Tak ada Pergub, Pemkot Solo belum terapkan tarif baru taksi online
Tak ada Pergub, Pemkot Solo belum terapkan tarif baru taksi online. Pemerintah kabupaten atau kota tidak bisa melakukan penindakan jika belum ada peraturan gubernur. Pihaknya hanya bisa mengimbau agar penyedia jasa taksi online mengikuti permenhub tersebut
Kementerian Perhubungan melalui Permenhub 26 Tahun 2017 pada tanggal 1 April 2017, telah menentukan tarif batas bawah dan atas operator jasa angkutan taksi berbasis online atau daring. Dalam Permenhub itu disebutkan, untuk wilayah I yang meliputi Sumatra, Jawa, dan Bali, tarif batas bawah adalah Rp 3.500 per kilometer dan batas atas Rp 6 ribu per km.
Pemerintah Kota (Pemkot) Solo menyambut baik peraturan tersebut. Namun pemkot belum bisa bersikap terhadap peraturan yang berlaku mulai Sabtu (1/7) pekan lalu itu. Pemerintah setempat masih menunggu keluarnya Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Tengah terkait regulasi baru tersebut.
"Kami tidak bisa bertindak apa-apa karena belum ada regulasinya. Sampai saat ini gubernur belum mengeluarkan peraturan apa-apa. Permenhub itu kan mengatur soal pemberlakuan tarif, tapi kalau terjadi pelanggaran, itu diatur oleh provinsi," ujar Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Solo, Hari Prihatno, Selasa (4/7).
Hari menegaskan, pemerintah kabupaten atau kota tidak bisa melakukan penindakan jika belum ada peraturan gubernur. Pihaknya hanya bisa mengimbau agar penyedia jasa taksi online mengikuti permenhub tersebut. Karena jika tarif taksi online terlalu murah akan merusak pelayanan taksi konvensional.
Gelora Taksi Solo yang tergabung dalam aplikasi penyedia jasa taksi online Grab, mengabaikan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017. Mereka tetap menggunakan tarif lama berdasarkan argo meter, yaitu Rp 3.800 per kilometer.
"Gelora Taksi Solo, Grab di berbeda dengan Grab di kota lain. Grab di sini merupakan gabungan dari pengusaha jasa taksi konvensional. Kami hanya menggunakan aplikasi Grab untuk memudahkan pelayanan. Jadi penentuan tarif, Grab yang mengikuti kami,” jelas General Manager Taka Ditya.
Taka menilai, penentuan tarif seharusnya dilakukan oleh masing-masing daerah. Karena hanya mereka yang memiliki kapasitas dan mengetahui kondisi kongkrit setiap daerah.
"Menurut saya, gubernur yang seharusnya berwenang menentukan tarif taksi, bukan pemerintah pusat. Penentuan tarif baru sekarang ini kan digeneralisir, padahal kondisi ekonomi setiap daerah berbeda," tandas Taka.
Taka menambahkan, tarif baru batas bawah yang ditetapkan Kemenhub masih memiliki kelemahan. Yaitu belum memunculkan biaya per menit. Sebab, struktur biaya pada kendaraan tidak hanya jarak tempuh, tapi waktu juga harus dipertimbangkan.