Sutradara Amir Mirza Gumay Mengaku Pakai Sabu Sejak 2014 karena Masalah Keluarga
Kendati demikian, Mirza tak terus menerus memakainya. Dia hanya menggunakan sesekali dan berhenti kemudian kembali menggunakan lagi.
Sutradara film layar lebar berjudul Anak Negeri Metalith, Amir Mirza Gumay diamankan polisi terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Dari hasil pemeriksaan, Mirza mengaku memakai barang haram itu sejak 5 tahun lamanya.
"Yang bersangkutan setelah kita interogasi dia menggunakan (narkotika) ini sejak tahun 2014. (Alasan) Ada masalah keluarga. Saat ditanya AMG kenapa gunakan narkotika, katanya ada masalah keluarga. Ya mudah-mudahan cepat selesai masalahnya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Kamis (17/10).
-
Siapa saja yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Polisi mengatakan, penangkapan ini dilakukan polisi karena adanya laporan dari masyarakat terhadap pihaknya. Polisi telah menangkap Aktor senior Epy Kusnandar (EK) atau yang akrab disapa Kang Mus dalam sinetron ‘Preman Pensiun’. Penangkapan ini dilakukan diduga terkait penyalahgunaan narkotika. Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Panjiyoga mengatakan, tak hanya menangkap Kang Mus. Polisi juga menangkap satu orang lainnya yakni Yogi Gamblez (YG) yang bermain di film 'Serigala Terakhir'.
-
Apa arti dari sinonim? Sinonim adalah Kata-kata yang Memiliki Kesamaan Makna Satu dengan Lainnya, Berikut Contohnya Dengan sinonim, kosakata kita diperkaya dan karya kita jadi lebih menarik dibaca.
-
Apa arti Sholawat Adrikni? Artinya: Rahmat dan sejahtera semoga dicurahkan kepadamu wahai Rasulullah, peganglah tanganku, sedikit sekali upayaku maka temukanlah aku.
-
Kenapa polisi dipecat karena narkoba? Jadi personel yang kita PTDH itu mayoritas kasus disersi. Ada juga kasus narkoba dua personel yang sudah kita sidangkan, " tuturnya.
-
Apa yang terjadi jika seseorang kecanduan narkoba? Bukan hanya itu, narkoba bisa menimbulkan ketergantungan atau adiksi alias kecanduan yang berujung mengancam nyawa penggunanya.
Kendati demikian, Mirza tak terus menerus memakainya. Dia hanya menggunakan sesekali dan berhenti kemudian kembali menggunakan lagi.
"Dia pernah gunakan tahun 2014 kemudian berhenti dan menggunakan lagi. Berhenti, menggunakan, berhenti dan menggunakan lagi," kata Argo.
Lebih lanjut Argo mengatakan, saat ini polisi masih memburu dua orang yang diduga kerap menyuplai sabu ke Mirza. Di mana Mirza dan Budi alias BK, seorang kameramen, sering memesan sabu ke tersangka Trisna alias Ntis untuk digunakan bersama-sama. Trisna mengaku membeli sabu ke salah satu DPO yang masih diburu polisi.
"Ntis membeli narkotika sabu ke temannya dan masih kita cari inisial RO. Dari RO ini si tersangka Ntis ini beli 0,5 gram seharga Rp700 ribu. Dari tangan Ntis kita temukan ganja yang dibeli oleh A. Jadi semuanya ada di Jakarta yang DPO dan kita sedang cari, DPO A dan RO," pungkas Argo.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 112 ayat 1 junto Pasal 132 ayat 1 subsider pasal 127 ayat 1 huruf a undang-undang RI 35 Tahun 2009 tentang narkotika dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 1 miliar rupiah dan Paling banyak 10 miliar rupiah.
Baca juga:
Hasil Tes Urine Negatif Narkoba, Artis Vicky Nitinegoro Dipulangkan Polisi
Kasus Narkoba Vicky Nitinegoro, Polda Metro Periksa Cairan Vape
Sutradara Amir Mirza Gumay Ditangkap Polisi atas Kasus Narkoba
Pihak Nunung Belum Terima BAP, Sidang Molor Lebih dari 6 jam
Sidang Narkoba Nunung, Hakim Dengar Kesaksian Polisi saat Penggerebekan
Pemasok Sebut Sudah Lebih dari 3 Kali Transaksi Sabu dengan Nunung
Hari Ini, Nunung Hadirkan Saksi Meringankan