Syarat dan Aturan Penerapan Belajar Tatap Muka di Zona Kuning & Hijau
Nadiem menegaskan perluasan ini bukanlah sebagai anjuran, melainkan perizinan bagi seluruh unit pendidik apabila ingin menjalankan sekolah tatap muka sesuai dengan syarat-syarat yang berlaku.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menjelaskan, saat ini untuk satuan pendidikan yang berada di zona kuning telah diperbolekan untuk menjalankan metode pembelajaran tatap muka atau secara langsung.
Keputusan berdasarkan hasil Revisi Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri (Mendikbud, Menag, Menkes, Mendagri) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19.
-
Apa saja yang dilakukan Mahmud Yunus untuk kemajuan pendidikan Islam di Indonesia? Seorang ahli ulama dan tafsir Al-Qur'an ini begitu berjasa terhadap pelajaran Agama Islam agar bisa tercantum di kurikulum nasional melalui jabatannya di Kementerian Agama.
-
Kapan Najwa Shihab menyelesaikan pendidikan di Universitas Indonesia? Dilahirkan di Ujungpandang, Sulawesi Selatan, pada 1977, Najwa menyelesaikan pendidikannya di Fakultas Hukum Universitas Indonesia pada 1996.
-
Siapa yang berjasa membantu Mahmud Yunus dalam memperjuangkan pendidikan Islam di Indonesia? Usulan ini dibahas oleh Departemen Pendidikan dan Pengajaran dan Yunus sendiri perwakilan dari Departemen Agama.
-
Bagaimana Ki Hadjar Dewantara menunjukkan semangatnya dalam memperbaiki sistem pendidikan di Indonesia? Sosok yang akrab dijuluki Bapak Pendidikan Nasional itu bekerja keras memperbaiki sistem pendidikan di Indonesia di tengah penjajahan pada masa itu.
-
Kapan Sidoarjo mencapai puncak keemasannya dalam bidang pendidikan Islam? Pada abad 18-19 Sidoarjo mencapai puncak keemasannya dalam bidang pendidikan Islam.
-
Kapan Azriel Hermansyah berencana melanjutkan pendidikan? Aurel Hermansyah juga mengungkapkan bahwa adiknya, Azriel, berencana melanjutkan pendidikan ke jenjang S-2 dalam waktu dekat.
"Perluasan pembelajaran tatap muka bagi zona kuning ini berdasarkan hasil revisi SKB yang sebelumnya hanya memperbolehkan di zona hijau. Artinya ada sekitar 43 persen daerah yang masuk dalam zona hijau atau kuning yang diperbolehkan melakukan pembelajaran tatap muka," katanya saat konferensi virtual melalui chanel Youtube Kemendikbud RI, Jumat (7/8).
Nadiem menegaskan perluasan ini bukanlah sebagai anjuran, melainkan perizinan bagi seluruh unit pendidik apabila ingin menjalankan sekolah tatap muka sesuai dengan syarat-syarat yang berlaku.
Dalam paparannya, Nadiem menerangkan terdapat 276 kabupaten/kota atau 43 persen peserta didik yang berada di zona kuning dan hijau di seluruh Indonesia. Sedangkan, yang berada di zona merah dan oranye sebesar 57 persen dari peserta didik atau 238 kabupaten/kota data itu berdasarkan dari Gugus Tugas Penangan Covid-19.
"Ada sekitar 43 persen daripada peserta didik kita di dalam zona hijau dan kuning dan banyak sekali di daerah 3T, terdepan, terluar, tertinggal ada di zona hijau dan kuning. Tetapi bagi di zona merah dan oranye tetap dilarang melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan. Mereka tetap melanjutkan pembelajaran dari rumah," terang dia.
Persetujuan Belajar Tatap Muka
Dengan adanya perluasan zona hijau sampai kuning dalam pelaksanaan metode pembelajaran tatap muka. Nadiem menegaskan, keputusan menjalankan metode tersebut dikembalikan kepada pemerintah daerah, kepala satuan pendidik masing-masing sekolah, hingga para orang tua murid.
"Jadi untuk diperjelas pembelajaran langsung tatap muka dan dicatat ini bukan sebagai mandat. Jadi pada intinya dilakukan kalau berkenan, tapi tentunya dengan protokol-protokol kesehatan," tuturnya.
Secara teknis dapat dipahami dalam perizinan untuk pembelajaran tatap muka di unit pendidikan memiliki sejumlah tahapan persyaratan, yakni unit pendidikan berada di zona hijau atau oranye yang telah ditentukan zonasinya berdasarkan data gugus tugas.
Kemudian, persetujuan ditentukan oleh Pemda atau Kanwil masing-masing daerah yang memiliki kebebasan memutuskan penerapan pembelajaran tatap muka sesuai kemampuan.
Selanjutnya, setiap unit pendidikan turut memiliki hak untuk memilih kesanggupannya. Bila dirasa tidak sanggup, sekolah bisa memutuskan untuk tidak melakukan pembelajaran tatap muka.
Terakhir, kepada setiap wali murid memiliki hak prerogatif atau kuasa penuh untuk memperbolehkan anak-anaknya mengikuti metode pembelajaran tatap muka saat telah dimulai. Apabila wali murid merasa khawatir untuk anaknya mengikuti belajar tatap muka. Maka dipersilakan menjalani pembelajaran jarak jauh seperti semula.
Tahap Transisi Belajar Tatap Muka
Kemudian, Nadiem menjelaskan, untuk pembelajaran tatap muka bisa dilakukan di tingkat pendidikan SD, SMP, dan SMA atau SMK. Sedangkan untuk tingkatan TK atau PAUD harus menunggu dua bulan semenjak metode belajar tatap muka dijalankan oleh masing-masing daerah.
"Jadi untuk SD, SMP, SMA atau SMK diperbolehkan untuk melakukan pembelajaran tatap muka. Sedangkan TK atau PAUD harus menunggu atau secara bertahap setelah dua bulan setelahnya dan kita lakukan monitoring untuk kesiapannya. Karena menjaga protokol kesehatan pada anak-anak tingkat tersebut lebih sulit dan beresiko," katanya.
Sedangkan untuk unit belajar yang memiliki asrama akan diberlakukan dalam dua tahap masa transisi yakni, bagi asrama dengan kapasitas di bawah 100 peserta didik untuk bulan pertama bisa mengisi hingga 50 persen kapasitas dan pada bulan kedua sudah dapat diisi 100 persen kapasitas, termasuk pada masa kebiasaan baru.
Selanjutnya, untuk asrama dengan kapasitas di atas 100 peserta didik untuk bulan pertama hanya boleh diisi hingga 25 persen dan bulan kedua 50 persen. Dilanjutkan pada masa kebiasaan baru pada bulan ketiga mencapai 75 persen, hingga bulan keempat baru bisa mencapai 100 persen kapasitas.
"Sebagai penegas bahwa kewenangan pembelajaran tatap muka seluruhnya ada di kewenangan Pemda, Kepala Unit Pendidikan dalam hal ini kepala sekolah, hingga masing-masing orang tua murid mempunyai hak, bila ingin menolaknya" jelasnya.
"Jangan pernah dilupakan kalau muncul indikasi zona yang berubah ke oranye atau merah satuan pendidikan wajib kembali menutup sekolah dan kembali menerapkan PJJ," sambungnya
Dalam pelaksanaan belajar tatap muka seluruh unit pendidikan bertanggung jawab dalam memastikan keselamatan para siswa dengan syarat-syarat protokol kesehatan, seperti masker jarak, sarana cuci tangan.