Sumbangan Dana Kampanye Petahana di Pilkada Depok Rp1 Miliar, Pradi Rp899 Juta
Dalam laporan dengan Nomor 628/PL.02-5Pu/3276/KPU-Kot/X/2020, tertera bahwa sumbangan dana paslon Pradi Supriatna-Afifah Alia sebesar Rp899.047.500. sedangkan pasangan Mohammad Idris-Imam Budi Hartono sebesar Rp1 miliar.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok mendapat Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dari dua pasang calon (Paslon) peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Dalam laporan dengan Nomor 628/PL.02-5Pu/3276/KPU-Kot/X/2020, tertera bahwa sumbangan dana paslon Pradi Supriatna-Afifah Alia sebesar Rp899.047.500. sedangkan pasangan Mohammad Idris-Imam Budi Hartono sebesar Rp1 miliar.
Pasangan Pradi-Afifah menerima sumbangan kampanye berupa barang. Perinciannya, dana dari pasangan itu sendiri sebesar Rp399.337.500 dan dari sumbangan perseorangan sebesar Rp499.710.000. Untuk rincian pasangan Idris-Imam adalah dana mereka sebesar Rp500 juta dan sumbangan perseorangan Rp500 juta. Bentuk dana kampanye yang diberikan berupa uang tunai.
-
Kapan Pilkada serentak berikutnya di Indonesia? Indonesia juga kembali akan menggelar pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di tahun 2024. Pilkada 2024 akan dilasanakan ada 27 November 2024 untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati.
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Apa saja yang dipilih rakyat Indonesia pada Pilkada 2020? Pada Pilkada ini, rakyat Indonesia memilih:Gubernur di 9 provinsiBupati di 224 kabupatenWali kota di 37 kota
-
Bagaimana Pilkada 2020 diselenggarakan di tengah pandemi? Pemilihan ini dilakukan di tengah situasi pandemi COVID-19, sehingga dilaksanakan dengan berbagai protokol kesehatan untuk meminimalkan risiko penularan.
-
Apa definisi dari Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Kenapa Pilkada tahun 2020 menarik perhatian? Pilkada 2020 menarik perhatian karena dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19. Pilkada di tahun tersebut dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan ketat untuk menjaga keselamatan peserta dan pemilih.
Calon wakil wali kota Depok Imam Budi Hartono mengaku tidak tahu secara detail sumber dana sumbangan yang diterimanya. Sedangkan untuk penggunaannya, diperuntukkan terkait pengadaan alat peraga kampanye (APK).
"Ya kalau saya sih enggak tahu dari siapa (sumbernya), yang tahu kan tim sukses, karena tim sukses yang jalan. Kalau penggunaan secara umum sih buat APK," kata Imam Budi Hartono, Rabu (4/11).
Dana tersebut juga digunakan untuk sosialisasi door to door. Kemudian juga pembelian masker serta hand sanitizer. "Kan ya APK-nya buat masker atau hand sanitizer. Buat door to door. Tapi persisnya kalau mau tanya Pak Hafid (timses)," ucapnya.
Sementara itu, bendahara tim pemenangan Pradi-Afifah, Hamzah mengatakan sumbangan dana kampanye yang didapat dari kader partai. Diakui dia, Pradi-Afifah tidak menerima donasi dalam bentuk uang tunai karena yang diperlukan untuk kampanye adalah APK.
"Semuanya dalam bentuk alat peraga, ada yang buat spanduk, ada yang buat stiker, ada yang buat kalender atau pamflet kemudian souvenir dan sebagainya yang berdasarkan PKPU itu diperbolehkan sebagai alat peraga kampanye. Dari semua itu menyumbang dalam bentuk barang," katanya.
"Kalau duit itu langsung calon sendiri yang mungkin memakai uang pribadinya, kalau sumbangan itu dalam bentuk barang," ucapnya.
Menanggapi soal LPSDK tersebut, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Depok, Ahmad Soleh Firdaus Habibi mengatakan, laporan dana kampanye tersebut diterima pihaknya pada 31 Oktober. Dia mengaku tidak dalam posisi menilai perihal laporan dana kampanye tersebut.
"Ya sebenarnya kalau dari pihak KPU terkait laporan dana kampanye atau di tahap ini di tanggal 31 Oktober itu, disebutnya laporan penerimaan sumbangan dana kampanye," katanya.
Sumbangan dana kampanye sambungnya bisa dalam bentuk uang, barang maupun jasa. "Jadi memang sumbangan dana kampanye itu dalam bentuk uang bisa, juga bisa dalam bentuk barang maupun dalam bentuk jasa," tutupnya.
Baca juga:
Sumbangan Dana Kampanye Keponakan Prabowo Terbanyak, Disusul Putri Ma'ruf Amin
Gibran-Teguh Laporkan Sumbangan Dana Kampanye Rp650 Juta, Pasangan Bajo Rp153 Juta
KPU, Bawaslu dan PPATK Kerja Sama Awasi Dana Kampanye Pilkada 2020
TKN Bantah Tudingan Kubu Prabowo-Sandi Soal Dana Kampanye Pribadi Jokowi
Bantah Tim Hukum Prabowo, TKN Tegaskan Jokowi Tak Sumbang Dana Kampanye
TKN Sebut BPN Prabowo Salah Paham soal Laporan Dana Kampanye Jokowi