Status Kependudukan 1.206 Warga Solo Diblokir, Tak bisa Ikut Nyoblos Pemilu
Mereka tidak bisa akses ke pelayanan publik. Misalnya pendaftaran jaminan kesehatan, pembukaan buku tabungan, permohonan pembuatan surat keterangan berkelakuan baik, hingga kehilangan hak pilih dalam Pemilu 2019
Status kependudukan 1.026 warga Solo diblokir. Penyebabnya karena belum melakukan rekam data Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik hingga akhir 2018. Namun jika mereka melakukan perekaman data, data yang diblokir bisa dibuka kembali.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Suwarta mengatakan pemblokiran ini status kependudukan ribuan warga tersebut menjadi nonaktif. Pemblokiran dilakukan Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Kapan pemilu 2019 dilaksanakan? Pemilu 2019 merupakan pemilihan umum di Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.
-
Apa saja yang dipilih dalam Pemilu 2019? Pada tanggal 17 April 2019, Indonesia menyelenggarakan Pemilu Serentak yang merupakan pemilihan presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD secara bersamaan.
-
Mengapa Pemilu 2019 di sebut Pemilu Serentak? Pemilu Serentak Pertama di Indonesia Dengan adanya pemilu serentak, diharapkan agar proses pemilihan legislatif dan pemilihan presiden dapat dilakukan dengan lebih efisien dan efektif.
-
Apa yang diraih Partai Gerindra di Pemilu 2019? Pada Pemilu 2019, perolehan suara Partai Gerindra kembali naik, walau tidak signifikan. Partai Gerindra meraih 12,57 persen suara dengan jumlah pemilih 17.594.839 dan berhasil meraih 78 kursi DPR RI.
-
Partai apa yang menang di Pemilu 2019? Partai Pemenang Pemilu 2019 adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan persentase suara sebesar 19.33% atau 27,05 juta suara dan berhasil memperoleh 128 kursi parpol.
"Jadi tidak ada akses ke pelayanan publik. Misalnya pendaftaran jaminan kesehatan, pembukaan buku tabungan, permohonan pembuatan surat keterangan berkelakuan baik, hingga kehilangan hak pilih dalam Pemilu 2019," ujar Suwarta, Kamis (17/1).
Jika dipersentase, sebanyak 1.026 wajib KTP tersebut berkisar 0,25 persen dari total wajib KTP di Solo. Sedangkan 99,75 persen wajib KTP sudah melakukan perekaman data. Termasuk siswa sekolah, karena kami menyelenggarakan program jemput bola di sekolah sekolah.
"Mayoritas dari 1.026 wajib KTP itu adalah penduduk Solo yang berdomisili di luar kota. Kami sudah melakukan berbagai cara agar warga melakukan perekaman data," katanya.
Lebih lanjut Suwarta menjelaskan, peluang merekam data di lokasi terdekat sudah sangat terbuka. Diantaranya di 5 kantor kecamatan, kantor dinas dan di area Car Free Day (CFD). Pihaknya juga sudah mengirimi undangan para wajib KTP tersebut, sesuai mama dan alamat masing-masing.
Pemkot Solo memilih mengundang kembali wajib KTP tersebut untuk melakukan rekam data. Pihaknya juga akan mengundang petugas registrasi di tingkat kelurahan, dan memberikan data wajib KTP tersebut.
Baca juga:
Jelang Pemilu, Ditjen PAS Lakukan Rekam Cetak e-KTP bagi Napi di Lapas
Jelang Pencoblosan Pemilu, Disdukcapil Purbalingga Kebut 8360 Perekaman e-KTP
PSI Ingin Profesi Youtuber, Influencer, Gamer, Masuk Dalam Kolom Profesi di KTP
Rekam Data e-KTP Orang Gila, Petugas Disdukcapil Banjarmasin Ditampar
Antusias Siswa SMK Hingga MA Rekam Data untuk Bikin e-KTP