Sudah 9 Korban, Wowon Belum Kepikiran Berhenti Membunuh Jika Kasus Tak Terungkap
Wowon menyatakan siap mempertanggungjawabkan segala yang telah dilakukannya. Termasuk, menerima apabila kasus pembunuhan berantai ini dijerat dengan hukuman mati, dengan Pasal 340 KUHP.
Wowon Erawan alias Aki mengaku belum kepikiran untuk menyudahi aksi pembunuhan berantainya atau tobat, jika kasusnya tak terungkap hingga menyeretnya sebagai tersangka bersama Solihin alias Duloh dan M. Dede Solehudin.
"Belum ada pak (rencana tobat), tapi sekarang saya mau tobat pak (usai kasus terungkap)," kata Wowon kepada wartawan, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (2/2).
-
Di mana kuburan viral itu berada? Lokasi kuburan itu berada tengah gang sempit RT.03,RW.04, Kelurahan Pisangan Timur, Pulo Gadung, Jakarta Timur.
-
Mengapa kejadian ini viral? Tak lama, unggahan tersebut seketika mencuri perhatian hingga viral di sosial media.
-
Kenapa doa qunut subuh viral? Doa qunut subuh adalah bacaan yang disunnahkan sehingga jika umat Islam membaca akan mendapatkan pahala. Doa qunut dibaca saat posisi umat Islam sedang melaksanakan sholat masih berdiri dalam gerakan i’tidal. Berikut adalah doa qunut subuh selengkapnya:
-
Kapan virus menjadi pandemi? Contohnya seperti virus Covid-19 beberapa bulan lalu. Virus ini sempat menjadi wabah pandemi yang menyebar ke hampir seluruh dunia.
-
Kenapa Pantai Widodaren viral? Keberadaannya belum banyak yang tahu. Namun belakangan ini, pantai ini viral karena keindahannya.
-
Kenapa Hanum Mega viral belakangan ini? Baru-baru ini nama Hanum Mega tengah menjadi sorotan hingga trending di Twitter lantaran berhasil membongkar bukti perselingkuhan suaminya.
Meski beragama dan mengakui adanya tuhan, Wowon mengaku jika dirinya ketika itu telah kerasukan setan. Hingga akhirnya tega memerintah Solihin alias Duloh menghabisi sembilan nyawa korbannya.
"Percaya tuhan. Saya udah kemasukin setan aja pak. Saya nyesel sekarang sampai sekarang mau tobat," ucapnya.
Atas perbuatannya, Wowon menyatakan siap mempertanggungjawabkan segala yang telah dilakukannya. Termasuk, menerima apabila kasus pembunuhan berantai ini dijerat dengan hukuman mati, dengan Pasal 340 KUHP.
"Saya minta maaf ke keluarga sudah menjalankan mengorbankan anak anaknya yang juga belum jadi korban saya minta maaf yang sedalam dalamnya, udah kekhilafan saya mau di apain juga saya siap," ujarnya.
Alasan Belum Tobat
Adapun alasan Wowon belum akan tobat, karena masih ada target tenaga kerja wanita (TKW) yang masih menjadi korban penipuannya dan lambat laun akan menagih.
"Udah ada ya korban (TKW) yang belum pulang masih di sana belum pulang," ujarnya.
Kemudian Wowon merinci korban yang seharusnya menjadi target yakni Aslem, Evi Lusiana, Hanna, Yeni Nursaada, Entin, Hamidah, Nene, Sulastini, Yanti alias Yenti. Sementara yang telah dibunuh, Siti dan Farida.
"Kenalan korban-kirban itu aku disampaikan sama namanya Yeni. Aku kan dikasih gambaran waktu dulu pertama Yeni kedua Siti," jelasnyam
"Sama Yeni itu sama adik ipar saya dikasih gambaran sama dia kalau nanti misalnya kamu punya teman TKW nanti kamu ya bawa saja sama saya gitu. Iya (sasar TKW).
Total 9 Korban
Sejauh ini telah ada total 9 korban dari kasus pembunuhan berantai Wowon, dimana semua korban dihabisi dengan perintah kepada Solihin alias Duloh dibantu M. Dede Solehudin, memakai lakon 'Aki Banyu'.
Pertama pembunuhan di Bekasi, Ai Maimunah (istri Aki), Ridwan Abdul Muiz (20); dan Muhammad Riswandi (16) anak Ai Maimunah dari mantan suaminya Didin, ketiga meninggal.
Sementara Neng Ayu Susilawati (5) anak dari Ia Maimunah dari hasil perkawinan dengan Aki ditemukan selamat, ketika di Bekasi saat insiden keracunan.
Sedangkan korban meninggal di Cianjur diantarnya, Noneng (mertua dari Aki), Wiwin (istri pertama Aki), Halimah (Istri Kedua Aki), Bayu (anak Aki dari Ai Maimunah).
Kemudian untuk Farida yang merupakan tenaga kerja wanita (TKW) meninggal di Cianjur. Sementara korban TKW satunya lagi, Siti yang tewas dibunuh di Surabaya.
Sehingga total korban sampai saat ini ada sembilan nyawa yang dibunuh oleh ketiga tersangka, Erawan alias AKI; Solihin alias Duloh; dan M Dede Solehuddin. Mereka pun dijerat dengan Pasal 340 KUHP, subsider 338, 339 KUHP, ancaman pidana paling berat hukuman mati.
(mdk/eko)