Suara majelis hakim terbelah saat tentukan vonis Fidelis
Fidelis Ari divonis 8 bulan penjara dalam kasus kepemilikan ganja. Fidelis bukan pecandu apalagi pengedar tanaman terlarang tersebut. Dia menggunakan ganja untuk mengobati sang istri tercinta yang menderita penyakit langka Syringomyelia.
Fidelis Ari divonis 8 bulan penjara dalam kasus kepemilikan ganja. Fidelis bukan pecandu apalagi pengedar tanaman terlarang tersebut. Dia menggunakan ganja untuk mengobati sang istri tercinta yang menderita penyakit langka Syringomyelia.
Dalam persidangan yang digelar Selasa kemarin di Pengadilan Negeri Sanggau, Kalimantan Barat, majelis hakim sempat berbeda pendapat mengenai vonis Fidelis. Sejumlah aspek menjadi pertimbangan Hakim Ketua Achmad Irfir Rochman dan hakim anggota Jhon Malvino Noa Wea serta Maulana Abdillah, termasuk pemberitaan mengenai kasus ini yang sudah nasional.
"Kita tahu tadi ada perbedaan juga. Selanjutnya jaksa akan berkonsultasi kepada pimpinan. Karena perkara ini kan sifatnya nasional. Sesuai dengan perundang-undangan, kita masih punya waktu 1 minggu," kata Kajari Sanggau Danang Wibowo kepada wartawan usai sidang.
Vonis yang diterima Fidelis lebih berat dari tuntutan JPU selama 5 bulan, denda Rp 800 juta subsider satu bulan masa kurungan. Dalam amar putusan, Fidelis juga dikenakan denda Rp 1 miliar.
"Dengan ketentuan apabila tidak membayar denda, maka diganti dengan kurungan 1 bulan penjara," kata Achmad dalam putusan.
Majelis juga memerintahkan pengembalian barang bukti 1 motor bernomor polisi KB 3235 W milik saksi dalam kasus itu. Selain itu Fidelis dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp 2 ribu.
Baik kuasa hukum Fidelis maupun JPU memutuskan berpikir, menyikapi putusan hakim tersebut.
"Dalam waktu 1 minggu, nanti kita pikirkan. Apakah kemudian Fidelis akan mengajukan banding atau menerima putusan ini," kata penasihat hukum Fidelis Ari, Marselina Lin.
Sidang itu dihadiri Yohana, kakak kandung Fidelis, beserta adik kandung terdakwa Clara, juga anggota DPR Erma Suryani Ranik.
Ranik menilai seharusnya majelis hakim membebaskan Fidelis dari segala tuduhan. Mengingat Fidelis bukanlah pengedar ganja.
"Pertama-tama saya memahami majelis hakim, memang ada perbedaan pandangan. Ada yang berpendapat keadilan itu utama, dan satu hakim berpendapat kepastian itu yang utama," kata Ranik.
Terlebih lagi, BNN Sanggau tahu persis bahwa Fidelis menanam ganja untuk mengobati penyakit langka istrinya. "BNN tahu dia (Fidelis Ari) mengobati istrinya pakai ganja. Tidak bermaksud mencampuri kewenangan hakim, seharusnya Fidelis bebas murni," ujarnya.
Fidelis ditangkap BNN Kabupaten Sanggau tanggal 19 Februari 2017. Dia ketahuan menanam 39 batang ganja di belakang rumanya. Kepada petugas, PNS di salah satu instansi di Pemkab Sanggau itu mengaku menanam ganja semata-mata untuk mengobati sakit istrinya, Yeni Riawati (39).
Lantaran Fidelis mendekam di penjara, sang istri tercinta pun meninggal dunia 25 Maret 2017. Kisah Fidelis menjadi viral, lantaran penyakit langka Syringomyelia, telah sejak lama diderita istrinya, yang disebut hanya ekstrak ganja yang bisa membuat Yeni bertahan hidup.