pesan Mahfud MD kepada Pangdam, Bupati, dan Wali Kota? Untuk itu Mahfud berpesan kepada Pangdam, Bupati, Wali Kota agar tidak menjemput dan menjamunya setiap ke daerah.
-
Apa alasan Mahfud Md memutuskan untuk mundur dari jabatan Menko Polhukam? Hari ini saya sudah membawa surat untuk presiden, untuk disampaikan ke presiden langsung tentang masa depan politik saya, yang belakangan ini menjadi perbincangan publik. Dan surat ini akan disampaikan begitu saya mendapat jadwal ketemu presiden. Tapi saya bawa terus karena memang surat ini begitu saya diberi waktu langsung saya ketemu langsung saya sampaikan surat ini," kata Mahfud dalam pernyataannya di Lampung, Rabu.
-
Siapa yang membantah pernyataan Mahfud MD? Hal ini pun dibantah langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto.
-
Kapan acara akad nikah Dhitya Putra Bungsu Dokter Boyke? Akad nikah putra bungsu dokter Boyke di pagi hari digelar dengan adat Jawa yang begitu kental.
"BUMN itu bukan badan hukum publik. Dia badan hukum perdata. Badan hukum perdata itu tunduk pada Undang-undang PT, perseroan terbatas. Bukan undang-undang ASN," ujar Mahfud di Sleman, Jumat (15/11).
Mantan Napi Tidak Boleh Menjadi Pejabat Publik
Mantan Ketua MK ini menjelaskan bahwa seorang yang pernah berstatus narapidana memang tak boleh menjadi pejabat publik. Namun jika menjadi pejabat tidak publik, Mahfud menilai tidak ada masalah.
"Memang tidak boleh. Tetapi, kalau menjadi pejabat tidak publik, seperti badan usaha itu, itu perusahaan, terserah AD ART-nya. Maka tanya, di badan perusahaan BUMN mana (Ahok akan menjadi pimpinan), lalu lihat AD ART-nya boleh enggak," tegas Mahfud.
Mahfud menambahkan bahwa BUMN milik negara merupakan badan hukum perdata. Sehingga di BUMN tak berlaku undang-undang jabatan publik.
"Kalau PT, BUMN itu bukan jabatan publik. Namanya juga Badan Usaha Milik Negara, itu badan hukum perdata, yang dibentuk oleh pemerintah. Di situ pemerintah punya saham, di situ hukum perdata berlaku. Enggak berlaku undang-undang jabatan publik di situ," pungkas Mahfud.
(mdk/bal)