Suami Airin jalani sidang perdana korupsi proyek RSUD Tangerang
Total kerugian negara sebesar Rp. 9.604.529.769,01.
Adik kandung Ratu Atut Chosyah yakni Tubagus Chaeri Wardana, menjalani persidangan perdana perdana kasus dugaan korupsi proyek RSUD Tangerang Selatan (Tangsel) dan sejumlah Puskesmas Tangsel tahun 2010-2012 di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (27/4).
Dalam kasus ini, total kerugian negara atas pembangunan RSUD dan Puskesmas dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan Tahun anggaran 2011 dan 2012 sebesar Rp. 9.604.529.769,01.
Dalam kasus ini, Tubagaus Chari Wradana alias Wawan diancam pidana dengan dakwaan primer pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan ayas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sedangkan pasal subsider, Wawan diancam pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf b undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan ayas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Wawan sebagai ketua Kadin Provinsi Banten sekaligus komisaris utama PT. Bali Pasific pragama dalam kasus dugaan korupsi proyek pembanguan RSUD dan sejumlah Puskesmas di Tangsel didakwa telah mengatur atau memploting proyek pekerjaan kepada perusahaan miliknya sendiri dan sejumlah perusahaan rekanan," ujar Faisol JPU Kejari Tigaraksa Tanggerang.
Berdasarkan pantauan di lokasi, ratusan anggota kepolisan dari Polres Serang, berjaga disekitar Pangadilan Nedgeri Serang, bahkan terlihat sejumlah anggota kepolisian di dalam ruang sidang.
Para pengunjung yang akan masuk ke dalam Pengadilan Negeri Serang pun tak luput dari pemeriksaan yang dilakukan oleh anggota kepolisian. Di luar area pengadilan, terlihat mobil baracuda, water canon dan sejumlah kendaraan milik Polres Serang juga diterjunkan mengamankan jalannya sidang tersebut.
Sidang perdana tersebut dipimpin Majelis Hakim Epiyanto dengan hakim anggota Ni Putu Sri Indayani dan Yarna Dewita beranggendakan mendengarkan pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung dan Kejari Tigaraksa, Tangerang.