Suami Bunuh Istri di Depan Anaknya, Divonis 12 Tahun Penjara
"Menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun dikurangi dengan masa tahanan. Dan memerintahkan terdakwa tetap ditahan," kata majelis hakim.
Terdakwa Lutfi Dwi Hariyanto yang tega membunuh istrinya, Fissa Wuri Hermandani di depan kedua anaknya akhirnya divonis 12 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Gresik dalam sidang putusan, Selasa (26/11) sore.
Vonis yang dijatuhkan kepada pria asal Kelurahan Karah, Kecamatan Jambangan, Surabaya, itu sama dengan tuntutan jaksa. Sehingga terdakwa belum mengambil sikap. Dia memilih pikir-pikir selama tujuh hari. Begitu pula dengan jaksa penuntut umum (JPU) Budi Prakoso.
-
Kapan lelang bandeng di Gresik dilakukan? Terbentuklah Malam Selikur atau Selawe (malam 21 atau 25) di pasar Giri Gresik dengan melelangkan ikan bandeng untuk menyambut malam lailatul qadr.
-
Apa yang dilakukan Nyai Ageng Pinatih setelah menetap di Gresik? Ia kemudian menyadari bahwa untuk memaksimalkan hadiah itu, tidak hanya perlu bekal ilmu agama, tetapi juga ilmu dagang atau ilmu ekonomi.
-
Siapa yang diangkat menjadi syahbandar Gresik? Syahbandar Raja Majapahit Brawijaya V mengangkat Nyai Ageng Pinatih sebagai syahbandar pada tahun 1458.
-
Kapan Greesel merayakan kelulusannya? Perayaan kelulusan Greesel berlangsung pada hari Selasa (25/6/2024) di Gedung Pencak Silat Taman Mini, Jakarta Timur.
-
Di mana Sunan Gresik memulai dakwahnya? Ia tiba di pelabuhan Gresik lalu memilih tinggal di sebuah desa bernama Sembalo (sekarang Leran).
-
Bagaimana Greesel merayakan kelulusannya? Greesel JKT48 tampil mengenakan kebaya dan kain berwarna merah muda peach pada acara kelulusannya. Dia berhasil menyelesaikan pendidikan Paket C yang setara dengan SMA di PKBM Windsor.
Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Putu Gde Hariadi mengatakan, terdakwa terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan kekerasan fisik yang menyebabkan seseorang meninggal dunia. Terdakwa terbukti melanggar pasal 44 ayat (3) UU RI No 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun dikurangi dengan masa tahanan. Dan memerintahkan terdakwa tetap ditahan," kata majelis hakim.
Pada sidang putusan itu, hakim anggota Fitiah Ade Maya menjelaskan, aksi pembunuhan terjadi pada Mei 2019 lalu. Bermula kecurigaan korban terhadap terdakwa yang diduga mempunyai wanita idaman lain (WIL). Korban tidak diperbolehkan melihat handphone terdakwa.
Percekcokan pun terjadi. Sebelum pembunuhan itu, korban sempat mendatangi tempat terdakwa bekerja di Surabaya. Di sana mereka bertengkar. Bahkan, korban sempat bermalam di sana. Pertengkaran berlanjut ketika terdakwa sampai di tempat tinggalnya di Desa Tanjungan, Kecamatan Driyorejo.
Terdakwa sempat meminta maaf, namun ditolak lantaran terlanjur sakit hati. Saat itulah terdakwa mencekik korban hingga tidak berdaya. Parahnya, aksi itu dilakukan di depan kedua anaknya yang masih kecil.
Baca juga:
2 Pembunuh Calon Pendeta di OKI Divonis Seumur Hidup, JPU Ajukan Banding
Parodikan Lagu Begadang Milik Rhoma Irama, Agung Tewas Dibunuh Tetangga
Balita di Deli Serdang Dibunuh Pacar Ibunya yang Cemburu
Asmara, Harta dan Lantai Musala
Gara-gara Utang Rp500 Ribu, Pria Asal Empat Lawang Bunuh Wanita Pengepul Sayur
Reka Ulang 37 Adegan Pembunuhan Mayat Dicor di Jember, Eksekutor Tak Dilibatkan