Sudah 3 Kali, Kejari Kembalikan Berkas Kasus Nur Mahmudi ke Polisi
Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Sufari mengatakan, pihaknya mengembalikan berkas karena masih ada petunjuk yang belum dilengkapi. Penyidik kata dia memiliki waktu 14 hari untuk melengkapinya.
Kejaksaan Negeri Depok kembali mengembalikan berkas kasus korupsi yang dilakukan mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail ke penyidik Polresta Depok. Pengembalian ini sudah ketiga kali dilakukan pihaknya. Alasannya, Kejaksaan merasa berkas yang diberikan penyidik belum lengkap atau P21. Dengan demikian kasusnya belum bisa naik ke persidangan.
Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Sufari mengatakan, pihaknya mengembalikan berkas karena masih ada petunjuk yang belum dilengkapi. Penyidik kata dia memiliki waktu 14 hari untuk melengkapinya.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Kapan sidang etik Nurul Ghufron di Dewas KPK ditunda? Ketua majelis etik, Tumpak Hatorangan mengatakan penundaan itu sehubungan dengan perintah dari hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memerintahkan menunda sidang etik Ghufron. Di satu sisi, Ghufron juga tengah melayangkan gugatan materi terhadap Dewas KPK karena peristiwa membantu ASN Kementan itu telah kedaluwarsa.
-
Kapan Dewi Sartika meninggal? Dewi Sartika meninggal pada 11 September 1947 di Cineam, Tasikmalaya, Jawa Barat.
-
Kenapa prajurit TNI mengamankan 'penyusup' tersebut? Salah satu tugas prajurit TNI adalah menjaga segala macam bentuk ancaman demi kedaulatan dan keselamatan bangsa Indonesia.
-
Di mana Mal Rongsok Depok berada? Nurcholis merupakan owner mal rongsok yang terletak di Jalan Bungur Raya, Kukusan, Kecamatan Beji, Kota Depok, Jawa Barat.
-
Siapa Mbak Dewi? Atha Dewi Prihantini (38) jadi salah satu pelestari adrem yang belakangan mulai terangkat ke permukaan.
"Ya karena belum lengkap makanya kami kembalikan. Ada petunjuk yang belum dilengkapi," katanya, Rabu (16/1).
Ditanya petunjuk apa yang dimaksud pihaknya tidak bersedia menjelaskan. Alasannya ada hal-hal yang tidak bisa diungkapkan ke umum. "Tidak bisa dijelaskan. Kalau petunjuk sudah kami berikan pada penyidik," ungkapnya.
Pihaknya sudah pernah mengembalikan berkas tersebut dan meminta penyidik melengkapi. Namun ketika penyidik sudah melengkapi sesuai petunjuk jaksa namun nyatanya berkas itu dikembalikan lagi.
"Ada waktu 14 hari untuk melengkapi," tegasnya.
Sufari membantah adanya persoalan perbedaan pandangan antara penyidik dan Kejaksaan. Dia mengklaim bahwa berkas dikembalikan karena masih ada petunjuk yang belum dilengkapi. Namun dia bungkam ditanya perihal petunjuk yang dirasa kurang menurut pihaknya.
"Tidak semua bisa diumumkan di publik. Tidak ada itu perbedaan pandangan," tutupnya.
Baca juga:
KPK Awasi Penanganan Kasus Eks Wali Kota Depok Nur Mahmudi
Kejari Depok Kembalikan Lagi Berkas Kasus Korupsi Nur Mahmudi ke Polisi
KPK bakal bantu Polres Depok usut korupsi eks Wali kota Nur Mahmudi
Nur Mahmudi dicegah ke luar negeri 6 bulan ke depan
Belum lengkap, berkas kasus korupsi Nur Mahmudi dikembalikan kejaksaan ke polisi
Polisi limpahkan berkas kasus korupsi Nur Mahmudi ke Kejari Depok