Tabrak Pemotor hingga Tewas, Sopir dan Pramugara Trans Jogja Dipecat
Sopir bus Trans Jogja, Arif Himawan ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus kecelakaan berujung tewasnya seorang pengendara motor bernama Aji Pradana (19). Kecelakaan di simpang empat UPN ini terjadi pada Rabu (27/11) sekitar pukul 10.00 WIB.
Sopir bus Trans Jogja, Arif Himawan ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus kecelakaan berujung tewasnya seorang pengendara motor bernama Aji Pradana (19). Kecelakaan di simpang empat UPN ini terjadi pada Rabu (27/11) sekitar pukul 10.00 WIB.
PT Anindiya Mitra Internasional (AMI) selaku pengelola bus Trans Jogja mengambil langkah tegas terhadap sopir dan pramugara bus bernopol AB 7837 AK. Direktur PT AMI, Dyah Puspitasari menegaskan bahwa sopir dan pramugara bus Trans Jogja dipecat usai kecelakaan tersebut.
-
Kapan kecelakaan bus di Tol Jombang terjadi? Tragedi kecelakaan yang merenggut dua nyawa itu terjadi KM 695+400 Tol Jombang-Mojokerto, masuk Desa Kedungmlati, Kecamatan Kesamben, Jombang.
-
Siapa yang memulai aksi jalan kaki dari Yogyakarta ke Bandung? Aksi kemanusiaan dilakukan oleh seorang lansia penyintas stroke asal Kota Bekasi, Jawa Barat bernama Komaruddin Rachmat.
-
Apa yang ditawarkan oleh bus wisata atap terbuka di Jakarta? Bus wisata atap terbuka menjadi wisata alternatif bagi sebagian warga Jakarta untuk menikmati liburan, terlebih ketika memasuki masa libur sekolah seperti saat ini.
-
Dimana kecelakaan bus yang melibatkan pelajar SMK Lingga Kencana terjadi? Polisi menetapkan Sadira (51) sebagai tersangka atas peristiwa kecelakaan bus yang ditumpangi pelajar SMK Lingga Kencana di Ciater, Subang, akhir pekan lalu.
-
Di mana bus wisata atap terbuka di Jakarta beroperasi? Bus ini melewati rute IRTI, Balai Kota, Sarinah, Plaza Indonesia, Menara Topaz, Museum Nasional, Pecenongan, Pasar Baru, Juanda/Istiqlal, Monas 1, dan Monas 2.
-
Mengapa kecelakaan bus di Tol Jombang terjadi? Dia diduga tertidur saat mengemudikan bus.
"Kami mengambil sikap tegas. Saya pecat mereka. Pemecatannya kemarin," ujar Dyah, Jumat (29/11).
Sebelumnya, Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto mengatakan bahwa sopir bus Trans Jogja yang menabrak pengemudi sepeda motor hingga tewas telah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu (27/11) malam.
"Status tersangka. Dari penyidik bahwa memang bus melanggar. Sepeda motor sudah warna hijau (lampu lalu lintas), sehingga sudah haknya untuk sepeda motor (melaju)," ujar Yuliyanto, Kamis (28/11).
"Untuk sementara terindikasi Pasal 311 ayat 5 UU 22 tahun 2009, di mana pengemudi dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang," sambung Yuliyanto.
Baca juga:
Pengelola Sebut Sopir dan Pramugara Trans Jogja Sempat Beri Keterangan Palsu
Terobos Lampu Merah, Bus Trans Jogja Tabrak Pelajar hingga Tewas
Kronologi Bus Kramat Jati Terguling di Tol Surabaya-Mojokerto
Bus Kramat Jati Terguling di Tol Surabaya-Mojokerto, 2 Orang Tewas
Bus Rombongan Mahasiswa IAIN Seruduk Truk di Tol Nganjuk, 5 Orang Luka
Sopir Bus Kramat Djati Ditetapkan Tersangka Kecelakaan Tol Surabaya-Mojokerto