Suami Ajak Balita Saat Jajakan Istri ke Pria Hidung Belang
Suami Ajak Balita Saat Jajakan Istri ke Pria Hidung Belang
Polisi memergoki korban sedang melayani pria hidung belang di kamar mandi hotel.
-
Siapa yang sering mengalami peradangan prostat? Pada pria dengan rentang usia 30–40 tahun, masalah umum yang sering dihadapi terkait dengan prostat adalah prostatitis, yang merupakan kondisi peradangan pada prostat.
-
Apa itu Prasi? Prasi adalah cerita bergambar, layaknya komik. Mengutip Liputan6.com, Prasi memuat cerita-cerita tradisional yang bersumber dari naskah kuno, termasuk memuat gambar makhluk-makhluk mitologi.
-
Apa itu prosa? Prosa adalah sebuah karya sastra dalam bentuk cerita yang disampaikan menggunakan narasi.
-
Siapa yang berisiko terkena radang prostat? Faktor risiko untuk infeksi bakteri radang prostat adalah perilaku seks berisiko, seperti hubungan seks tanpa pengaman, serta kondisi medis lainnya yang melemahkan sistem kekebalan tubuh.
-
Apa saja gejala radang prostat? Gejala radang prostat bisa bervariasi, tergantung pada jenis dan penyebabnya. Beberapa gejala umum yang bisa muncul antara lain:Nyeri saat buang air kecil, buang air besar, atau ejakulasiNyeri di perut, pangkal paha, penis, testis, perineum (area antara pangkal testis dan anus), atau punggung bawahDemamMenggigilMual dan muntah Aliran urine melemahDarah dalam urine atau spermaUrine keruh, berbusa, dan berbau tidak sedapSering buang air kecil di malam hari (nokturia)Inkontinensia urine (kebocoran urine yang tidak terkontrol)
-
Di mana prostat berada dalam tubuh? Prostat sendiri merupakan kelenjar penting dalam sistem reproduksi pria. Organ ini terletak dekat kandung kemih (uretra) dan berfungsi untuk mengeluarkan cairan yang mampu menyuburkan serta melindungi sperma.
Suami Ajak Balita Saat Jajakan Istri ke Pria Hidung Belang
Seorang suami berinisial MR (23) di Mojokerto nekat menjajakan istrinya sendiri ke lelaki hidung belang. Mirisnya, ia mengajak sang anak yang masih balita saat sang ibu sedang melayani nafsu bejat lelaki lain.
Peristiwa tak layak ini dilakukan oleh warga Kecamatan Pungging, Mojokerto, Jawa Timur sejak 2023 lalu. Alasan ekonomi dan fantasi seks disebut sebagai latar belakang kejadian tersebut.
Kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari warga. Polisi pun menggrebek pasangan suami istri (pasutri) beserta kliennya di sebuah hotel di Jalan Empunala, Kota Mojokerto pada Sabtu (23/3) lalu.
- Baru Menikah 40 Hari, Seorang Istri Ceraikan Suaminya Karena Jorok dan Jarang Mandi
- Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Ini yang Bakal Digali Polisi dari Pelaku
- Tersangka Baru Kasus Wanita dalam Koper Ternyata Adik Kandung Pelaku
- Ajakan Rujuk Ditolak, Pria di Palembang Mengamuk Tikami Mantan Istri dan Calon Suaminya
“Pelaku menjual istrinya sendiri untuk melakukan persetubuhan dengan pria lain, bukan threesome (hubungan badan bertiga),” kata Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Rudi Zaeny, Rabu (3/4).
Ia menyebut, pihaknya memergoki korban sedang melayani pria hidung belang berinisial RY (34). Saat itu, ia ditemani MR yang tak lain suaminya sendiri bersama sang anak yang masih berumur 3 tahun di dalam kamar. Sang istri, saat itu diketahui melayani pria hidung belang di kamar mandi hotel.
Saat itu juga, mereka langsung diamankan petugas. Mereka dibawa ke Kantor Satreskrim Polres Mojokerto Kota untuk diperiksa lebih lanjut.
Tak hanya itu, petugas juga menyita berbagai barang bukti. Yakni, uang tunai Rp 1,5 juta, 1 unit ponsel Oppo , celana dalam warja hijau, 2 handuk, kondom, dan bukti pembayaran hotel.
Rudi menjelaskan, MR menawarkan istrinya lewat aplikasi Facebook. Kemudian komunikasi berlanjut dengan pemesan melalui aplikasi pesan instan Whatsapp. Ia menjajakan istrinya dengan tarif Rp1,5 juta.
“MR ini menawarkan istrinya kepada RY dengan tarif Rp1,5 juta. Kemudian pada saat melakukan itu (persetubuhan) ditangkap. Tidak threesome,” ungkap Rudi.
Kepada penyidik MR mengaku nekat menjajakan istri karena motif ekonomi. Rudi menyebut pelaku tidak memaksakan dan telah 4 kali menjajak istrinya sejak tahun 2023. Itu pun tidak ada paksaan terhadap NC. Kendati begitu, MR tetap bisa dijerat tidak pidana.
“Motif untuk menghidupi keluarga. Istrinya tidak ada keterpaksaan,” ujar Rudi.
MR dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak