Status Justice Collaborator Diterima Hakim, Bharada E akan Dapat Remisi Tambahan
Atas dasar itu, Rika memastikan pihak Ditjen Pas siap memberikan remisi tambahan bagi Bharada E.
Direktorat Jenderal Pemasyarakat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen Pas Kemenkumham) menyatakan siap memberi remisi tambahan bagi Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.
Remisi tambahan diberikan lantaran status justice collaborator (JC) terpidana kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J diterima Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
-
Kapan Nadia resmi dipersunting kekasihnya? Nadia Soekarno baru saja resmi dipersunting kekasihnya Kama Sukarno pada 27 Januari 2024.
-
Kenapa Ardi Bakrie ngegas kepada Nia Ramadhani? Nia Ledek Sang Suami Sampe Ngegas Nia nyeleneh aja, katanya Ardi mesti lebih oke daripada pacar Mikha yang bikin suaminya langsung ngegas pake bahasa Inggris.
-
Apa yang dilakukan Sri Mulyani dan Retno Marsudi saat rapat bersama? "Saya dan @retno_marsudi seperti dua anak sekolah bandel ya…" Sri Mulyani
-
Siapa yang dipuji oleh Nia Ramadhani? Mikhayla Bakrie dipuji oleh Nia Ramadhani karena memilih atasan hitam bergaya sabrina yang dipadukan dengan mini dress putih.
-
Siapa yang berperan dalam kesuksesan video klip Reza dan Evi? Kekompakan dan kerja keras tim ini lah yang berhasil menghasilkan video klip yang indah dan penuh makna tersebut.
-
Bagaimana Edwin Bahari bisa dekat dengan Anisa Bahar? Ternyata, keterlibatan Edwin dalam dunia hiburan tidak terlepas dari Anisa Bahar. Sebelum menjadi pasangan kekasih, Edwin bahkan adalah anak asuh dari Anisa Bahar.
"Dalam pasal 35a ayat 1, 2, 3 dan 4 bahwa remisi bagi justice colaborator adalah jenis remisi tambahan besaranya diberikan 1/2 dari besaran remisi umum tahun berjalan," ujar Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pas Rika Apriyati dalam keterangannya, Senin (20/2/2023).
Rika menyebut, terkait remisi tambahan bagi JC tertuang dalam pasal 35 a ayat 1, 2, 3 dan 4 serta pasal 37 Permenkumhan Nomor 7 Tahun 2022 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga (CMK), Cuti Menjelang Bebas (CMB), Pembebasan Bersyarat (PB), dan Cuti Bersyarat (CB) bagi seluruh warga binaan pemasyarakatan (WBP).
"Dalam pasal 37, pelaksanaan remisi tambahan diberikan pada saat diberikannya remisi umum," kata dia.
Atas dasar itu, Rika memastikan pihak Ditjen Pas siap memberikan remisi tambahan bagi Bharada E.
"Berdasarkan regulasi yang berlaku, Pemasyarakatan sudah siap tentang remisi tambahan bagi Justice colaborator, termasuk kemungkinan pengajuan rekomendasi dari Ketua LPSK untuk terpidana Eliezer dalam kasus FS (Ferdy Sambo)," kata Rika.
Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan tahun penjara atas kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriyansah Yoshua Hutabarat.
"Menjatuhkan pidana 1 tahun 6 bulan," kata Hakim Ketua dalam persidangan di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023).
Dalam kasus ini, Richard Eliezer alias Bharada E dinyatakan terbukti bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana. Bharada E disebut melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana. Mengadili menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumui dengan pidana penjara selama 1 tahun dan enam bulan," kata hakim.
Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa. Salah satu hal yang meringankan ialah permohonan maaf Richard Eliezer kepada keluarga korban Brigadir J telah diterima. Hal ini disampaikan oleh Hakim Anggota, Alimin Ribut Sujono.
"Hal meringankan, keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah memaafkan perbuatan terdakwa," kata Alimin.
Selain itu, hal meringankan lainnya yang menjadi pertimbangan majelis hakim menjatuhkan hukuman ialah Richard Eliezer merupakan saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator.
Kemudian, terdakwa bersikap sopan di persidangan. Berikutnya, terdakwa belum pernah dihukum. Selanjutnya, terdakwa masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki perbuatan di kemudian hari.
"Terdakwa menyesali perbuatan dan berjanji tidak ada menggulangi lagi," ujar Alimin.
Sementara itu, hal-hal yang memberatkan yakni berkaitan dengan hubungan pertemanan antara korban dan terdakwa.
"Hubungan yang akrab dengan korban tidak dihargai terdakwa, sehingga akhirnya korban Yosua meninggal dunia," ujar hakim.
Sumber: Liputan6.com/fachrur Rozie
(mdk/ded)