Tahanan kasus uang palsu di Polres Blitar Kota tewas gantung diri
Korban ditemukan petugas tergantung di teralis kamar mandi sel Mapolres.
Nuryadin (50), salah satu tersangka kasus peredaran uang palsu ditemukan tewas gantung diri di ruang tahanan Mapolres Blitar Kota , Selasa (23/2) sekitar pukul 05.00 WIB. Korban yang juga warga Dusun Sumberasri Desa Tumpakoyot Kecamatan Bakung Kabupaten Blitar ditemukan tewas petugas tergantung di teralis kamar mandi sel Mapolresta Blitar, dengan cara melilitkan kaos yang dipakainya.
Kapolres Blitar Kota AKBP Yossy Runtukahu mengatakan jika tewasnya tahanan ini memang murni gantung diri. "Para tahanan berteriak jika penghuni tahanan yang gantung diri. Mengetahui hal tersebut petugas langsung mengevakuasi karena dilihat tubuhnya masih hangat dan mengeluarkan keringat, dan segera dibawa ke RS Mardi Waluyo, namun dari keterangan medis diketahui jika korban sudah meninggal dunia," terangnya.
Ditemui di Instalasi Pemulasaran Jenasah RSUD Mardi Waluyo, Sumiyanto, Kasi Keamanan Desa Tumpakoyot menyatakan Nuryadin ini dikenal sebagai warga yang baik "Beliau ini orang baik, pergaulannya selama ini juga sangat bagus. Jadi kami tidak percaya saat tadi pagi mendapat kabar seperti ini," kata Sumiyanto.
Nuryadin meninggalkan seorang istri dan 2 anak lelaki. Masing-masing kelas 5 SD dan 1 SMP. Sementara ayah Nuryadin yang tinggal serumah dengannya juga menggantungkan hidup pada Nuryadin yang selama ini menjadi buruh tani.
Sementara, Supriyono Kades Tumpakoyot yang sempat membesuk Nuryadin di sel Mapolresta menceritakan jika korban sebenarnya tidak memiliki dan mengedarkan upal tersebut. "Katanya dia tidak memiliki dan mengedarkan upal tersebut. Dia juga bingung saat polisi menemukan uang palsu di rumahnya," jelas Supriyono.
Nuryadin merupakan satu di antara tersangka peredaran upal yang diamankan Mapolresta Blitar 11 Februari lalu. Dari rumahnya, polisi menemukan 2 lembar uang ratusan palsu yang menurut keterangannya didapat dari tersangka Edy, warga Ngawi. Dalam kasus ini para pelaku dijerat dengan Pasal 36 Ayat 3 UU RI No 7 Tahun 2001 tentang mata uang atau Pasal 245 KUHP Pidana dengan ancaman 13 tahun penjara.