Sudah 21 Orang, Tersangka Pengeroyokan Polisi oleh Pemuda Pancasila Bisa Bertambah
Meski sudah menetapkan 21 orang tersangka, tak menutup kemungkinan polisi bakal melakukan penetapan tersangka lagi atas perkara tersebut.
Polisi kembali menetapkan lima orang tersangka terkait pengeroyokan terhadap AKBP Darmawan Karosekali. Lima orang tersebut diketahui bernama inisial AS (18), WH (35), DH (23), ACH (29) dan MBK (23), sehingga total tersangka berjumlah 21 orang.
Meski sudah menetapkan 21 orang tersangka, tak menutup kemungkinan polisi bakal melakukan penetapan tersangka lagi atas perkara tersebut.
-
Apa yang dimaksud dengan pangkat polisi? Mengutip dari laman polisi.com, tanda kepangkatan Polri adalah daftar tanda pangkat yang dipakai oleh Kepolisian Negara Indonesia.
-
Kenapa pangkat polisi penting? Selain itu pangkat juga merupakan syarat mutlak yang perlu dimiliki oleh anggota Polri jika hendak mendapatkan amanat untuk mengemban jabatan tertentu.
-
Apa yang dilakukan penerus para jenderal polisi? Penerus Sang Jenderal Putra para Jenderal Polisi ini mengikuti jejak sang ayah.
-
Bagaimana polisi tersebut disekap? Saat aksi percobaan pembunuhan itu dilakukan, korban memberontak sehingga pisau badik yang dipegang pelaku N mengenai jari korban dan mengeluarkan darah. "Selanjutnya tersangka N melakban kedua kaki agar korban tidak berontak.
-
Siapa saja penerus para Jenderal Polisi? Ipda Muhammad Yudisthira Rycko anak Komjen Rycko Amelza Dahniel. Yudisthira lulusan Akpol 51 Adnyana Yuddhaga. Ipda Jevo Batara anak Irjen Napoleon Bonaparte. Jevo polisi muda berparas tampan. Iptu Ryan Rasyid anak Irjen Hendro Pandowo. Ryan baru lulus dari Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK). Ipda Adira Rizky Nugroho anak Irjen (Purn) Yazid Fanani. Adira peraih Adhi Makayasa Dia lulusan Akpol Angkatan ke-53 tahun 2022. Iptu Danny Trisespianto Arief Anak mantan Kapolri Sutarman.
-
Bagaimana polisi menangani kasus pencabulan ini? Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain hasil "visum et repertum", satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.
"Masih ada tersangka lain enggak? Masih memungkinkan hasil identifikasi masih memungkinkan penambahan tersangka," kata Dir Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat kepada wartawan, Selasa (30/11).
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, mereka yang ditetapkan sebagai tersangka langsung dilakukan penahanan yakni AS (18), WH (35), DH (23), ACH (29) dan MBK (23). Sehingga, total tersangka berjumlah 21 orang.
"AS perannya adalah mengejar, menarik dan memukul korban menggunakan tangan kosong. Kemudian WH ini perannya memprovokasi, mengejar dan memukul korban," ujar Zulpan.
"Kemudian yang ketiga adalah DH, ini perannya mengejar, memukul dan menendang korban. Kemudian yang keempat ACH, perannya memukul korban dengan menggunakan kayu, yang kelima MBK peran mengejar, menarik, dan memukul korban dengan tangan kosong," sambungnya.
Pengungkapan tersangka dalam kasus ini disebutnya berdasarkan hasil dari rekaman kamera Closed Circuit Television (CCTV) yang melakukan pengeroyokan terhadap AKBP Dermawan Karosekali.
Lalu terkait penetapan tersangka ini, sejumlah barang bukti turut diamankan seperti kemeja seragam PP, celana, kaos, topi, handphone, gesper, sepatu. Sebilah bambu, sweater, KTP, serta tanda pengenal maupun tanda identitas sebagai keanggotaan PP.
"Jadi terhadap mereka semua ini sudah ditetapkan sebagai tersangka berarti melengkapi daripada tersangka yang lain jadi ini ada penambahan," ujarnya.
"Kemudian pasal yang dipersangkakan terhadap 5 tersangka yang baru ini adalah Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 212 KUHP dan atau Pasal 216 KUHP dan atau Pasal 218 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun 6 bulan," tutupnya.
Sebelumnya, dari hasil pengusutan kasus aksi demonstrasi yang berujung ricuh tersebut, Polisi setidaknya telah menetapkan 16 orang sebagai tersangka dari total 22 anggota Pemuda Pancasila yang diamankan.
"Dari 22 yang ditangkap 16 jadi tersangka. Ini pemukulnya berinisial RC, dia anggota, menggunakan seragam atribut lengkap," katanya.
Sedangkan untuk motif pengeroyokan, polisi masih mendalami dari para tersangka dan tak menutup kemungkinan akan adanya tersangka baru, akibat aksi berujung ricuh Pemuda Pancasila.
"Tentunya masih dalam pemeriksaan karena ini masih dalam pemeriksaan. Nanti apakah ada tersangka lainnya," tutur Zulpan.
Adapun dari 15 tersangka dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1959. Sedangkan untuk satu orang sisanya dikenakan Pasal 170 KUHP atas tindakan pengeroyokan terhadap Kabagops Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Dermawan Karosekali.
(mdk/fik)